Mengapa Puasa di Akhir Sya’ban Dilarang? Ini Hikmahnya Menurut Ulama Hadis
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Bulan Sya’ban termasuk salah satu waktu yang sarat dengan nilai keutamaan dalam Islam. Karenanya, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak amalan pada bulan ini, khususnya puasa sunnah. Rasulullah SAW sendiri dikenal sebagai sosok yang paling banyak melakukan puasa sunnah pada bulan Sya’ban dibanding bulan lainnya.
Meski begitu, anjuran tersebut tidak berlaku hingga akhir bulan, melainkan lebih ditekankan pada paruh pertama Sya’ban. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu riwayat hadis berikut:
لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلًا كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
Artinya: “Janganlah sekali-kali salah seseorang di antara kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu hari atau dua hari, kecuali jika ia adalah orang yang memang memiliki kebiasaan berpuasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu.” (HR al-Bukhori)
Lalu, apa sebenarnya hikmah di balik larangan berpuasa tersebut? Para ulama memiliki pandangan yang beragam dalam menjelaskan alasan larangan puasa di akhir bulan Sya’ban.
Sebagian berpendapat bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar seseorang memiliki kesiapan fisik yang cukup untuk menjalani puasa Ramadhan. Dengan tidak berpuasa pada hari-hari terakhir Sya’ban, kondisi tubuh dapat dipersiapkan dengan baik sehingga ibadah puasa wajib selama sebulan penuh dapat dijalani dengan lebih kuat dan optimal.
Pendapat lainnya menjelaskan, bahwa larangan itu bertujuan untuk mencegah tercampurnya ibadah sunnah dan ibadah wajib. Apabila seseorang tetap berpuasa pada akhir Sya’ban, khususnya pada hari yang diragukan apakah sudah masuk Ramadhan atau belum, dikhawatirkan puasa sunnah dianggap sebagai bagian dari puasa Ramadhan. Kondisi semacam ini dapat menimbulkan kerancuan dalam membedakan mana ibadah yang bersifat sunnah dan mana yang wajib.
Ada pula pendapat yang mengaitkan larangan tersebut dengan ketentuan syariat mengenai penetapan awal Ramadhan yang didasarkan pada rukyatul hilal. Dalam Islam, masuknya bulan Ramadhan ditentukan melalui pengamatan hilal atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari apabila hilal tidak terlihat.
Karena itu, puasa tidak dianjurkan sebelum adanya kepastian perihal masuknya Ramadhan, agar pelaksanaan ibadah tetap selaras dengan ketentuan syariat yang menuntut adanya dasar yang jelas:
وَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الْحِكْمَةِ فِي النَّهْيِ عَنْ تَقَدُّمِ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ؛ فَقِيلَ: هِيَ التَّقَوِّي بِالْفِطْرِ لِرَمَضَانَ لِيَدْخُلَ فِيهِ بِقُوَّةٍ وَنَشَاطٍ، وَفِيهِ نَظَرٌ؛ لِأَنَّ مُقْتَضَى الْحَدِيثِ أَنَّهُ لَوْ تَقَدَّمَهُ بِصَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ أَوْ أَرْبَعَةِ أَيَّامٍ جَازَ. وَقِيلَ: الْحِكْمَةُ خَشْيَةُ اخْتِلَاطِ النَّفْلِ بِالْفَرْضِ، وَفِيهِ نَظَرٌ؛ لِأَنَّهُ يَجُوزُ لِمَنْ لَهُ عَادَةٌ كَمَا تَقَدَّمَ. وَقِيلَ: لِأَنَّ الْحُكْمَ مُعَلَّقٌ بِالرُّؤْيَةِ، فَمَنْ تَقَدَّمَهُ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ فَقَدْ حَاوَلَ الطَّعْنَ فِي ذَلِكَ الْحُكْمِ
“Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah larangan mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari. Ada yang mengatakan: hikmahnya adalah agar seseorang menguatkan diri dengan tidak berpuasa sebelum Ramadhan, sehingga ia memasuki Ramadhan dengan penuh kekuatan dan semangat. Namun pendapat ini perlu ditinjau, sebab konsekuensi hadis menunjukkan bahwa apabila seseorang mendahului Ramadhan dengan puasa tiga atau empat hari, maka hal itu dibolehkan. Ada pula yang menyatakan: hikmahnya adalah untuk menghindari tercampurnya puasa sunnah dengan puasa wajib. Pendapat ini juga perlu ditinjau, lantaran dibolehkan bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Dan ada juga yang mengatakan bahwa hukum puasa Ramadhan bergantung pada rukyatul hilal, maka orang yang mendahuluinya dengan berpuasa satu atau dua hari dianggap seakan-akan mencoba merongrong atau meragukan ketetapan hukum tersebut.” (Nailul Author [Mesir: Syirkah Musthofa al-Babi al-Halabi], vol. 4, h. 292)
Syekh al-Mubarakfuri (wafat 1353 H) mengutip sejumlah pandangan ulama terkait hal ini. Salah satu tujuan larangan puasa itu adalah memberi kesempatan rehat sejenak bagi orang yang tidak kuat berpuasa secara terus-menerus, sehingga ia dianjurkan untuk tidak berpuasa pada waktu itu.
Hal ini serupa dengan anjuran berbuka pada hari Arafah, agar seseorang memiliki kekuatan yang cukup untuk memperbanyak doa. Adapun bagi orang yang mampu, maka tidak ada larangan baginya untuk tetap berpuasa:
قَالَ الْقَارِىءْ فِيْ الْمِرْقَاةِ: وَالنَّهْيُ لِلتَّنْزِيهِ رَحْمَةً عَلَى الْأُمَّةِ أَنْ يَضْعُفُوا عَنْ حَقِّ الْقِيَامِ بِصِيَامِ رَمَضَانَ عَلَى وَجْهِ النَّشَاطِ، وَأَمَّا مَنْ صَامَ شَعْبَانَ كُلِّهُ فَيَتَعَوَّدُ بِالصَّوْمِ وَيَزُولُ عَنْهُ الْكُلْفَةُ وَلِذَا قَيَّدَهُ بِالِانْتِصَافِ أَوْ نَهَى عَنْهُ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنَ التَّقَدُّمِ. قَالَ الْقَاضِي: الْمَقْصُودُ اسْتِجْمَامُ مَنْ لَا يَقْوَى عَلَى تَتَابُعِ الصِّيَامِ فَاسْتُحِبَّ الْإِفْطَارُ كَمَا اسْتُحِبَّ إِفْطَارُ عَرَفَةَ لِيَتَقَوَّى عَلَى الدُّعَاءِ، فَأَمَّا مَنْ قَدَرَ فَلَا نَهْيَ لَهُ وَلِذَلِكَ جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الشَّهْرَيْنِ فِي الصَّوْمِ
“Syekh Mulla Al-Qārī berkata dalam kitab Al-Mirqāt: Larangan demikian sebatas makruh tanzīh (makruh yang mendekati keharaman) sebagai bentuk kasih sayang kepada umat, agar mereka tidak lemah dalam menunaikan kewajiban puasa Ramadhan dengan penuh semangat. Adapun orang yang berpuasa sepanjang bulan Sya’ban, maka ia telah terbiasa dengan puasa dan rasa berat pun hilang darinya. Sehingga, larangan itu dibatasi pada pertengahan bulan atau dinyatakan sebagai larangan, karena termasuk bentuk mendahului Ramadhan. Imam Al-Qāḍī berkata: Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan beristirahat bagi orang yang tidak kuat melakukan puasa secara terus-menerus, sehingga dianjurkan untuk tidak berpuasa, sebagaimana disunnahkannya berbuka pada hari Arafah agar seseorang lebih kuat dalam berdoa. Adapun bagi orang yang mampu, maka tidak ada larangan baginya. Oleh karenanya, Nabi SAW menyambungkan puasa dua bulan antara Sya’ban dan Ramadhan.” (Tuhfah al-Ahwadzi [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], vol. 3, h. 363)
Lebih lanjut, Imam al-Qisthalani (wafat 923 H) dalam kitabnya menjelaskan secara rinci bahwa setidaknya ada empat hikmah di balik larangan berpuasa pada akhir bulan Sya’ban.
Pertama, untuk mencegah ditambahkannya sesuatu ke dalam Ramadhan yang bukan bagian darinya, sebagaimana larangan berpuasa pada hari raya.
Kedua, untuk memberikan pemisah antara puasa wajib dan puasa sunnah, lantaran syariat menganjurkan adanya perbedaan yang jelas antara keduanya.
Ketiga, agar seseorang memiliki kekuatan untuk menjalani puasa Ramadhan, sebab puasa yang dilakukan terus-menerus dapat melemahkan kondisi fisik.
Keempat, karena penetapan puasa Ramadhan dikaitkan dengan rukyatul hilal, sehingga mendahuluinya dengan puasa satu atau dua hari seakan-akan meragukan ketentuan tersebut:
قَوْلُهُ: لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، أَيْ: بِنِيَّةِ الرَّمَضَانِيَّةِ احْتِيَاطًا، وَلِكَرَاهَةِ التَّقَدُّمِ مَعَانٍ: أَحَدُهَا: خَوْفًا مِنْ أَنْ يُزَادَ فِي رَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ، كَمَا نُهِيَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ الْعِيدِ لِذٰلِكَ، حَذَرًا مِمَّا وَقَعَ فِيهِ أَهْلُ الْكِتَابِ فِي صِيَامِهِمْ، فَزَادُوا فِيهِ بِآرَائِهِمْ وَأَهْوَائِهِمْ… وَالْمَعْنَى الثَّانِي: الْفَصْلُ بَيْنَ صِيَامِ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ؛ فَإِنَّ جِنْسَ الْفَصْلِ بَيْنَ الْفَرَائِضِ وَالنَّوَافِلِ مَشْرُوعٌ، وَلِذَلِكَ حُرِّمَ صِيَامُ يَوْمِ الْعِيدِ. وَالْمَعْنَى الثَّالِثُ: أَنَّهُ لِلتَّقَوِّي عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ؛ فَإِنَّ مُوَاصَلَةَ الصِّيَامِ تُضْعِفُ عَنْ صِيَامِ الْفَرْضِ، فَإِذَا حَصَلَ الْفِطْرُ قَبْلَهُ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ كَانَ أَقْرَبَ إِلَى التَّقَوِّي عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ. وَالْمَعْنَى الرَّابِعُ: أَنَّ الْحُكْمَ عُلِّقَ بِالرُّؤْيَةِ، فَمَنْ تَقَدَّمَهُ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ فَقَدْ حَاوَلَ الطَّعْنَ فِي ذَلِكَ الْحُكْمِ
“Sabda Nabi SAW: Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu hari atau dua hari. Maksudnya, adalah dengan niat puasa Ramadhan sebagai bentuk kehati-hatian. Adapun makna dibalik kemakruhan ini ada beberapa hal: Pertama, kekhawatiran akan ditambahkannya ke dalam Ramadhan sesuatu yang bukan bagian darinya, sebagaimana dilarangnya berpuasa pada hari raya akibat hal ini, sebagai bentuk antisipasi terhadap apa yang terjadi pada Ahli Kitab dalam puasa mereka, saat mereka menambah-nambahinya berdasarkan pendapat dan hawa nafsu mereka. Kedua, memberi pemisah antara puasa wajib dan puasa sunnah, karena memisahkan antara ibadah fardhu dan sunnah disyariatkan. Oleh sebab itu, diharamkan berpuasa pada hari raya. Ketiga, agar seseorang memiliki kekuatan untuk menjalani puasa Ramadhan, sebab puasa yang dilakukan terus-menerus dapat melemahkan kemampuan untuk melaksanakan puasa wajib. Maka, berbuka satu atau dua hari sebelumnya lebih mendekatkan pada kesiapan dan kekuatan menjalani puasa Ramadhan. Keempat, penetapan hukum puasa Ramadhan dikaitkan dengan melihat hilal. Maka orang yang mendahuluinya dengan berpuasa satu atau dua hari seakan-akan berusaha merongrong atau meragukan ketetapan hukum.” (Irsyad as-Sari Syarh Shahih al-Bukhori [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], vol. 4, h. 465)
Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, Syekh Mulla Al-Qari (wafat 1014 H) dalam karyanya turut menguraikan hikmah larangan berpuasa di akhir bulan Sya’ban. Menurut beliau, setidaknya terdapat dua alasan utama di balik larangan tersebut.
Pertama, agar seseorang memiliki waktu istirahat yang cukup sehingga dapat menyongsong puasa Ramadhan dengan kondisi yang lebih prima dan penuh semangat.
Kedua, guna menghindari kemungkinan tercampurnya puasa sunnah dengan puasa wajib, karena dapat menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya.
قَالَ ابْنُ الْمَلَكِ: وَإِنَّمَا نَهَى عَنْهُ حَذَرًا مِنَ التَّشَبُّهِ بِأَهْلِ الْكِتَابِ... قَالَ الطِّيبِيُّ: قِيلَ: الْعِلَّةُ تَرْكُ الِاسْتِرَاحَةِ الْمُوجِبَةِ لِلنَّشَاطِ فِي صَوْمِ رَمَضَانَ، وَقِيلَ: اخْتِلَاطُ النَّفْلِ بِالْفَرْضِ فَإِنَّهُ يُورِثُ الشَّكَّ
“Imam Ibn Al-Malak berkata: ‘Larangan demikian dimaksudkan untuk mencegah kesamaan dengan Ahli Kitab.’ Imam ath-Thībī berkata: ‘Dikatakan bahwa ‘illat (alasan) larangan itu ialah sebab meninggalkan waktu istirahat yang diperlukan agar seseorang dapat menjalani puasa Ramadhan dengan penuh semangat. Dikatakan pula karena dikhawatirkan terjadinya pencampuran antara puasa sunnah dengan puasa wajib, sebab dapat menimbulkan keraguan.’” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Masabih [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 4, h. 1375)
Alhasil, larangan berpuasa di akhir bulan Sya’ban bukanlah tanpa makna, melainkan mengandung berbagai hikmah yang menunjukkan kebijaksanaan syariat. Larangan itu tidak hanya berkaitan dengan kesiapan fisik semata dalam menyongsong Ramadhan, melainkan pula guna menjaga kejelasan batas antara ibadah sunnah dan wajib, serta menegaskan bahwa penetapan awal Ramadhan harus didasarkan pada ketentuan rukyatul hilal.
Semua ini menunjukkan bahwa syariat hadir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keteraturan dalam beribadah. Dengan memahami hikmah di balik larangan tersebut, harapannya kita dapat mempersiapkan diri lebih baik, sehingga dapat menyambut dan menjalani puasa Ramadhan dengan penuh kesiapan, ketenangan, serta kesungguhan dalam melaksanakan ibadah. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed. Hakim)