Lewati ke konten utama
Jumat, 11 September 2026 / 29 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Bahtsul Masail NU
Forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital
Berita

Dorongan Reformasi Perpajakan Mengemuka dalam Bahtsul Masail Pra Muktamar NU

Dorongan Reformasi Perpajakan Mengemuka dalam Bahtsul Masail Pra Muktamar NU

/ 25 Shafar 1448 H 2 menit baca 1.266 dibaca

Depok, MUI Digital— Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH M Cholil Nafis mendorong adanya reformasi sistem perpajakan nasional yang lebih berkeadilan. 

Gagasan tersebut mengemuka dalam forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).

Kiai Cholil menegaskan bahwa Bahtsul Masail memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan respons hukum Islam sekaligus solusi atas berbagai beban ekonomi yang dihimpitkan kepada masyarakat, salah satunya melalui penataan ulang regulasi perpajakan.

Menurut Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah tersebut, sedikitnya ada tiga poin kritis terkait sistem perpajakan nasional yang menjadi sorotan para ulama dan pakar dalam Komisi Maudhuiyyah (Tematik).

Pertama, PBNU mendorong transformasi skema hubungan antara zakat dan pajak dari yang semula tax deduction (pengurang penghasilan kena pajak) menjadi tax credit (kredit pajak).

Melalui skema tax credit, nominal zakat yang telah dibayarkan oleh warga negara dapat langsung memotong besaran kewajiban pajak mereka secara jujur dan berkeadilan.

Kedua, Kiai Cholil menyoroti pentingnya penetapan batas minimum kewajiban pajak yang adil, khususnya terkait pengawasan atas kelompok penerima subsidi. 

Wakil Ketua Umum MUI ini menilai, sangat tidak adil jika masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk kategori penerima bantuan atau subsidi pemerintah masih harus dibebani oleh pemotongan pajak.

Ketiga, forum Bahtsul Masail mengkritisi fenomena pajak berulang (double taxation) serta tumpang tindih retribusi yang kian memberatkan rakyat. 

Kiai Cholil mencontohkan kondisi seorang pekerja yang pendapatannya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) secara progresif hingga mencapai angka 40 sampai 50 persen, namun kembali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen saat membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan harian.

"Saya kena pajak ketika digaji, beli lagi kena 11 persen lagi. Belum lagi pajak progresifnya. Nah, ini kita bahas letak keadilannya seperti apa dan bentuk keadilan yang ideal itu bagaimana," ujar Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. 

Seluruh hasil pembahasan dan perumusan hukum dalam Komisi Maudhuiyyah ini nantinya akan dimatangkan menjadi draf rekomendasi resmi PBNU. 

Dokumen tersebut bakal disahkan pada Muktamar Ke-35 NU mendatang untuk diserahkan kepada pemerintah sebagai panduan masukan dalam penyusunan regulasi dan kebijakan publik perpajakan nasional.

BAGIKAN: