Anggota Komisi Fatwa MUI: Judi Online seperti Khamar, Dapat Menghilangkan Akal Pelakunya

Anggota Komisi Fatwa MUI: Judi Online seperti Khamar, Dapat Menghilangkan Akal Pelakunya

02/07/2024 23:12 JUNAIDI

JAKARTA, MUI.OR.ID--Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Aminuddin Yaqub mengingatkan bahaya dari judi online. Ia mengatakan, judi online itu seperti khamar karena dapat menghilangkan akal bagi para pelakunya. 

Kiai Aminuddin menyampaikan, hal ini berdasarkan Al-Qur'an, yang selalu mengaitkan judi dengan khamar. Dia menjelaskan, kaitannya antara judi online dan khamar karena ada kesamaan dari sifatnya. 

"Karena ada sifatnya yang edektif dan menghilangkan akal baik yang meminum khamar atau orang yang melakukan perjudian," kata Kiai Aminuddin seusai Rapat Pimpinan MUI, Selasa (2/7/2024) di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. 

Kiai Aminuddin menyampaikan, MUI sangat prihatin dengan merebaknya judi online dan pinjaman online ilegal di Indonesia. 

Oleh karena itu, Kiai Amuddin yang beberapa waktu lalu mewakili MUI pada rapat kordinasi pemberantasan judi online oleh Kemenko PMK ini mengatakan, MUI mendukung secara penuh berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi judi online. 

"Karenanya, MUI mendukung berbagai upaya pemerintah untuk mencegah dan merehabilitasi, serta melakukan penindakan hukum terhadap pelaku judi online ini," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, MUI juga mendukung terbentuknya Satgas Judi Online yang melibatkan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

Namun, dalam satgas tersebut, MUI meminta agar melibatkan seluruh elemen masyarakat, seperti ormas keagamaan, PGRI, Forum Rektor, dan elemen masyarakat lainnya. 

Dalam rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri PMK Prof Muhaddjir Effendy pada Selasa (25/6/2024), Kiai Aminuddin menyampaikan, MUI mengusulkan dibentuknya badan nasional pemberantasan judi. 

Hal itu, seperti halnya Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sifatnya permanen dan fokus pada pemberantasan narkotika di Indonesia.

"Kenapa demikian? Karena judi ini memiliki dampak yang berbahaya dari pada narkoba. Kalau narkoba, hanya pelakunya yang mungkin memgalami penyakit dan penderitaan," ungkapnya. 

Tetapi, dalam kasus judi online, yang terdampak bukan hanya pelakunya, tetapi juga anak, istri, dan keluarga pelakunya tersebut yang menjadi korban.

Dia menilai, judi online yang sifatnya digital ini akan menjadi persoalan yang laten dan panjang. Oleh karena itu, tidak bisa hanya dengan Satgas Judi Online yang sifatnya sementara. 

Tetapi, tegasnya, harus ada badan permanen dari lintas kementerian dan lembaga untuk mengatasi persoalan ini. 

"Dampak judi online sudah sangat membahayakan stabilitas keamanan negara. Karenanya, harus segera dilakukan. Bukan hanya edukasi, literasi, dan pencegahan, tapi juga terpenting adalah penegakan hukum," paparnya.

"Penegakkan hukum ini penting. Para pelaku judi online diberikan sanksi, apakah sanksi pidana atau sosial yang perlu ditegakkan oleh pemerintah," imbuhnya. 

(Sadam/Din)

Tags: mui judol