JAKARTA, MUI.OR.ID— Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, menyebut Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga strategis dalam mengontrol literasi dan konten-kontens keislaman.
Pasalnya, menurut Kiai Marsudi, setiap orang sudah bisa menulis, baik yang mempunyai otoritatif atau yang tidak mempunyai otoritatif terhadap pemahamannya. Semua bisa mempengaruhi publik melalui teknologi-teknologi yang ada.
“Lembaga ini adalah suatu keharusan karena betapa pentingnya hari ini siapa saja bisa menulis baik itu orang yang mempunyai otoritatif atau yang tidak mempunyai otoritatif tapi bisa menulis,” ungkapnya dalam dalam Pelatihan Standardisasi Pentashihan Buku dan Konten Keislamian, Kamis (25/09/2025).
Dengan adanya lembaga pentashih, pemahaman yang bersebrangan dengan konteks dan dasar ajaran agama Islam dapat diluruskan. Sehingga keberadaannya tidak meluas di tengah masyarakat.
“Khusus untuk pandangan agama kita ada yang mensortir, memilih dan nanti ketika ada isu-isu yang kemudian kok bertentangan dengan usul, bertentangan dengan konteks dasarnya ajaran keagamaan, itu akan bersama-sama disampaikan ke publik dan diluruskan bersama-sama,” ujarnya.
Sementara itu, LPBKI MUI mewacanakan sertifikasi profesi bagi pentashih buku dan konten keislaman.
Hal ini menjadi bentuk respons untuk berdaptasi dengan tantangan digitalisasi. Diperlukan adanya standarisasi perluasan aspek terhadap konten pada media sosial dan karya-karya digital yang tersebar saat ini.
“Nah itulah sebabnya kita mencoba ini untuk mengembangkan konten ini dalam standar-standar yang makin pasti. Sebab ke depan kelihatannya pentashihan ini harus menjadi satu profesi. Dan disini faktor subjeknya itu apa? Pentasih, reviewer-nya,” kata Ketua LPBKI MUI, Prof Endang Soetari dalam Pelatihan Standarisasi Pentashihan Buku dan Konten Keislamian, Kamis (25/09/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung MUI itu, Prof Endang menyebut aspek program LPBKI MUI saat ini menuntut adanya perluasan.
Selama ini, standar konten yang digunakan hanya dari aspek dasar keislaman dan faham yang dikembangkan oleh MUI.
Ke depan, lanjutnya, diperlukan standar yang berkaitan dengan materi perundangan di Indonesia. Selain itu diperlukan juga aspek teknologi, aspek linguistik, hingga aspek-aspek perbukuan.
“Ini merupakan upaya untuk peningkatan-peningkatan. Kita memang merasakan bahwa secara kelembagaan kelihatannya LPBKI ditantang untuk makin luas. Aspek-aspek program-programnya yaitu diminta untuk memperluas,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Sertifikasi MUI sebagai pihak yang berwenang untuk mengadakan pelatihan kompetensi. Setalah itu akan diadakan pengujian sertifikasi profesi bagi Pentashih.
Di tengah tantangan itu, Prof Endang berharap antara umat, MUI, dan pemerintah dapat berkolaborasi dalam persoalan literasi Islam, seperti masalah perbukuan dan konten-konten keislaman lainnya.
“Di dalam standar kompetensi pentashih itu nanti ada aspek-aspek yang bersifat bagaimana kualitas sendiri, bagaimana aspek kognisinya, bagaimana juga karya-karya dan kegiatannya. Nah makanya tantangannya itulah standar konten ini,” kata Prof Endang menjelaskan. (Rozi, ed: Nashih)