Sertifikasi, Impor, dan Ekosistem Halal
Oleh: Dr Eko Setiobudi SE ME, Anggota Komisi Infokomdigi MUI
Jakarta, MUI Digital – State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) dalam laporannya tahun 2024/2025, menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-3 dalam ekosistem industri halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Sementara peringkat ke-4 adalah UEA dan dan Bahrain di peringkat ke-5. Hal ini tentunya cukup menggembirakan di tengah sosialisasi dan kampanye produk halal yang secara masif dilakukan oleh pemerintah Indonesia khususnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Peningkatan ini tentunya juga sejalan dengan kinerja positif dari neraca perdagangan produk halal Indonesia, di mana pada periode Januari sampai dengan Oktober tahun 2024, mengalami surplus senilai USD 29,09 miliar, dengan total ekspor mencapai USD 41,42 miliar (sekitar Rp 673,9 triliun). Dengan sektor penyumbang, di antaranya sektor makanan olahan yang masih mendominasi ekspor dengan nilai USD 33,61 miliar, diikuti pakaian muslim sebesar USD 6,83 miliar, farmasi sebesar USD 612,1 juta, dan kosmetik sebesar USD 362,83 juta. Sementara negara tujuan utama ekspor produk halal Indonesia mencakup Amerika Serikat, Tiongkok, India, Pakistan, dan Malaysia.
Dari sisi impor produk halal Indonesia menunjukkan angka yang signifikan. Berdasarkan data tahun 2023, nilai impor dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mencapai USD 29,64 miliar, sementara data lain menyebutkan impor produk halal secara umum mencapai USD 11,10 miliar pada periode Januari-Oktober 2023.
Indonesia masih menjadi pasar besar, dengan impor makanan halal sempat mencapai USD 14 miliar. Impor tersebut di antaranya meliputi produk makanan olahan, bahan baku makanan, serta produk farmasi dan kosmetik halal. Sedangkan dari sisi negara pengimpor, di antaranya adalah Malaysia, Thailand, Tiongkok, Australia, dan Amerika Serikat.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dengan jumlah penduduk muslim sekitar 240 juta jiwa menjadi pangsa pasar yang cukup besar bagi produk-produk halal yang berbasis Impor, baik yang berasal dari negara-negara anggota OKI maupun negara-negara non-OKI di berbagai belahan dunia.
Terlepas dari hal tersebut di atas, ekosistem halal termasuk pasar produk halal di Indonesia masih ada bebeberapa isu dan persoalan krusial yang sampai saat ini masih membayangi industri halal di Indonesia, yakni serbuan produk-produk halal yang berbasis impor, serta masih maraknya temuan produk halal washing.
Di tengah kondisi yang demikian pemerintah melalui BPJPH memutuskan untuk memundurkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor hingga 17 Oktober 2026. Ketentuan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pada Pasal 160, yang berbunyi “menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, termasuk untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan produk luar negeri, paling lambat pada 17 Oktober 2026”.