Mendorong Ekonomi Syariah Sebagai Arus Utama Ekonomi Nasional
Oleh: Dr Eko Setiobudi SE ME, anggota Komisi Infokomdigi MUI
Jakarta, MUI Digital-Rosan Roeslani resmi terpilih sebagai Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan Ferry Juliantono ditetapkan sebagai Ketua Harian MES. Agenda pemilihan tersebut, menjadi salah satu agenda dalam Munas VII MES, 13 Januari 2026 lalu.
Selain mengantarkan wajah baru, terpilihnya Rosan dan Ferry tentunya juga membawa harapan baru bagi penguatan MES secara khusus dan perbaikan ekonomi nasional secara umum. Harapan ini tentunya tidak berlebihan.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, wajar jika kita berharap ekonomi Syariah memiliki kontribusi yang besar bagi pembangunan nasional dan dunia, khususnya disektor ekonomi dengan pendekatan dan prinsip-prinsip yang berbasis Syariah Islam.
Terlepas dari itu, dalam Laporan State of the Global Syariah Economy (SGIE) Report 2024/2025, menempatkan posisi Indonesia dalam peringkat ke-3 secara global, dengan skor Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 99,9 atau meningkat sebesar 19,8 poin jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Berdasarkan sektor kontribusi, Indonesia menunjukkan kinerja terbaik jika dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya. Sebut saja sektor fashion yang menempati peringkat 1, sektor pariwisata ramah muslim menempati peringkat 2, dan sektor kosmetik dan farmasi halal menempati peringkat 2, sektor makanan halal menempati peringkat 4, sektor keuangan syariah menempati peringkat 6 dan sektor media rekreasi menempati peringat 7.
Yang cukup mengejutkan adalah realisasi investasi halal, yang mencatatkan nilai sebesar sebesar 1,6 miliar dolar AS dari 40 transaksi. Angka tersebut melampaui Uni Emirat Arab yang berada di posisi kedua dengan investasi sebesar 1,53 miliar dolar AS.
Angka-angka tersebut memang cukup mengembirakan, sekaligus menjadi indikator adanya kinerja positif di bidang ekonomi syariah di Indonesia. Meskipun demikian, dinamika geopolitik dan geoekonomi global masih diliputi aspek ketidakpastian.
Perang Kawasan Timur Tengah dan Perang Rusia-Ukraina yang masih berlanjut, dinamika Kawasan Amerika Latin pasca penangkapan Presiden Venezuela, ancaman pengambilalihan wilayah Greenland oleh AS, memberikan sinyalemen masih kuatnya ancaman keamanan global dalam beberapa tahun ke depan, dimana keamanan notabene adalah fondasi dasar dari kinerja perekonomian global.
Pada sisi lain, dampak tarif Presiden AS Donald Trump terhadap negara-negara mitra dagangnya juga memberikan efek domino yang cukup signifikan.
Ketidakpastian global sebagaimana gambaran tersebut di atas, harus menjadi tantangan bagi Indonesia termasuk didalamnya adalah MES, dalam kaitannya meningkatkan kinerja positif bagi ekonomi Syariah, baik di dalam negeri maupun secara global.
Pada sisi lain, secara kontribusi sektor ekonomi syariah Indonesia selama periode 2024, berkontribusi sekitar 25 persen terhadap PDB nasional. Kontribusi ini didominasi oleh sektor industri makanan dan minuman halal, fashion muslim, pariwisata ramah muslim, dan pertanian halal.
Kontribusi ini diharapkan terus meningkat dari tahun ke tahun dengan target sebesar 56,11 persen pada 2029. Target ini tidaklah berlebihan, pasalnya sampai dengan Kuartal I/2025, konsistensi pertumbuhan ekonomi Syariah terlihat dari indikator asset keuangan Syariah.
Dimana periode 2021 aset keuangan syariah menembus angka Rp 6.193 triliun meningkat signifikan pada periode tahun 2025, yang mencatatkan nilai asset sebesar Rp10.257 triliun.
Untuk mendorong peningkatan kinerja ekonomi Syariah, pemerintah telah menyiapkan strategi penguatan ekonomi syariah 2025–2029 yang mencakup penguatan industri halal, terutama makanan-minuman, fashion muslim, farmasi, kosmetik, pariwisata, dan ekonomi kreatif, pemberdayaan UMKM halal melalui percepatan sertifikasi halal dan ekosistem yang lebih efisien, da
n peningkatan ekspor halal dan kerja sama ekonomi syariah internasional.
Selain itu pula ada pendalaman keuangan syariah meliputi perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan non-bank syariah, serta penguatan dana sosial syariah (ZISWAF) sebagai instrumen pemerataan dan perlindungan sosial.
Disamping juga dilakukan melalui program pengembangan empat Kawasan Industri Halal (KIH) yang dirancang sebagai pusat produksi halal standar global, yang terletak di Modern Halal Valley (Banten), Halal Industrial Park Sidoarjo, Bintan Inti Halal Hub, dan Jababeka Halal Cluster.
Namun perlu menjadi catatan, bahwa sektor ekonomi Syariah memang menunjukkan tren kinerja positif dari waktu ke waktu. Dengan kontribusi sebesar 25 persen terdadap PDB Nasional pada tahun 2024, dan target kontribusi sebesar 56,11 persen terhadap PDB pada tahun 2029 mengharuskan kerja keras dari semua stakeholders-nya. Karena bagaimanapun harus diakui bahwa ekonomi konvensional masih cukup dominan sebagai sektor dengan kontribusi utama bagi kinerja pengerak ekonomi nasional.
Dan menuju kontribusi 56,11 persentersebut, paling tidak ada dua prinsip dan nilai utama dari yang harus dilakukan perbaikan oleh sektor ekonomi Syariah. Dua hal tersebut adalah perubahan paradigma ekonomi Syariah, dan advance knowledge.
Perubahan paradigma
Selain aspek strategis dan tekhnis yang menjadi strategi pemerintah, aspek mendasar yang harus dilakukan pergeseran paradigma – baca mainset – khususnya terkait dengan prinsip dan nilai-nilai Syariah dalam kegiatan ekonomi masyarakat, baik kegiatan ekonomi produktif maupun konsumsi rumah tangga.
Prinsip dan nilai-nilai tersebut diantaranya adalah tauhid, keadilan, dan kemaslahatan, pemerataan distribusi yang pada ujungnya adalah mewujudkan sistem ekonomi adil dan merata.
Dominasi sektor ekonomi konvensional dalam perekonomian nasional sampai saat ini, seolah menegaskan bahwa sektor ekonomi Syariah adalah pilihan alternatif dari sebuah sistem perekonomian.
Padahal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, dan sistem tata nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengintegrasikan prinsip dan nilai-nilai ke-Islaman, maka idealnya sistem ekonomi Syariah seharusnya menjadi arus utama dalam sistem perekonomian nasional, bukan sebuah alternatif pilihan dari sebuah sistem.
Hal ini diperkuat dengan hassil survey dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK tahun 2025. Hasil survei menyebutkan bahwa tingkat literasi keuangan Syariah di Indonesia mencapai angka 43,42 persen, dan tingkat inklusi terhadap sektor keuangan syariah berada pada angka 13,41 persen.
Artinya, meskipun pemahaman mengenai keuangan Syariah, baik menyangkut sistem, prinsip, nilai dan tata caranya cukup baik, namun sebagian besar masyarakat belum mengambil keputusan untuk mengunakan keuangan Syariah sebagai pilihan dalam bertransaksi atau berkegiatan ekonomi. Atau dalam bahasa lain, pemahaman masyarakat cukup tinggi, namun sektor keuangan Syariah belum dimanfaatkan secara nyata dalam kegiatan dan transaksi ekonominya.
Dengan demikian perubahan paradigma dengan menjadikan ekonomi Syariah sebagai arus utama menjadi sangat penting dan harus menjadi tahapan itegral menuju target kontribusinya pada PDB tahun 2029 yakni sebesar 56,11 persen.
Dengan menjadikannya sebagai arus utama dari sistem perekonomian, maka strategi dan program-program pemerintah dalam Strategi Nasional Penguatan Ekonomi Syariah 2025-2029, akan memiliki landasan filosofi yang pararel dengan perubahan paradigma dimasyarakat.
Advance Knowdledge
Variabel penting kedua untuk mendukung ekonomi Syariah sebagai arus utama perekonomian adalah faktor advanced knowledge, bagi semua stakeholderss-nya, baik pemerintah sebagai pembuat regulasi, sektor swasta dan industri sebagai pelaku dari industri halal, masyarakat sebagai konsumen dan perbankan sebagai lembaga penyedia jasa keuangan dan kredit.
Melalui lompatan berpikir dan paradigma dari core knowledge menuju advanced knowledge, bisa dipastikan semua pelaku sektor ekonomi Syariah akan tergilas oleh para pelaku ekonomi konvensional yang sudah didukung oleh sistem ekonomi yang sudah mampu dan jauh bergerak melampaui kemampuan berpikirnya para pelakunya/manusianya. Karena sejak awal, memang start-nya berbeda. Dalam analogi lain, digambarkan pada saat sektor ekonomi konvensional sudah bisa berlari, sektor ekonomi syariah baru saja lahir.
Dengan demikian, hanya mengandalkan perbedaan prinsip dan nilai-nilai dalam aspek tauhid dan kaidah agama Islam semata sebagai jenis pembeda, bisa dipastikan ekonomi Syariah akan tertinggal jauh dari ekonomi konvensional. Alhasil, gagasan meningkatkan kontribusi pada PDB akan cukup sulit wujudkan.
Advance knowledge harus diwujudkan secara rinci, detail dan mendalam, sehingga ekonomi syariah benar-benar memiliki keunggulan komparatif, bukan hanya aspek pembeda (diferensiasi) halal dan non halal semata.
Oleh sebab itu, advance knowledge bagi ekonomi syariah harus mampu menjabarkan secara detail beragam aspek ekonomi, baik daya saing, metodologi bisnis, tekhnologi, inovasi, sistem produksi, pemasaran, inovasi dan continuous improvement dan continuous Inovation dan lain sebagainya.
Jika ini semua bisa dilakukan maka secara maksimal, berkelanjutan dan dengan tahapan perencanaan yang jelas dan terukur, maka secara tidak langsung ekonomi syariah kita sedang menyiapkan sebuah standarisasi jaminan mutu dan kualitas dari sistem ekonomi syariah. Dan bukan lagi semata-mata berbasis pada aspek pembeda antara halal dan non halal. Dan ini tentunya butuh kerja keras dari kita semua dan stakeholders-nya.***
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.