Di Halaqah Ukhuwah, Ketua MUI Tegaskan Hewan Dam Tamattu Harus Disembelih di Tanah Suci
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan hukum pelaksanaan dam tamattu yang harus dibayarkan oleh jamah haji harus dilaksanakan di Tanah Suci.
Dam yang dimaksud adalah denda bagi jamaah haji Indonesia yang mayoritas melaksanakan haji tamattu dan itu disyaratkan untuk menyembelih satu ekor kambing bagi jamaahnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam Halaqah Ukhuwah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (15/5/2025) lalu.
“Kalau di MUI jelas bahwa Dam Tamattu harus disembelih di Tanah Haram dan distribusinya di tanah Haram,” katanya dalam keterangannya kepada MUIDigital, di Jakarta, Sabtu (15/5/2025).
Kendati demikian, Kiai Cholil juga menjelaskan sejumlah kondisi yang memungkinkan pelaksanaan dam tamattu di luar Tanah Suci, baik penyembelihannya atau distribusinya.
Kiai Cholil menyebutkan, jika terdapat udzur Syara’ seperti tidak ada kambing atau sebab memang syaratnya tidak memungkinkan karena satu hal seperti penyakit dan seterusnya, maka pelaksanaan dam tersebut boleh dilakukan di luar Tanah Suci.
“Kecuali karena ada hajat disembelih di sana, kemudian distribusinya bisa di luar (Tanah Suci),” lanjutnya.