Lewati ke konten utama
Senin, 10 Agustus 2026 / 26 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Catatan Pengalaman Ibadah Haji 2026: Mbah Sariyem, Skema Murur, dan Ibadah “Mboten Marem”

9 menit baca 426 dibaca
Muhamad Saefullah

Oleh: Muhamad Saefullah

Anggota Komisi Infokomdigi MUI

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Catatan Pengalaman Ibadah Haji 2026: Mbah Dariyem, Skema Murur, dan Ibadah “Mboten Marem”
Foto asli koleksi penulis yang dikombinasikan dengan generate AI yang memotret Mbah Sariyem saat di Masjidil Haram. Foto: Dok.Pribadi/Muhamad Saefullah
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Beredarnya video singkat pegiat dakwah edukasi fiqih, Gus Arief Molana, sempat meramaikan media sosial karena ditonton jutaan kali. Beliau menyampaikan dengan lugas bahwa shalat fardhu di pesawat tidak memenuhi syarat sah—mulai dari wudhu semprotan yang tak membasuh, tayamum tanpa debu kasar, hingga posisi tak menghadap kiblat—sehingga hanya berstatus shalat li hurmatil waqti yang wajib diqadha setelah landing.

Menanggapi penjelasan tersebut, ribuan netizen pun mendadak jadi pakar fiqih di kolom komentar. Ada yang sepakat, dan di saat yang sama tidak sedikit pula yang merasa dipersulit.

Ingatan saya melayang pada dini hari, 17 Mei 2026, tatkala rombongan Kloter 75 SOC asal Banyumas bersiap meninggalkan embarkasi Solo. Jarum jam baru menunjukkan pukul dua pagi, namun semangat jemaah sudah bergetar menyongsong penerbangan subuh pukul lima menuju Jeddah.

Burung besi itu meraung membelah awan dalam perjalanan panjang dua belas jam yang menabrak waktu Subuh dan Dzuhur—dua waktu shalat yang tak bisa disatukan dalam satu ikatan jamak.

Di ketinggian yang sunyi itu, saat pandangan mata bertabrakan dengan garis ufuk yang tak bertepi, sebuah pertimbangan berbisik lirih: haruskah kami memegang teguh dawuh ketat Gus Arief, atau justru larut dalam debat riuh para netizen di alam maya?

Bagi orang awam seperti Mbah Sariyem, bakul sayur Pasar Ajibarang yang ikut terbang ke Jeddah, kebingungan itu bukan sekadar bahan debat medsos. Di kepalanya, fiqih itu sederhana: wudhu harus kucuran air keran surau, shalat wajib berdiri tegak, titik.

Ketika menyaksikan jemaah shalat selonjoran dan wudhu sekadar mengusap angin di atas awan, perempuan berusia lanjut itu cuma bisa membisik ragu ke jendela pesawat: “Gusti, shalat kok ora ngadeg, wudhu kok mung usap-usap angin. Ibadah kok rasane mboten marem banget ya….” (Ya Tuhan, kenapa shalatnya kok tidak berdiri, wudhunya kok hanya mengusap-usap angin. Ibadah rasanya tidak puas sama sekali)

Di atas “motor mabur”, Mbah Sariyem memandangi botol semprotan air di genggamannya dengan mata berkedip-kedip ragu. Perempuan sepuh yang dahulu saban Subuh sudah menggelar lapak dagangan sayur-mayur di Pasar Ajibarang itu, jarak jelajah hidupnya tak pernah lebih dari angka sepuluh kilometer.

Di kepala Mbah Sariyem, pemahaman agama sebatas hal sederhana yang menyangkut ibadah fardhu seperti biasa. Namun, siang itu, di ketinggian ribuan kaki, tempat waktu shalat saling bertabrakan, semua kepastian yang dipahaminya sejak kecil mendadak menguap.

Dari kepolosan orang desa yang terbiasa “ngaji kuping” (sekadar mendengarkan tanpa tuntutan pemahaman  mendalam dan jenjang kelas) di pengajian selapanan itu, timbul rasa bimbang yang mengganjal. Sebuah keraguan lugu yang mengetuk sanubarinya.

Melihat kenyataan yang dihadapi, kini hatinya senantiasa bergumam, “Ibadah kok rasane mboten marem banget ya….

Baca juga: Pergi Haji

Rukhshoh Ibadah

Menjadi jemaah haji rupanya seperti menyeberangi sungai kehidupan yang baru. Kita tak hanya diminta menghafal rukun dan wajib haji yang tertera rapi di buku manasik, terbitan KBIH NU Arofat, tapi tiba-tiba dipaksa berhadapan dengan takdir fiqih harian di tempat yang sangat asing.

Banyak jemaah sibuk menghafal larangan ihram, namun mendadak buntu dan gagap saat jam shalat tiba di dalam pesawat. Kebingungan beruntun mekar seperti kuncup bunga di musim kemarau. Haruskah bersuci menepuk sandaran kursi yang disapu bahan kimia, atau nekat wudhu menggenangi lantai lavatory yang sempit? Lalu, ke mana arah wajah dihadapkan ketika burung besi ini terus berbelok menembus angin?

Di sinilah indahnya kasih sayang Tuhan yang diurai oleh para ulama melalui jalur kelonggaran (rukhsah). Kurang lebih begini penjelasannya:

1. Bersuci: Antara Usapan Air dan Karunia Tayamum

Menurut mazhab Syafi’i, memegang teguh syarat sah tayamum dengan debu murni yang berhamburan (turab thahur). Sandaran kursi pesawat yang licin mengkilap tentu tak masuk hitungan.

Sementara mazhab Hanafi dan Maliki lebih lapang memandang persoalan tersebut. Segala permukaan suci yang terhampar—baik batu, keramik, atau debu tipis yang tak kasatmata—dapat menjadi sarana bersuci.

Jika dilihat kenyataan di lapangan, maka tidak bisa mengelak dari pendapat yang lebih loanggar. Misalnya, adalah fakta bila pasokan air terbatas dan membasahi lantai toilet, berisiko membahayakan keselamatan jemaah lain. Maka, usapan cipratan air minimalis (seperti metode semprotan) atau tayamum menurut mazhab yang melonggarkannya, menjadi penolong yang sah.

2. Shalat Duduk dan “Li Hurmatil Waqti

Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, berdiri dan lurus menghadap kiblat adalah tiang utama shalat fardhu. Jika terpaksa duduk dan tak tahu pasti arah Ka’bah, shalat tersebut diniatkan sebagai shalat Li Hurmatil Waqti (shalat menghormati waktu), artinya wajib dikerjakan saat itu agar waktu tak terbuang sia-sia, lalu diulang (qadha) dengan sempurna tatkala kaki sudah menjejak daratan.

Sementara menurut mazhab Hanafi dan Maliki, bila uzur perjalanan begitu menekan, shalat duduk sesuai kemampuan ke mana saja pesawat mengarah sudah cukup mengugurkan kewajiban. Tak perlu ada rasa cemas untuk mengulangnya lagi.

Penjelasan ini tampak cukup ringkas, tapi bagi Mbah Sariyem, kumpulan seputar penjelasan empat mazhab mengenai praktik ibadah utama ini tak perlu dihafalkan sampai membikin pusing. Cukup berjalan di belakang pembimbing ibadah kloter 75, Haji Sholeh, yang ramah dan suka melucu. Kalau ada yang belum mengerti, tinggal tanya. Beres. Jika di atas awan rasanya belum marem, tinggal dibayar ulang shalatnya tatkala roda pesawat telah menyentuh bumi Jeddah.

Baca juga: Catatan Pengalaman Ibadah Haji 2026: Haji, Lansia, dan Egoisme Ibadah

Mabit dengan Skema “Murur

Jika di udara kita berurusan dengan arah kiblat, maka di tanah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), kita berurusan dengan riak kemanusiaan dan keselamatan nyawa.

Puncak haji adalah gelombang manusia yang bergerak dari Arafah menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam), lalu menyambung langkah ke Mina. Namun, Muzdalifah hanyalah lembah batu yang terbatas.

Ketika jutaan jiwa tumpah dalam satu malam, sejarah kerap mencatat kemacetan yang melumpuhkan. Bus-bus seperti patung besi yang mati, jemaah lansia terkulai kelelahan, dan aroma kecemasan menyengat di udara. Dari rahim situasi inilah lahir anjuran memilih praktik mabit dengan skema “murur”, yaitu mabit dianggap cukup dengan melintasi Muzdalifah meski dengan posisi di dalam bus, tanpa perlu menjejakkan kaki ke tanahnya, kemudian langsung menuju Mina.

Awalnya, skema ini adalah payung perlindungan bagi yang sepuh, sakit, dan rentan. Namun di lapangan, ketika malam Arafah usai, petugas transportasi berteriak-teriak riuh seperti kenek bus antarkota di Terminal Purwokerto: “Ayo naik, naik ! Naik semua!”  Lalu semua jemaah—muda maupun sepuh—diangkut masuk ke dalam perut bus.

Di dalam bus itu, ada banyak jemaah yang sudah siap diangkut, termasuk Mbah Sariyem dan Haji Sholeh—yang memang saleh sungguhan dalam beribadah.

Bus yang mereka tumpangi melintasi hamparan Muzdalifah tepat pada pukul 21.00. Padahal, ukuran fiqih standar menyebutkan bahwa mabit bisa dikatakan sah bila raga seseorang berada di sana setelah lewat tengah malam (mabit ba’da nishfil lail). Lantas, jika dilakukan sebelum itu, bagaimana hukumnya?

Kurang lebihnya, berdasarkan berbagai rujukan kitab, begini fiqih memandangnya:

Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, mabit di Muzdalifah adalah wajib haji. Maka, meninggalkannya tanpa sebab darurat dikenai denda (dam). Namun, ketika keselamatan jiwa (hifdz an-nafs) terancam oleh risiko kemacetan ekstrem dan kematian, ancaman itu menjadi alasan syar’i yang dapat menggugurkan denda.

Sementara, menurut mazhab Maliki, bermalam (mabit) di Muzdalifah cukuplah singgah sejenak melepas lelah, tak wajib menunggu hingga larut malam. Sebagian bahkan memandangnya sebagai amalan sunnah.

Karena memahami keterangan fiqih tersebut, Haji Sholeh menarik napas panjang dan tersenyum. Ia menegaskan, haji para jemaah tetap sah, utuh, dan tak cacat. Hukum Islam tidak diciptakan untuk menjepit manusia, melainkan untuk melindunginya.

Saat itu, di dalam bus yang merayap pelan menembus kegelapan Muzdalifah pukul sembilan malam, Mbah Sariyem bertanya kepada Haji Sholeh dengan raut lugu: “Nyong ki kok rasane ora marem ya, Pak Kiai. Isih sehat walafiat kok malah ora diijinke lesehan turu ing tanah Muzdalifah?” (Rasanya saya tidak puas, Pak Kiai. Masih sehat wal afiyat, tapi saya tidak dibolehkan tidur sejenak lesehan di tanah Muzdalifah)

Haji Sholeh menatap penuh perhatian pada wajah perempuan yang guratan kulitnya dipenuhi kelelahan itu. Dengan suara lembut seperti usapan angin malam, beliau menceritakan kisah Jalaluddin Rumi dalam kitab Matsnawi.

Alkisah, Nabi Musa AS pernah menegur seorang gembala lugu di padang pasir yang berdoa dengan kepolosannya. Gembala itu berkata: “Duh Tuhan, di mana Engkau? Aku ingin menyisir rambut-Mu, menjahitkan baju-Mu yang robek, dan menyuapi-Mu dengan susu.”

Mendengar ucapan “ngawur” itu, Musa marah besar, menganggap doa itu melanggar syariat dan tidak sopan. Gembala itu menangis lalu lari ketakutan.

Namun, Wahyu Tuhan lalu turun menegur Musa: “Wahai Musa, apakah engkau Kuutus untuk mendekatkan hamba-Ku, atau justru menjauhkan mereka? Aku tidak melihat rupa dan susunan kata-katanya, tetapi Aku melihat ketulusan hati dan rasa rindunya.”

“Mbah Sariyem,” sapa haji Sholeh pelan.

“Fiqih itu ibarat mangkuk, sedangkan rasa cinta dan kepasrahan adalah isinya. Shalat di pesawat yang agak miring kiblatnya, atau melintas Muzdalifah jam sembilan malam yang membuat hati mboten marem, itu cuma urusan bentuk mangkuknya. Tapi Allah tidak “meminum” mangkuknya, Mbah. Allah melihat ketulusan isi hatinya,” jelas Haji Sholeh dengan bijak dan penuh kelembutan.

Baca juga: Hakikat di Balik Syariat Doa

Walhasil, kisah Mbah Sariyem ini menarik untuk diambil hikmahnya. Rasa “mboten marem” dalam dada kita sebenarnya lahir dari ego manusiawi. Kita sering mengira bahwa makin berdarah-darah dan makin sakit fisik kita dalam beribadah, makin tinggi nilai pahalanya. Kita rela saling sikut demi mengejar shalat sunnah di Raudhah, namun lupa bahwa menjaga keselamatan nyawa dan ketenteraman sesama manusia adalah puncak fiqih yang paling tinggi.

Banyak jemaah menghafal rukun haji dengan sangat detail saat manasik, tapi gagap memahami cara bersuci dan shalat darurat dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, jika kita sudah terbiasa paham fiqih harian—paham mana yang inti, mana yang hiasan, serta kapan pintu kelonggaran (rukhsah) dibuka—hati kita akan tenang seperti telaga. Tak ada lagi gelisah atau prasangka bahwa ibadahnya “kurang sah”.

Haji pada akhirnya adalah pasrah. Seperti daun kering yang pasrah dibawa arus sungai, begitu pula kita di hadapan takdir-Nya. Ketika keadaan memaksa kita shalat duduk di udara, atau hanya melintas sebentar di Muzdalifah demi keselamatan bersama, terimalah kelonggaran itu sebagai hadiah kasih sayang dari Sang Pencipta.

Tuhan tidak pernah menagih kesempurnaan bentuk yang di luar jangkauan manusia. Yang Dia tunggu hanyalah bisikan tulus dari relung hati yang paling dalam: “Kulo pasrah, Gusti….”

Begitu ya, Mbah Sariyem…. Tak perlu bingung lagi. “Sing penting atine marem, hajine berkah lan mabrur. Artinya, penting sekali hati yang pasrah dan senang, demi haji yang berkah dan mabrur.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.