Badan Silaturahim Ulama Pesantren Madura Surati Menhaj, Minta Patuhi Fatwa MUI Soal Dam
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Badan Silaturahim Ulama Pesantren Madura (BASSRA) mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).
Dalam surat nomor: 03/EXT/BASSRA/V/2026 perihal Aspirasi Para Kiai dan Ulama Madura tentang Pelaksanaan Haji menanggapi Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Mekanisme Pembayaan Dam.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal BASSRA KH Syafik Rofii pada Jumat (15/5/2026) ini berisi empat tuntutan.
Salah satunya meminta kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk taat kepada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
"BASSRA meminta kepada pemerintah untuk taat sepenuhnya terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait Tidak Sahnya Penyembelihan Dam Haji dan Umrah di luar tanah Haram," tulis BASSRA dalam poin pertama, sebagaimana dikutip pada Sabtu (16/5/2026).
Setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, BASSRA menyatakan bahwa untuk saat ini tidak ada kondisi darurat yang memperbolehkan dilakukannya penyembelihan Dam haji di luar tanah Tanah Haram.
"Dengan demikian, untuk musim haji, apabila penyembelihan tersebut dilakukan di luar Tanah Haram, maka hukumnya tidak sah," tegas BASSRA dalam poin ketiga.
BASSRA menambahkan, apabila ada kondisi darurat, baik secara pribadi jamaah haji ataupun bersifat umum, sehingga tidak bisa melaksanakan penyembelihan di Tanah Haram, maka jamaah tersebut menggantinya dengan berpuasa tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di tanah air, sesuai dengan ketentuan Syariat.
Dalam surat dan pernyataan ini, BASSRA meminta kepada semua pihak, terutama Kemenhaj untuk memperhatikan dan menjalankannya.
Selain Menhaj, surat ini juga ditujukan untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Musyrif Diny KH Cholil Nafis dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).
Baca juga: Komisi VIII DPR: Pandangan MUI Terkait Dam Haji Harus Dihormati sebagai Otoritas Keagamaan
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.
Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
Berikut diktumnya:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah
3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah)
Baca juga:PENYEMBELIHAN HEWAN DAM ATAS HAJI TAMATTU DILUAR TANAH HARAM
Serta fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam Atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif, dengan diktum sebagai berikut:
1. Melakukan pembayaran dana untuk dam atas haji tamattu' atau qiran secara kolektif sebelum adanya kewajiban, hukumnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada saat pembayaran, menggunakan akad wadi’ah (titipan)
b. Pada saat pelaksanaan, menggunakan akad wakalah (perwakilan)
c. jamaah haji sebagai muwakkil memberikan mandat penuh kepada wakil untuk menunaikan kewajibannya.
d. orang atau lembaga yang menerima perwakilan (wakil) harus amanah dan memiliki kemampuan menjalankannya sesuai ketentuan syar’i
2. Melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu’ atau qiran dari calon jamaah haji sebagai muwakkil (yang memberi perwakilan) kepada wakil (yang menerima perwakilan) dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di tanah haram hukumnya sah.
Baca juga:PEMBAYARAN DAM ATAS HAJI TAMATTU' DAN QIRAN SECARA KOLEKTIF
3. Memasukkan dana dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji adalah mubah (boleh) dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dana dam sebagaimana dimaksud angka 3 bersifat amanah (yadul amanah)
5. Apabila jamaah haji yang dalam pelaksanaan ibadahnya tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak
6. Mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah hukumnya mubah (boleh).
Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan umat (himayatul ummah) menyangkut keabsahan ibadah haji, dan dalam rangka menjalankan fungsi MUI sebagai mitra pemerintah (shadiqul hukumah), maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan tadzkirah sebagai berikut :
1. Menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam dan rangkaian manasik ibadah haji sesuai dengan ketetuan syariah
2. Mencabut dan/atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, khususnya terkait dengan ketentuan hadyu di Tanah Air, karena berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia di atas, hukumnya tidak sah
3. Mematuhi ketentuan pihak Arab Saudi dengan membayarkan dam tamattu’ melalui lembaga resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi, yang bahkan menjadi salah satu syarat penerbitan visa haji. Tidak mengakali aturan yang ditetapkan
4. Menjadikan ketentuan pihak Arab Saudi untuk menatalaksanakan penyelenggaraan Hadyu secara terintegrasi dalam koordinasi penanganan Pemerintah, dengan memedomani Fatwa MUI nomor 41 Tahun 2011 serta Fatwa MUI nomor 52 Tahun 2014.
5. Berkoordinasi dengan pihak otoritas Arab Saudi untuk mengoptimalkan manfaat daging dam bagi masyarakat Indonesia