LF PBNU: Kesaksian Rukyat Hilal Dzulhijjah Bisa Diterima Secara Ilmiah
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital—Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memaparkan data perhitungan falak (hisab) terkait posisi hilal awal Dzulhijjah 1447 H dalam sesi seminar posisi hilal.
Berdasarkan data LF PBNU, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada petang ini telah memenuhi syarat minimal kelayakan terlihatnya hilal atau imkan rukyat.
Pengurus LF PBNU, Hendro Setyanto, dalam paparannya menjelaskan bahwa tinggi hilal mar’ie (teramati) di Indonesia pada Ahad 17Mei 2025, berkisar antara +3° 15’ di Kota Merauke, Papua, hingga +6° 47’ di Kota Sabang, Aceh.
Dalam penentuan ini, NU mengadopsi kriteria yang digunakan negara-negara anggota Mabims, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat sebagai batas visibilitas hilal.
Dengan data yang ada, kata dia, posisi hilal di seluruh Indonesia telah melampaui ambang batas tersebut.
"Ketinggian hilal untuk seluruh wilayah Indonesia sudah berada di atas kriteria Imkan Rukyat Nahdlatul Ulama (IRNU) yang merujuk pada standar Mabims. Dengan demikian, kesaksian rukyat dari seluruh wilayah Indonesia dapat diterima secara saintifik," ujar Hendro di Jakarta, Ahad (17/5/2026).
Baca juga: Bagaimana Ciri-ciri Hewan Qurban yang Sehat? Berikut Penjelasan Pakar Peternakan
Selain parameter teknis, dia menegaskan bahwa penentuan awal bulan tetap berpegang teguh pada hasil rukyatul hilal (observasi lapangan) sesuai dengan hadis Nabi SAW dan Keputusan Muktamar NU.
Hal ini mencakup hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021 yang mengukuhkan penggunaan kriteria baru tersebut sebagai syarat penerimaan hasil rukyat.
Dia menyatakan bahwa pengumuman resmi atau ikhbar dari PBNU tidak akan mendahului keputusan pemerintah melalui Sidang Isbat. Hal ini sejalan dengan keputusan Muktamar ke-20 NU tahun 1954.
”Kami tetap berpegang teguh pada hasil rukyatul hilal sesuai hadis Nabi SAW dan Keputusan Muktamar NU, serta menyatakan bahwa ikhbar resmi PBNU tidak akan mendahului keputusan pemerintah melalui Sidang Isbat," jelasnya.
Baca juga: Pakar: Tempat Penampungan Qurban Harus Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan
Apabila laporan keterlihatan hilal terkonfirmasi dalam sidang malam ini, LF PBNU mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk mengisbatkan tanggal 1 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.
"Jika hilal terlihat, maka 1 Dzulhijjah dimulai pada Senin esok. Namun, jika karena faktor cuaca hilal tidak teramati di seluruh titik, data hisab yang sudah sangat kuat ini menjadi basis penting bagi penetapan awal bulan," kata dia.