Baca dan Kaji Injil untuk Studi Ilmiah, Bagaimana Hukumnya?
Admin
Penulis
Foto: freepik
Jakarta, MUI Digital— Membaca Alkitab atau Injil—yang saat ini diyakini sebagai kitab suci umat Nasrani—untuk tujuan pengetahuan, perbandingan, atau sekadar memahami perbedaannya dengan Alquran, bolehkah hal ini dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan, anggota Komisi Fatwa MUI 2020-2025, KH Zia Ul Haramein Lc M Si.
Dikutip dari laman Tanya Jawab MUI Digital, Ahad (14/12/2025), dia menjelaskan bahwa membaca Injil, Alkitab, atau Bible secara umum memiliki kedudukan yang sama seperti membaca manuskrip kuno atau buku-buku sejarah lainnya.
Alkitab yang beredar saat ini bukanlah Injil otentik yang diturunkan kepada Nabi Isa AS, karena di dalamnya telah terjadi banyak perubahan (taḥrīf), baik pada teks maupun aspek hukumnya.
Oleh sebab itu, dari sisi hukum asal, membaca Injil tersebut adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih:
الأصل في الأشياء الإباحة
“Hukum dasar dalam melakukan hal-hal selain ibadah adalah dibolehkan.”
Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Ada lima syarat penting yang harus dijaga oleh seorang Muslim, terutama remaja, ketika membaca Alkitab dalam konteks pengetahuan:
1. Meluruskan niat semata untuk membaca atau berdiskusi, dan lebih baik lagi bila diniatkan untuk menguatkan iman kepada Islam
2. Tidak bertujuan membandingkan untuk mencari kebenaran dalam Alkitab dengan cara meragukan Alquran
3. Tidak meyakini huruf maupun kalimat dalam Alkitab saat ini sebagai kalam Allah yang murni
4. Tidak meyakini bahwa Alkitab kini adalah kitab asli yang diturunkan kepada Nabi Isa AS.
5. Tetap mengimani keberadaan Injil asli, wahyu yang benar-benar pernah Allah turunkan kepada Nabi Isa AS, meskipun teksnya tidak lagi terabadikan secara utuh pada masa sekarang.
Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya mengenai sikap hati-hati terhadap Ahlul Kitab. Dalam hadis sahih riwayat Abu Hurairah, beliau bersabda:
لا تصدقوا أهل الكتاب ولا تكذبوهم وقولوا آمنا بالله وما أنزل إلينا
“Janganlah engkau percaya kepada Ahlul Kitab, dan jangan pula engkau dustakan mereka. Namun katakanlah, Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.”
Peringatan ini menjadi pedoman agar seorang Muslim tidak terjebak dalam sikap berlebihan, baik dalam membenarkan maupun menolak isi kitab yang telah mengalami perubahan tersebut.
Dengan demikian, membaca Alkitab untuk tujuan studi dan pengetahuan diperbolehkan, selama dilakukan dengan niat yang benar, pemahaman yang tepat, serta tetap berpegang pada prinsip akidah Islam yang kuat. (KKN, ed: Nashih)