Pesantren Memang Sudah Diakui, Namun Anggaran Masih Bersyarat
Jakarta, MUI Digital – Pengakuan negara terhadap pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dinilai belum sepenuhnya diikuti oleh kebijakan pendanaan yang adil dan berkelanjutan.
Persoalan inilah yang mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” yang diselenggarakan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Rabu (10/6/2026), di Aula Jacob Oetama, Kampus Unusia dan kembali dinarasikan MUI Digital, Selasa (16/6/2026).
Forum ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, pemerintah, anggota legislatif, dan pengelola pesantren untuk membedah posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional, sekaligus mempertanyakan sejauh mana negara telah menghadirkan keadilan anggaran bagi lembaga pendidikan yang telah berkontribusi besar bagi bangsa jauh sebelum lahirnya sistem pendidikan modern.
Diskusi juga menjadi bagian dari refleksi atas pengajuan perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi oleh dua mahasiswa Unusia yang menguji Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pesantren terkait pendanaan pesantren.
Baca juga: Multaqa Ru'asa Al-Ma'ahid Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Penguatan Citra Positif Pesantren
Dalam pengantarnya, moderator menegaskan bahwa pesantren merupakan institusi pendidikan tertua di Indonesia yang telah melahirkan banyak tokoh bangsa, menjaga nilai-nilai Islam moderat, dan berkontribusi dalam pembangunan karakter masyarakat.
Namun hingga kini, dukungan negara melalui kebijakan anggaran masih dinilai belum sebanding dengan peran strategis yang dijalankan pesantren.
Narasumber pertama, Alif Resnu Ahmad, S.H., dari Kaligis and Associates sekaligus kuasa hukum pemohon dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, menegaskan bahwa persoalan pendanaan pesantren harus ditempatkan dalam kerangka hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 31 UUD 1945.
Menurutnya, alasan keterbatasan fiskal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk tidak optimalnya dukungan negara terhadap pesantren.
“Persoalan utama bukan terletak pada kemampuan negara, melainkan pada kepastian komitmen politik dan hukum negara dalam menjamin keberlangsungan pendidikan pesantren secara berkelanjutan.”
Ia menilai, frasa-frasa dalam regulasi yang bersifat fakultatif atau bergantung pada diskresi pemerintah berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pesantren.
Baca juga: Multaqa Ru’asa al-Ma’ahid Rekomendasikan Bentuk Satgas Anti Kekerasan di Pesantren
“Dalam perspektif negara hukum, hak pendidikan seharusnya tidak ditempatkan sebagai kebijakan sukarela, melainkan sebagai kewajiban konstitusional negara.”
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Dr KH Maman Imanul Haq, M M. Menurutnya, Undang-Undang Pesantren memang menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya negara memberikan pengakuan khusus terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan anggaran. “Pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, masih menempati posisi marginal dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.”
Ia menilai afirmasi yang diberikan negara kepada pesantren masih bersifat parsial dan belum menjawab kebutuhan riil pesantren di berbagai daerah.
Karena itu, implementasi Undang-Undang Pesantren memerlukan political will yang kuat agar pengakuan yang diberikan negara tidak berhenti pada tataran simbolik, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk dukungan kebijakan dan pendanaan yang memperkuat kualitas serta kemandirian pesantren.
Baca juga: Ketum MUI: Frasa "Membantu" dalam UU Pesantren Itu Menyakitkan!
Dari pihak pemerintah, Kasubdit Ma'had Aly Kementerian Agama RI, Dr Mahrus Elmawa, menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat implementasi Undang-Undang Pesantren melalui berbagai program pengembangan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, dan penguatan kurikulum pesantren.
Menurutnya, perhatian pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mutu pendidikan pesantren.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi UU Pesantren, salah satunya minimnya data dan penelitian komprehensif mengenai kondisi pesantren pasca lahirnya undang-undang tersebut.
Karena itu, diperlukan kajian yang lebih mendalam agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pesantren di lapangan.
Baca juga: Kiai Marsudi: Pesantren Tak Hanya Melahirkan Ijazah Akademik, tetapi Juga Ijazah Spiritual
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadiin Jakarta Timur, KH Lutfi Hakim M A, menegaskan bahwa pesantren tidak sedang meminta perlakuan khusus dari negara.
“Pesantren tidak meminta perlakuan istimewa dari negara, melainkan menuntut keadilan dalam kebijakan publik.”
Menurutnya, selama ini pesantren telah memberikan kontribusi besar dalam pendidikan masyarakat dengan tingkat kemandirian yang tinggi.
Namun kontribusi tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh keberpihakan kebijakan yang proporsional. Ia juga mendorong lahirnya berbagai peraturan daerah tentang pesantren sebagai instrumen untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Pesantren di tingkat daerah.
Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Dr Phil Zacky K Umam, mengajak peserta melihat isu pendanaan pesantren dalam perspektif yang lebih luas, yakni politik pengakuan dan keadilan sosial.
Menurutnya, perdebatan mengenai anggaran tidak cukup hanya membahas besar kecilnya dana yang dialokasikan negara.
“Yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan distribusi sumber daya dilakukan secara adil sesuai kebutuhan masing-masing pesantren.”
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara konsep equality (kesetaraan) dan equity (keadilan berbasis kebutuhan).
Jika kesetaraan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak, maka keadilan mempertimbangkan kondisi objektif dan kebutuhan yang berbeda-beda. Karena itu, kebijakan terhadap pesantren tidak dapat diseragamkan.
Pesantren besar dan kecil, pesantren di perkotaan maupun daerah tertinggal, memiliki kebutuhan yang berbeda dan memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih sensitif serta berkeadilan.
Diskusi publik ini menyimpulkan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren belum dapat dianggap tuntas apabila masih terdapat ketimpangan dalam akses pendanaan, pengembangan kelembagaan, dan perlindungan hak pendidikan pesantren.
Para narasumber sepakat bahwa pesantren bukan sekadar institusi pendidikan keagamaan, melainkan bagian penting dari sejarah, kebudayaan, dan pembangunan bangsa Indonesia.
Karena itu, pengakuan negara harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konkret, berkeadilan, dan berkelanjutan, sembari terus mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Melalui forum ini, UNUSIA berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa keadilan anggaran bagi pesantren bukan hanya kepentingan komunitas pesantren semata, melainkan bagian dari upaya mewujudkan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi terhadap bentuk dan karakter lembaga pendidikan.