Judi Online Dosa Besar yang Mengancam Moralitas, Keluarga, dan Ekonomi Masyarakat
Junaidi
Penulis
Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Nyai Badriyah Fayumi, mengungkapkan betapa besar ancaman yang ditimbulkan oleh judi online, baik dari sisi moral, sosial, ekonomi, bahkan hingga memicu pembunuhan.
Menurut Nyai Badriyah, judi baik yang bersifat konvensional maupun yang kini dilakukan secara daring merupakan dosa besar dalam pandangan Islam.
Tidak hanya melanggar syariat, dampak dari kegiatan ini jauh lebih merusak dan merugikan, terutama bagi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
"Judi online ini memiliki dampak yang sangat besar, terutama bagi keluarga. Dalam Islam, sesuatu yang dihukumi sebagai dosa besar pasti membawa kerusakan besar pula," ungkapnya kepada MUIDigital pada Selasa (14/01/2025) di Aula Buya Hamka Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat.
Nyai Badriyah menambahkan bahwa dampak judi online tidak hanya sebatas kerugian finansial, tetapi juga merusak hubungan antaranggota keluarga, bahkan meruntuhkan mentalitas dan moralitas individu.
Hal ini menunjukkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online tidak hanya bersifat psikologis, tetapi juga fisik dan sosial.
Nyai Badriyah mengungkapkan bahwa selain merusak hubungan antaranggota keluarga, judi online juga berpotensi menyebabkan kehancuran ekonomi yang sangat besar.