Memperkokoh Jalan MUI 50 Tahun Mengabdi
Oleh: KH M Cholil Nafis PhD Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah
JAKARTA, MUI.OR.ID-Lima puluh tahun adalah usia yang tidak hanya menandai kematangan, tetapi juga menguji konsistensi dalam menjalankan amanah sejarahnya. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), setengah abad bukan sekadar rentang waktu, tetapi rekam jejak pengabdian yang membentang dari mimbar ke kebijakan publik, dari ruang fatwa ke panggung kebangsaan. Berdiri sejak 1975, MUI telah menjadi jembatan antara umat dan negara, antara aspirasi keagamaan dan kebutuhan kebangsaan.
Kini, ketika usia emas itu tiba, MUI berada di persimpangan zaman yang penuh tantangan. Perubahan sosial berjalan cepat, teknologi menggeser struktur otoritas, ekonomi global memengaruhi kesejahteraan domestik, dan dinamika politik kerap menguji kebijaksanaan.
Dalam konteks inilah, Musyawarah Nasional MUI XI 2025 tak boleh dipandang sebagai acara rutin pergantian kepengurusan belaka. Ini merupakan momentum strategis untuk meneguhkan komitmen khidmah para ulama dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.
Menata arah khidmah
Pada titik ini, MUI membutuhkan arah khidmah yang lebih kokoh dan berdampak besar untuk lima puluh tahun ke depan. Ada lima sektor strategis yang harus diperkuat sebagai pijakan utama dalam menegaskan kembali khidmah ulama bagi umat dan bangsa.
Pertama, penguatan pelayanan keumatan. Khidmah MUI di sektor ini terwujud melalui empat fokus utama: pelayanan, perlindungan, pemberdayaan, dan persatuan umat. Dalam pelayanan, MUI hadir sebagai khadim al-ummah yang memberi panduan keagamaan, bimbingan moral, dan fatwa agar umat dapat mengamalkan ajaran Islam secara benar, moderat, dan selaras dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pada aspek perlindungan, MUI menjaga hak-hak umat dari paham akidah yang menyimpang, produk tidak halal, praktik ekonomi ribawi, hingga tindakan merusak lingkungan.
Sementara pemberdayaan diwujudkan melalui peningkatan kapasitas umat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keterampilan, serta penguatan karakter agar tampil sebagai khairu ummah. Pada saat yang sama, MUI meneguhkan tugas mempersatukan umat dengan merawat ukhuwah Islamiyah, wathaniyah, dan insaniyah.
Kedua, kemitraan dengan pemerintah secara adil dan konstruktif. Dalam perspektif fikih siyasah, hubungan ulama dan pemerintah dibangun di atas prinsip al-hukûmah ar-rasyîdah (tata kelola yang baik) dan maslahah ‘ammah (kepentingan publik). Ketika pemerintah berjalan dalam koridor keadilan dan melindungi rakyat, MUI berkewajiban mendukungnya.
Sebaliknya, jika kebijakan menyimpang dari nilai moral atau merugikan umat, MUI harus memberi nasihat dengan hikmah. Ulama bukan oposisi, bukan pula pelengkap kekuasaan, melainkan kompas moral bangsa. Karena itu, saat muncul kekosongan kebijakan, seperti etika digital atau isu fikih kontemporer, MUI tampil menawarkan solusi berbasis ilmu dan kebijaksanaan.
Ketiga, pengabdian MUI dalam ketatanegaraan (al-khidmah ad-dauliyyah). Keutuhan NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 adalah amanah syar‘i sekaligus konstitusional. Di tengah polarisasi politik dan maraknya paham ekstrem, MUI harus memperkuat posisinya sebagai perekat kebangsaan.
Perkhidmatan MUI meliputi ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini dilakukan dengan memberi masukan atas rancangan undang-undang strategis, terlibat dalam perumusan kebijakan publik, serta menghadirkan perspektif keagamaan dalam isu-isu hukum yang menyangkut kemaslahatan. Dengan demikian, MUI tidak hanya penjaga akidah, tetapi juga penjaga asa dan cita-cita kebangsaan.
Keempat, penegakan keadilan pasar sebagai fondasi kesejahteraan. Dalam kerangka iqamat ‘adalah as-suq, MUI menegaskan peran negara dalam memastikan struktur ekonomi yang adil, transparan, dan tidak dikuasai segelintir pihak. Ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan ekonomi berbasis kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai jalan mencapai kemakmuran rakyat. MUI harus terus mendorong kebijakan yang menolak arus liberalisasi yang merugikan masyarakat kecil, sekaligus menguatkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai kekuatan pasar yang berkeadilan dan inklusif.
Kelima, jihad ketahanan digital (jihad ash-shumud ar-raqmi). Era digital menghadirkan disrupsi besar, termasuk disrupsi otoritas keulamaan, di mana algoritma dan AI membentuk cara umat memahami agama. Karena itu, umat Islam harus kritis, bijak, dan produktif dalam menggunakan teknologi.
AI dan big data bukan ancaman, melainkan alat bantu yang harus dikelola secara arif. MUI perlu memimpin literasi digital, etika bermedia, dan pemanfaatan teknologi untuk dakwah dan pendidikan yang berintegritas. Dengan demikian, para dai dan agamawan akan tampil sebagai “mujahid digital” yang kreatif dan mencerahkan, memastikan syiar Islam tetap relevan dan berdaya di era teknologi maju.
Menjaga amanah ulama
Jadi, setengah abad perjalanan MUI adalah momentum penting untuk kembali meneguhkan amanah dan khidmah ulama dalam bidang keagamaan (majal dini), keumatan atau bidang sosial (majal ijtima’i), dan urusan kebangsaan-kenegaraan (majal sya’bi wa-watani). Mari kita jadikan usia 50 tahun ini sebagai titik tolak untuk memperkuat komitmen pengkhidmatan agar MUI tetap kokoh sebagai pelayan umat dan mitra strategis negara dalam merawat tatanan kehidupan yang berkeadaban.
Munas MUI XI diharapkan menjadi ruang historis untuk memperbarui strategi dalam menjaga amanah tersebut. Di tengah derasnya transformasi digital, dinamika sosial-keagamaan, dan tantangan kebangsaan, MUI harus mampu hadir sebagai penyejuk dan penuntun. Ketika dunia disesaki hiruk pikuk informasi dan kompetisi ideologi, MUI dituntut semakin bijak memandu umat agar tetap berada pada jalan moderasi dan kemaslahatan.
Harapan masyarakat kini semakin tinggi. Umat menanti MUI yang lebih adaptif menghadapi perubahan, lebih inklusif dalam merangkul keberagaman, dan lebih membumi menjawab kebutuhan nyata kehidupan sehari-hari. Dengan memadukan kearifan ulama dan tuntutan zaman, MUI dapat terus menjaga dan melanjutkan Amanah, yaitu hadir sebagai penuntun, pelindung, dan penggerak kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.