Mengapa Zakat Fitrah Boleh Ditunaikan dalam Bentuk Uang? Berikut Penjelasan Kiai Cholil
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa.
Dalam ketentuan syariat, zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu sha', yang di Indonesia umumnya setara dengan 2,5-3 Kg beras.
Lantas, mengapa menunaikan zakat fitrah bisa dalam bentuk uang?
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis mengungkapkan, dalam perkembangan praktik keagamaan, muncul istilah “al-māl al-mutaqawwim”المال المتقوم yaitu harta yang memiliki nilai dan manfaat secara syar’i.
"Konsep ini menjadi dasar kebolehan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok dan lebih memberikan kemaslahatan bagi penerima," kata Kiai Cholil kepada MUI DIgital di Jakarta, Rabu (17/3/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan dalam khazanah fikih klasik, mayoritas ulama menekankan zakat fitrah dalam bentuk makanan.
Sementara mazhab Hanafi, ungkapnya, membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai (uang) dengan pertimbangan kemanfaatan bagi fakir miskin. Pendekatan ini kemudiaan menjadi salah satu rujukan dalam praktik kontemporer.
Kiai Cholil menerangkan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah. Dalam fatwa tersebut, Kiai Cholil mengungkapkan, MUI mengambil posisi moderat.
"Zakat fitrah tetap dianjurkan dalam bentuk beras sebagai bentuk kehati-hatian mengikuti sunnah, namun pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan apabila lebih bermanfaat bagi mustahik. Dengan mempertimbangkan rata-rata harga beras nasional," kata Kiai Cholil.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 50 ribu melalui Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Angka ini setara dengan makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram atau ukuran volume 3,5 liter per jiwa.
Baca juga: Khutbah Jumat: Zakat yang Membersihkan dan Mensucikan
Menurut Kiai Cholil, penetapan ini bersifat fleksibel, mengikuti kondisi harga bahan pokok di setiap wilayah agar tetap mencerminkan prinsip keadilan dan kemaslahatan bagi para mustahik.
CEO Amanah Zakat ini menegaskan, esensi zakat fitrah bukan hanya terletak pada bentuknya, tetapi pada tercapainya tujuan syariat, yaitu membantu fakir miskin dan menghadirkan kebahagiaan di hari raya.
"Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa ajaran Islam mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara kontekstual tanpa meninggalkan prinsip dasarnya," tegasnya.