Peran DPS untuk Penguatan Keuangan Syariah Jadi Isu Pokok Ijtima Sanawi XXI DSN-MUI
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID—Penguatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dilihat sebagai kunci dalam penguatan keuangan syariah, termasuk literasi indrusti keuangan masyarakat dan inovasi sektor keuangan syariah.
Hal itu menjadi isu pokok pada Ijtima Sanawi XXI Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang digelar pada Jumat-Sabtu (26-27/09/2025) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Menurut Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI, Prof Hasanudin, Ijtima Sanawi XXI tahun ini berfokus pada penguatan DPS dalam melakukan inovasi terhadap usaha sektor keuangan syariah.
“Acara ini tujuan utamanya adalah memberikan bekal dan pengetahuan kepada para DPS supaya para DPS lebih memiliki pengetahuan, ilmu, dan wawasan dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai DPS,” kata Prof Hasanuddin dalam sambutannya (26/09/2025).
Bekerja sama dengan Otoritas Keuangan Syariah (OJK), DSN-MUI juga menargetkan adanya bekal kesepahaman para DPS dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Pasalnya, ada banyak regulasi yang mengatur tentang keberadaan DPS dalam keuangan syariah.
“Para DPS juga diharapkan dapat bekal dari OJK mengenai berbagai regulasi yang ada hubungannya dengan tugas-tugas ke-DPS-an,” lanjutnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud yang menyebut industri keuangan syariah sebagai tren perkembangan di dunia. Tetapi di sisi yang lain, inovasi dan literasi keuangan syariah masih menjadi tantangan tersendiri.

Dengan itu, penguatan komptensi DPS dipandang sebagai langkah penting dalam penguatan industri keuangan syariah. Tujuannya keuangan syariah dapat dipahami dan digunakan dalam aktivitas perekonomian masyarakat.
“Kalo dewan syariahnya berkembang, berarti unit syariahnya usahanya berkembang. Agar menyampaikan inovasi-inovasi terus, dan kemudian dapat diikuti oleh masyarakat, dipahami, merasa mudah dan nyaman sesuai dengan kebutuhan hari ini,” kata Kiai Marsudi menambahkan.
Ijtima Sanawi dihadiri oleh para 321 DPS yang terdiri dari sejumlah lembaga keuangan syariah, asuransi syariah, perbankan syariah, usaha ekonomi syariah, serta rumah sakit syariah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK), Direktur Eksekutif KNEKS, KH Sholahudin Al Aiyub, dua Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Buya Anwar Abbas, dan Ketua MUI Bidang dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. (Rozi, ed: Nashih)