Gonjang-Ganjing Pasar Modal Dan Momentum Pasar Modal Syariah
Oleh: Dr Eko Setiobudi SE ME, anggota Komisi Infokomdigi MUI
Jakarta, MUI Digital— Masyarakat Indonesia dikangetkan mundurnya sejumlah pejabat di lingkaran pasar modal. Diketahui, pada Jumat 30 Januari 2026 sejumlah pejabat teras mengundurkan diri. Mereka adalah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, menyusul kemudian empat unsur pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pada malam harinya.
Empat pimpinan OJK yang mengundurkan diri tersebut adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK Aditya Jayaantara.
Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam kurun waktu dua hari sebelumnya disebut-sebut sebagai alasan pengunduran diri para pejabat di lingkungan pasar modal tersebut.
Diketahui, IHSG anjlok pada dua hari sebelumnya, dan mencetak rekor sejarah anjloknya IHSG tertinggi sepanjang waktu, yakni sekitar 8 persen di level 9.134,70 anjlok drastis pada 29 Januari hingga memicu penghentian perdagangan atau trading halt untuk kedua kalinya.
Pemicunya adalah keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan pembekuan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia. Keputusan tersebut di antaranya mencakup pembekuan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia, penghentian penambahan saham baru ke dalam indeks MSCI, serta tidak adanya kenaikan kelas saham di seluruh segmen indeks.
MSCI sendiri adalah perusahaan riset investasi global yang menyediakan indeks saham, analisis portofolio bagi investor institusi di seluruh dunia. Sebagai penyedia indeks saham yang bekerja secara global, menempatkan MSCI sebagai acuan utama bagi para investor institusi internasional, manajer investasi, dana pensiun, dan produk investasi pasif seperti exchange traded fund (ETF). Bagaimanapun indeks yang disediakan oleh MSCI banyak digunakan untuk mengukur kinerja pasar saham di berbagai negara dan kawasan, serta menjadi dasar alokasi aset antar dan lintas negara.
Akibatnya, keputusan MSCI berdampak besar, pada kekhawatiran para investor khususnya menyangkut dengan potensi hilangnya likuiditas dalam jangka panjang, karena argumentasi MSCI dalam keputusannya yang menyebutkan bahwa harga saham di bursa tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya (true value) dan kinerja fundamental perusahaan sebenarnya dalam kondisi yang jelek.
Dalam bahasa lain sering disebut dengan istilah “saham gorengan”, yakni adanya prediksi transaksi semu karena dilakukan oleh para investor yang sebenarnya adalah kepanjangan tangan pemilik saham mayoritas.
Pasar modal syariah
Lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah dalam pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang kemudian menerbitkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia.
Fatwa yang sudah dikeluarkan oleh DSN-MUI di antaranya adalah adalah Fatwa No. 20 tahun 2001 tentang Penerbitan Reksa Dana Syariah, Fatwa No 40 tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Kemudian Fatwa No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Semua faktwa-fatwa tersebut dikonversi oleh OJK yang tertuang dalam Peraturan OJK no. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Berdasarkan pada ketentuan tersebutlah, OJK mengatur ketentuan tentang akad yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia melalui peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015, dengan prinsip akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah, dan wakalah.
Dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal syariah Indonesia menunjukkan kinerja positif dan pertumbuhan signifikan yang cukup signifikan sebagaimana laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyebutkan bahwa pada periode 2021 aset keuangan Syariah menembus angka Rp6.193 triliun, dan terus meningkat secara signifikan pada periode tahun 2025, yang mencatatkan nilai asset sebesar Rp10.257 triliun.
Perkembangan tersebut bis akita potret dari perkembangan kapitalisasi, dimana kapitalisasi sebesar Rp3.249 triliun pada 2016 meningkat menjadi menjadi Rp3.349 triliun per 31 Maret 2021, dengan jumlah emiten sebanyak 434 saham atau sekitar 59,9% dari total emiten di BEI.
Secara indeks juga juga tumbuh signifikan. Sebut saja Jakarta Islamic Index (JII), Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), JII70, IDX-MES, IDX Sharia Growth dan lain sebagainya. Dari penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO), dari semua perusahaan yang melakukan IPO pada tahun 2021, 75 persen diantaranta adalah saham Syariah yakni sebanyak 11 IPO.
Sebuah momentum
Di tengah anjloknya IHSG akibat keputusan MSCI sebagaimana yang sudah dijelaskan tersebut diatas, harusnya menjadi momentum baik bagi pemerintah untuk lebih fokus memperkuat pasar modal Syariah. Sementara bagi para investor, tentu menjadi momentum untuk berinventasi pada saham-saham di pasar modal dan emiten berbasis syariah. Momentum ini penting karena bagaimanapun.
Pertama, risiko investasi pada saham Syariah dianggap lebih rendah khususnya untuk likuiditas jangka panjang. Simak saja hasil penelitian Nurlia Safitri dan Heriyati Chrisna yang melakukan Analisis Perbandingan Return dan Risk Investasi Saham Syariah dan Konvensional yang Terdaftar pada Bursa Efek Indonesia untuk periode 2019-2023 menyebutkan bahwa (a) secara return saham syariah lebih rendah dibandingkan dengan saham konvensional, (b) rata-rata risk saham berbasis syariah lebih lebih rendah jika dibandingkan dengan saham konvensional.
Hasil penelitian ini tentunya bisa dijadikan sebagai acuan untuk mengambil keputusan investasi sekaligus memperkuat pasar modal Syariah ditengah gonjang-ganjing di bursa.
Kedua, instrument keuangan Syariah lebih sederhana jika dibandingan dengan instrument keuangan konvensional. Industri keuangan Syariah masih banyak berfokus pada produk pembiayaan dan pembiayaan perdagangan, berkontribusi pada hubungan yang lebih langsung antara inklusi keuangan, intermediasi keuangan, dan indikator profitabilitas dimana semuanya mengunakan instrumen keuangan berbasis aset dan memprioritaskan mekanisme berbagi risiko dengan nasabah/lender/investor. Hal ini berbeda dengan industri keuangan konvensional yang sangat bergantung pada instrumen keuangan berbasis utang untuk transfer risiko.
Ketiga, dengan prinsip Syariah dan penerapan akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah, dapat meminimalkan fenomena moral hazard dalam praktek-praktek perdagangan saham di bursa.
Artinya potensi untuk dilakukannya rekayasa harga saham dari mulai tahapan IPO, transaksi perdagangan di pasar sekunder, praktek “saham gorengan”, adanya praktik transaksi semu karena tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya bagi kinerja fundamental perusahaan, dan praktik-praktik manipulasi lainnya dapat dimitigasi dan diantisipasi sedini mungkin. Karena dalam prinsip Syariah, return tentunya tidak menjadi indikator utama dalam mempengaruhi keputusan investasi.
Dengan demikian, sinyalemen kejahatan pasar modal di Indonesia sebagaimana landasan utama keputusan MSCI dalam pembekuan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia, bisa jadi sudah berlangsung sangat lama. Kerugian secara financial yang dialami oleh masyarakat dan investor dapat berpotensi mereduksi kepercayaan bukan hanya kepada bursa, tetapi juga kepada intsitusi pemerintah yang selama ini berwenang dan bertugas dalam melakukan pengawasan di pasar modal.
Memperkuat pasar modal syariah, tentunya bagian integral dari reformasi pasar modal, bukan semata-mata untuk menghindari praktek-praktek kejahatan berulang dan menjaga likuiditas di pasar modal, tetapi lebih prinsip adalah untuk menjaga kredibilitas institusi dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia.***
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.