Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Ketum MUI: Frasa "Membantu" dalam UU Pesantren Itu Menyakitkan!

3 menit baca 381 dibaca
1000476375
Bagikan:

Kediri, MUI Digital – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menilai frasa "membantu" yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren perlu dikaji ulang. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut menimbulkan kesan bahwa pesantren sekadar penerima bantuan, padahal negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan Islam tersebut.

Hal itu disampaikan KH Anwar saat membuka kegiatan Multaqa Ru’asa al-Ma’ahid yang diselenggarakan Komisi Pesantren MUI bekerja sama dengan Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI di Pondok Pesantren Al-Amien, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026).

"Di dalam undang-undang disebutkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah boleh memberikan bantuan kepada pesantren. Frasa bantuan itu menyakitkan. Seakan-akan pesantren harus mengajukan proposal dan meminta-minta haknya sendiri," ujar Kiai Anwar.

Baca juga: Multaqa Ru’asa al-Ma’ahid Rekomendasikan Bentuk Satgas Anti Kekerasan di Pesantren

Menurutnya, dukungan negara kepada pesantren tidak semestinya diposisikan sebagai bantuan sukarela, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara. Sebab, pesantren telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki kontribusi besar dalam perjuangan bangsa.

"Pesantren ini sudah ada sebelum negara ini lahir. Pesantren telah memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara, bahkan dengan pengorbanan jiwa dan raga. Karena itu, negara tidak cukup hanya membantu, tetapi harus bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pesantren," tegasnya.

KH Anwar menegaskan, pesantren memiliki fungsi yang sama pentingnya dengan sekolah dan madrasah dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan, pesantren dinilai memiliki keunggulan karena tidak hanya membangun kecerdasan intelektual, tetapi juga membentuk spiritualitas dan karakter bangsa.

Baca juga: Komisi Pesantren MUI Gelar Multaqa Ru’asa al-Ma’ahid di Ponpes Al-Amien Kediri

"Pesantren juga menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan lebih dari itu, pesantren mencerdaskan aspek spiritual masyarakat," katanya.

Karena itu, MUI akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat untuk memastikan kehadiran negara dalam mendukung pesantren. Menurutnya, dukungan tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan yang bersifat wajib dan berkelanjutan, bukan sekadar program bantuan.

Dalam kesempatan tersebut, KH Anwar juga menyampaikan bahwa forum Multaqa Ru’asa al-Ma’ahid merupakan bagian dari rangkaian persiapan Kongres Umat Islam Indonesia yang akan digelar pada Juli 2026 di Jakarta. Berbagai rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut nantinya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Presiden RI, Menteri Agama, dan lembaga negara lainnya.

Selain membahas isu pesantren, Kiai Anwar juga menyinggung pentingnya peran ulama dalam menjaga persatuan bangsa dan mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ia mengajak para kiai dan pengasuh pesantren untuk tetap istiqamah dalam perjuangan serta tidak terpengaruh oleh berbagai bentuk intimidasi, olok-olok, maupun kampanye negatif yang ditujukan kepada ulama dan pesantren.

"Orang yang berjuang untuk kebenaran pasti menghadapi risiko. Para nabi dan rasul juga mengalami hal yang sama. Karena itu, kita harus tetap sabar, terus bermuhasabah, dan melanjutkan perjuangan untuk kemaslahatan umat dan bangsa," ujarnya.

Kiai Anwar berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang memperkuat posisi pesantren sebagai salah satu pilar penting pendidikan dan peradaban bangsa Indonesia.