Pra Ijtima Sanawi X Bagikan Buku Dinamika Ijtihad Ulama Terkait Riba dan Hak Kepemilikan Harta
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Pra Ijtima Sanawi X bagikan buku Dinamika Ijtihad Ulama Terkait Riba dan Kepemilikan harta. Dua buku itu dibagikan ke 300 peserta yang merupakan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sekretaris BPH DSN MUI Prof Jaih Mubarok menjelaskan buku terkait riba memiliki kaitan erat dengan pekerjaan para DPS. Sebab, transaksi yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak boleh riba.
"Jadi pemahaman terkait riba agak fundamental. Namanya ijtihad berpotensi ahli berbeda pendapat yang dihargai sebagai akademik untuk kepentingan praktik," kata Prof Jaih disela-sela Pra Ijtima Sanawi X di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan yang bertajuk: Masyarakat Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat ini digelar pada 24-25 September 2025.
Prof Jaih menerangkan, dalam konteks perbedaan pendapat para ulama itu, DSN MUI memilih pendapat paling sanad, paling berguna dan paling mungkin dilakukan dalam rangka mengembangkan atau mendorong kehidupan masyarakat lebih baik.
Terkait buku kepemilikan harta, Prof Jaih menuturkan, persoalan harta belum ajeg. Sebab, paramaternya seperti apa belum ada.
"Tapi kalau dalam fikih meskipun tidak sepenuhnya ajeg, tapi lebih jelas. Misalnya Imam Hanafi bilang yang disebut harta benda yang disukai oleh manusia secara alami. Artinya kalau ada benda yang orang tidak suka, itu bukan harta," ujarnya.
Prof Jaih menjelaskan, suka atau tidak suka sangat relatif, sehingga bergantung pada kebiasaan, tingkat kemanfaatan dan seterusnya.
"Jadi menjelaskan harta menjadi penting karena nanti dihubungkan transaksi dia menjadi objek akad. Kalau jumhur ulama selain Imam Hanafi, mayoritas ulama berpendapat suatu benda yang dimanfaatkan atau diambil manfaatnya," terangnya.
Prof Jaih mengatakan, ketika ada benda yang diambil manfaatnya atau dimanfaatkan dalam kondisi terpaksa atau darurat itu namanya bukan harta.
Kemudiaan, buku itu diteruskan dengan ragam harta. Pasalnya, ada benda bergerak dan benda tidak bergerak. Prof Jaih mengungkapkan manfaatnya jika suatu saat seseorang punya hutang, hartanya akan digunakan bayar hutang, maka yang didahulukan adalah benda bergerak dahulu.
"Kalau benda bergerak semuanya dijual tidak cukup, baru benda tidak bergerak. Itu kan ada kaidahnya, jadi setiap pembidangan harta itu sebetulnya ada dimensi hukumnya," tegasnya.
Prof Jaih menjelaskan terkait harta sekali pakai dan tidak habis pakai. Misalnya air tidak ada manfaatnya kecuali dihabiskan, maka tidak bisa disewakan. Berbeda dengan rumah.
"Kalau rumah bisa diambil manfaat tanpa dirusak, maka dia bisa disewakan. Setiap pembidangan harta itu sebetulnya ada aspek dimensi hukumnya," tegasnya. (Sadam, ed: Nashih)