Memperkuat Industri Keuangan Syariah
Oleh: Dr Eko Setiobudi SE ME, Anggota Komisi Infokomdigi MUI Pusat
Jakarta, MUI Digital – Masyarakat kembali dikejutkan oleh dugaan kasus fraud pada lembaga keuangan dan investasi. Kali ini kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi sorotan bahkan sudah masuk tahap proses penyidikan Bereskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyebutkan bahwa dugaan sementara dari total gagal bayar PT DSI mencapai Rp 2,4 triliun, dengan puluhan ribu lender atau investor.
Kasus dugaan fraud PT DSI menambah panjang kasus pada industri jasa keuangan baik yang berbasis fintech maupun konvensional. Setelah sebelumnya beberapa kasus juga mencuat ke publik. Sebut saja kasus eFishery, Investree, Tanihub dan kasus Wanaartha yang juga merugikan investor sampai dengan puluhan triliun rupiah.
Kasus dugaan fraud PT DSI tentunya cukup disayangkan, karena mengunakan label syariah sebagai sebuah produk industri keuangan Islami. Apalagi terjadi di Indonesia yang notabene adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Akibatnya akan berdampak pada potensi tergerusnya kepercayaan masyarakat secara signifikan terhadap industri keuangan berbasis syariah, yang selama ini senantiasa menekankan prinsip dasar keuangan syariah, baik itu akad (kesepakatan dua pihak), berkeadilan, tranparansi, pengelolaan dana berbasis syariah, dan lain sebagainya. Artinya pada prinsip syariah, ada aspek etika dan moral berbasis agama sebagai metodologi pengelolaan keuangan, bukan semata-mata sebagai komoditas pemasaran dan jualan.
Kasus PT DSI seolah menjadi kontra produktif dengan perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Sebagaimana diketahui, dalam Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset keuangan syariah terus mengalami pertumbuhan signifikan. OJK menyebutkan bahwa pada periode tahun 2021 aset keuangan syariah menembus angka Rp 6.193 triliun, dan terus meningkat secara signifikan pada periode tahun 2025, yang mencatatkan nilai aset sebesar Rp10.257 triliun.
Kasus PT DSI dan beberapa industri keuangan dan investasi di atas, seolah menambah panjang daftar gulung tikarnya industri keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sebut saja pada Desember 2024, Schrodes yang notabene adalah raksasa manajer investasi dunia yang berbasis di London, menutup operasional perusahaannya di Indonesia. Alasannya, perusahaan ingin memangkas cabang yang berkinerja buruk sebagai upaya meningkatkan kembali performa usai mencatat pendapatan yang mengecewakan. Padahal valuasi nilai investasi Schroders Indonesia cukup besar, yakni mengelola sekitar Rp 70 triliun dana kelolaan dalam kelas aset saham di pasar modal.
Selain itu banyak perusahaan industri keuangan lainnya yang juga menutup operasionalnya di Indonesia, seperti PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI), PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia (asal Amerika Serikat/AS), PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia (asal AS), PT Deutsche Sekuritas Indonesia (asal Jerman), PT Nomura Sekuritas Indonesia (asal Jepang), dan PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia. Fenomena ini juga menyentuh perbankan, seperti Citibank, NA, Standard Chartered, dan Commonwealth Bank, di mana mereka telah menjual dan mengalihkan bisnis costumer banking-nya kepada bank-bank lain.
Terlepas dari kasus dugaan fraud, fakta-fakta tersebut di atas, kemudian memunculkan pertanyaan besar, sebenarnya ada apa dengan iklim ekonomi khususnya bagi industri keuangan yang beroperasi di Indonesia?
Pada tahun 2004 Claessen dan Laeven melakukan sebuah studi untuk melakukan estimasi tingkat kompetisi di 50 negara termasuk Indonesia dengan menggunakan metode Panzar-Rosse selama kurun 1994 - 2001 terhadap indusri perbankan dan keuangan dunia. Dari penelitian tersebut, disebutkan struktur industri perbankan Indonesia tergolong dalam kategori monopolistic competition. Karena monopolistic, pada saat pasar keuangan berjalan dalam mekanisme pasar bebas, bisa dipastikan industri keuangan dan perbankan di Indonesia kurang memiliki kemampuan kompetitif yang signifikan, apalagi jika diharuskan bersaing dengan raksasa-raksasa keuangan global.
Seiring hengkangnya industri keuangan sebagaimana tersebut di atas, diikuti juga dengan masuknya raksasa-raksasa industri keuangan baru dari negara-negara Asia, yang mulai merambah masuk di pasar Indonesia. Di antaranya adalah Bangkok Bank, Industrial Bank of Korea, dan KB Kookmin Bank Ltd yang telah resmi beroperasional di Indonesia, baik melalui skema akuisisi dan suntikan modal terhadap industri-industri keuangan domestik.
Catatan pendapatan negatif dari beberapa perusahaan industri keuangan yang menyebabkan hengkangnya industri keuangan tersebut, seolah membenarkan penelitian Claessen dan Laeven, bahwa industri keuangan di Indonesia kurang memiliki kemampuan kompetisi apalagi ketika dihadapkan dengan raksasa-raksana keuangan dunia. Artinya banyak di antara mereka kalah bersaing dengan industri-industri sejenis lainnya dalam beroperasi di pasar Indonesia.
Kondisi yang demikian, seharusnya menjadi peluang bagi industri keuangan berbasis syariah yang tentunya memiliki prinsip dan nilai-nilai yang berbeda dengan industri keuangan konvensional.
Meskipun ada kasus PT DSI yang cukup menggerus kepercayaan masyarakat, tetapi bagaimanapun itu tidak bisa menjadi alasan untuk tidak mengembangkan dan mendorong peningkatan kapasitas dan kapabilitas industri keuangan syariah di Indonesia. Bagaimanapun kasus PT DSI sudah diproses hukum oleh aparat penegak hukum, dan biarlah proses hukum tetap berjalan sebagai bagian dari upaya perlindungan dana lender atau investor.
Pemerintah melalui OJK juga wajib untuk mempekuat aspek pengawasan, sebagaimana yang sudah menjadi mandat OJK sesuai ketentuan undang-undang. Adapun OJK memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi secara terintegrasi seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, serta Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti asuransi dan dana pensiun. Dan OJK menjamin stabilitas sistem keuangan, menegakkan kepatuhan hukum, serta melindungi konsumen dari kerugian produk jasa keuangan.
Belajar dari kasus PT DSI, lalu adanya kompetisi pasar sebagaimana dijelaskan di atas, dan masih terbukanya ceruk pasar yang besar bagi pasar industri keuangan di Indonesia, maka memperkuat industri keuangan syariah di Indonesia bisa dilakukan dengan beberapa pendekatan, di antaranya;
Pertama, meningkatkan literasi industri keuangan syariah bukan semata pada prinsip Islami—baik itu akad (kesepakatan), tranparansi, atau pengelolaan dana berbasis syariah saja—, namun juga memperkuat literasi pada moderasi model keuangan berbasis sosial, yakni semacam social bank. Wacana dan literasi mengenai social bank ini di Indonesia memang masih cukup minim. Literasi mengenai keuangan syariah masih pada prinsip dan nilai-nilai Islam dalam pengelolaan keuangan.
Hal ini diperkuat dengan hasil survei dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK tahun 2025. Hasil survei menyebutkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia mencapai angka 43,42%, dan tingkat inklusi terhadap sektor keuangan syariah berada pada angka 13,41%. Artinya, meskipun pemahaman mengenai keuangan syariah, yang menyangkut sistem, prinsip, nilai dan tata caranya cukup baik, namun sebagian besar masyarakat belum mengambil keputusan untuk mengunakan keuangan syariah sebagai pilihan dalam bertransaksi atau berkegiatan ekonomi.
Penguatan literasi keuangan syariah dengan menekankan aspek social bank, akan dapat memberikan wawasan berharga bagi masyarakat dan nasabah tentang beragam moderasi model industri keuangan syariah, sekaligus mengisi celah dalam literatur perbankan, yang menekankan fungsi sosialnya masih sebatas pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR). Menambahkan aspek keuangan syariah dengan aspek social bank, akan menggeser paradigma CSR menuju Corporate Social Performance. Sehingga gagasan untuk menghadirkan industri keuangan syariah berkelanjutan, ke depan akan jauh lebih tertata, sistemik, dan spesifik di tengah fenomena munculnya beragam dimensi dari moderasi keuangan konvensional, seperti inklusi keuangan dan intermediasi keuangan.
Kedua, memperkuat mitigasi resiko melalui kebijakan dan langkah-langkah untuk menguranggi risiko yang berlebihan. Hal ini dengan memprioritaskan keberlanjutan industri keuangan syariah dalam jangka panjang daripada memaksimalkan keuntungan dalam jangka pendek. Karena bagaimanapun jika terjadi risiko sistemik pada industri keuangan syariah, dampak sosialnya akan jauh lebih besar, yakni tereduksinya nilai-nilai agama Islam dalam pengelolaan industri keuangan dan tereduksinya kepercayaan masyarakat muslim terhadap institusi dan industri keuangan syariah.
Ketiga, instrument keuangan syariah selama ini memang lebih sederhana jika dibandingan dengan industri keuangan konvensional. Industri keuangan syariah masih banyak berfokus pada produk pembiayaan dan pembiayaan perdagangan, berkontribusi pada hubungan yang lebih langsung antara inklusi keuangan, intermediasi keuangan, dan indikator profitabilitas di mana semuanya menggunakan instrumen keuangan berbasis aset dan memprioritaskan mekanisme berbagi risiko dengan nasabah/lender/investor. Hal ini berbeda dengan industri keuangan konvensional yang sangat bergantung pada instrumen keuangan berbasis utang untuk transfer risiko.
Melihat tren industri keuangan syariah yang terus meningkat, baik secara aset keuangan maupun kapasitas keuanganya, maka untuk memperkuat industri keuangan syariah sehingga mampu memiliki dimensi keberlanjutan, pemerintah—melalui BI dan OJK selaku regulator—seyogyanya memberikan insentif bagi industri keuangan syariah yang konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip keuangan yang etis dan berbasis nilai, khususnya prinsip-prinsip keuangan Islam dan keuangan sosial di sektor industri keuangan.
Insentif ini penting, agar keputusan masyarakat muslim untuk aksi nyata memanfaatkan industri keuangan syariah juga meningkat, bukan hanya pengetahuan dan wawasannya saja yang meningkat.
Terakhir, ketiga hal tersebut di atas penting menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua, bukan hanya pemerintah dan perusahaan/industri keuangan syariah semata. Karena bagaimanapun ketiga hal tersebut sangat krusial untuk menjadi tahapan dan agenda prioritas agar target kontribusi ekonomi syariah terhadap PBD tahun 2029 sebesar 56,11% dapat tercapai.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.