
BPKH Tegaskan Komitmennya Patuhi Fatwa MUI Soal Manfaat Dana Setoran Haji
27/07/2025 17:15 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID— Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah berkomitmen untuk melaksanakan Fatwa MUI yang menetapkan bahwa pemanfaatan calon jamaah haji untuk membiayai jamaah haji lain hukumnya haram.
Fadlul menambahkan, BPKH pada prinsipnya sangat menghargai fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI dan akan melakukan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.
"Namun di dalam prosesnya kami sampaikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan bertahap karena dalam praktiknya yang harus dilakukan adalah membedah data," kata Fadlul kepada MUIDigital disela-sela kegiatan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9.
Kegiatan ini digelar di Hotel Sari Pacifik, Jakarta Pusat, Sabtu-Senin, 26-28 Juli 2025, dengan mengusung tema: Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.
Kepala BPKH hadir di acara ACFS ke-9 MUI untuk menjadi narasumber dalam Pleno II dengan tema materi: Peran Fatwa dalam Kebijakan Publik; Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji, Sabtu (26/7/2025).
Fadlul menjelaskan, membedah data tersebut dimulai dari pendaftaran setoran dana haji dari masing-masing calon jamaah haji yang mendaftar.
"Jika itu dilakukan kami bisa membedah berapa nilai manfaat yang selama ini didaftarkan saat setoran awal diregistrasikan dan berapa hasilnya," jelasnya.
Dengan demikian, Fadlul menegaskan, BPKH bisa menghitung berapa total yang sebenarnya bisa didapatkan dan didistribusikan kepada jamaaah.
"Kalau itu sudah dilakukan, Insya Allah kita akan melaksanakan fatwa Ijtima Ulama (MUI) sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Namun, Fadlul menerangkan, di dalam prosesnya, sekarang ini ada perpindahan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggaraan (BP) Haji.
"Maka hal ini akan dilakukan setelah BP Haji berjalan secara normal dan full berjalan menjalankan tupoksinya," tegasnya.
MUI telah mengeluarkan fatwa haram jika memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.
Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam buku 'Konsensus Ulama Fatwa' yang diterbitkan MUI.
"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram," bunyi putusan Fatwa MUI tersebut. (Sadam, ed: Nashih)
Tags: bpkh, dana setoran haji, manfaat dana setoran haji, biaya haji, bpih, fatwa mui, majelis ulama indonesia