Ihram Haji dan Umrah Kenakan Masker untuk Hindari ISPA, Bolehkah?
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi salah satu keluhan utama yang menyerang jamaah haji Indonesia. Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di daerah Kerja Makkah dan Madinah mencatat 7.957 ISPA.
Jamaah haji Indonesia pun diimbau untuk waspada salah satunya dengan memakai masker. Apa hukum memakai masker ketika ihram?
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum memakai masker saat ihram, di tengah kondisi kerumunan padat dan risiko penularan penyakit yang tinggi, menjadi persoalan mendesak dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Di satu sisi, masker dibutuhkan untuk menjaga kesehatan jamaah. Namun di sisi lain, syariat melarang menutup wajah saat sedang berihram.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 003/MUNAS X/MUI/XI/2020 sebagai pedoman hukum syariat terkait pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram.
Perbedaan pendapat ulama soal menutup wajah
Dalam fiqih haji dan umrah, para ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang hukum menutup wajah bagi orang yang berihram, baik laki-laki maupun perempuan. Perbedaan ini menjadi penting ketika dikaitkan dengan penggunaan masker yang menutup sebagian wajah (mulut dan hidung).