MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ekonomi Syariah Didorong Masuk Kebijakan Fiskal
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ekonomi Syariah Didorong Masuk Kebijakan Fiskal
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ekonomi Syariah Didorong Masuk Kebijakan Fiskal
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar zakat mendapat posisi yang lebih kuat dalam sistem keuangan negara.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, sehingga pembayaran zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak secara langsung.
Gagasan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH M. Cholil Nafis, dalam pembicaraan mengenai penguatan ekonomi syariah dan kebijakan fiskal nasional, Rabu (16/9/2026).
Menurut Cholil, integrasi zakat ke dalam sistem perpajakan bukan sekadar persoalan keringanan atau pengurangan beban pajak. Lebih jauh, kebijakan tersebut diharapkan dapat mempertemukan kewajiban keagamaan umat Islam dengan kepentingan pembangunan negara.
“Kita berharap zakat dijadikan sebagai pajak tax credit, sehingga orang membayar zakat ada motivasi keagamaan, ada motivasi kenegaraan,” ujar Cholil.
Gagasan ini menempatkan zakat bukan hanya sebagai kewajiban individual seorang Muslim, tetapi juga sebagai instrumen sosial dan ekonomi yang mempunyai potensi lebih besar bagi masyarakat.
Zakat selama ini memiliki fungsi penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Jika dikelola secara semakin terintegrasi, dana zakat berpotensi memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama kelompok yang masuk kategori penerima zakat.
Ekonomi Umat Jangan Hanya Menjadi Konsumen
Cholil juga menyoroti besarnya potensi ekonomi umat yang dinilai belum sepenuhnya ditempatkan sebagai kekuatan strategis pembangunan nasional.
Menurut dia, berbagai sektor ekonomi syariah seperti perbankan syariah, industri halal, zakat dan dana sosial keagamaan perlu mendapatkan ruang yang lebih kuat dalam kebijakan ekonomi negara.
Ekonomi umat, kata Cholil, tidak semestinya hanya dilihat dari sisi konsumsi. Umat Islam juga memiliki potensi sebagai pelaku usaha, investor, produsen dan pemilik aset ekonomi.
“Saya berharap Pak Suahasil bisa mendorong, memaksimalkan ekonomi syariah. Kekuatan ekonomi umat tidak hanya sebagai konsumen, tetapi menjadi penopang pembangunan Indonesia,” katanya.
Pandangan tersebut memperluas pembahasan ekonomi syariah dari sekadar produk keuangan berbasis syariah menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional.
Dalam kerangka itu, zakat dapat ditempatkan berdampingan dengan instrumen ekonomi syariah lainnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat serta regulasi negara.
Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah
MUI sebelumnya juga menyampaikan gagasan pembentukan Danantara Syariah kepada CEO Danantara, Rosan Roeslani. Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah dan menghubungkan berbagai potensi ekonomi umat.
Cholil menilai selama ini berbagai instrumen ekonomi umat masih berjalan dalam ruang masing-masing. Karena itu, diperlukan kerangka yang lebih terintegrasi agar kekuatan tersebut dapat memberikan dampak lebih besar.
Menurutnya, perbankan syariah, industri halal, zakat hingga dana sosial keagamaan memiliki potensi untuk menjadi bagian dari kekuatan ekonomi nasional.
“Banyak hal yang bisa menjadi instrumen dari ekonomi umat kita, tetapi itu harus diakui sebagai sebuah instrumen negara, yaitu harus masuk di dalam kerangka manajemen keuangan, kebijakan fiskal dari pemerintah tentang ekonomi dan keuangan umat ini,” tuturnya.
Dorongan MUI tersebut sekaligus membuka pembahasan lebih luas mengenai hubungan antara kewajiban agama dan kebijakan fiskal negara.
Jika gagasan zakat sebagai tax credit dibahas lebih lanjut, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai mekanisme penghitungan, lembaga pengelola, pelaporan, pengawasan serta hubungan antara zakat dan kewajiban perpajakan.
Dengan demikian, wacana tersebut bukan hanya menyangkut pengurangan pajak, tetapi juga bagaimana zakat dan ekonomi syariah dapat ditempatkan secara lebih strategis dalam pembangunan Indonesia.
Bagi MUI, penguatan ekonomi syariah diharapkan tidak berhenti pada pertumbuhan industri halal dan keuangan syariah. Lebih jauh, ekonomi umat diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan yang ikut menopang kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.
Editor: Bang Bangun Lubis