Komisi Fatwa MUI Masih Kaji Nisab Zakat Pendapatan Versi Baznas
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara resmi mengeluarkan ketetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa 2026 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, emas yang dijadikan acuan adalah emas 14 karat dengan kandungan 58,33–62,49 persen.
Menanggapi itu, Komisi Fatwa MUI menegaskan masih mengkaji perihal acuan emas dalam nisab zakat penghasilan dan jasa.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Dalam fatwa tersebut menetapkan mpat diktum. Pertama ketentuan umum yang menjelaskan pengertian penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal.
Baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.