Status Pernikahan Murtad dengan Muslimah, Bagaimana Hukumnya?
Admin
Penulis
JAKARTA.MUI.OR.ID – Pernikahan merupakan ikatan sakral yang menjadi landasan terbentuknya keluarga dalam Islam. Namun, status keimanan seseorang memiliki pengaruh besar terhadap sah atau tidaknya pernikahan tersebut.
Dalam konteks ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa pernikahan seorang Muslim yang dilangsungkan saat dia murtad (keluar dari Islam) dianggap tidak sah dan tidak diperbolehkan.
“Menurut mayoritas ulama, pernikahan seorang Muslim yang dilangsungkan pada saat ia Murtad tidak dianggap sah (tidak diperbolehkan), sehingga ia harus melangsungkan akad nikah baru kembali ketika masuk Islam,” tulis anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada Lc MA, melalui kolom Ulama Menjawab MUI Digital dikutip Senin (6/1/2024).
Lebih lanjut, Kiai Fatihun menjelaskan tentang penjelasan sebagian ulama mengenai masalah tersebut.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ - الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ عَلَى الصَّحِيحِ وَالْحَنَابِلَةُ وَقَوْلٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ - إِلَى أَنَّ نِكَاحَ الْكُفَّارِ غَيْرِ الْمُرْتَدِّينَ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ صَحِيحٌ
Artinya: “Jumhur fuqaha—ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah menurut pendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalangan ulama Malikiyah—berpendapat bahwa pernikahan orang-orang kafir sesama mereka selain orang-orang yang murtad adalah sah.” (Kementerian Wakaf dan Islam, Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah, juz 41, hal 319)