Memperkuat Industri Keuangan Syariah
Oleh: Dr Eko Setiobudi SE ME, Anggota Komisi Infokomdigi MUI Pusat
Jakarta, MUI Digital – Masyarakat kembali dikejutkan oleh dugaan kasus fraud pada lembaga keuangan dan investasi. Kali ini kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi sorotan bahkan sudah masuk tahap proses penyidikan Bereskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyebutkan bahwa dugaan sementara dari total gagal bayar PT DSI mencapai Rp 2,4 triliun, dengan puluhan ribu lender atau investor.
Kasus dugaan fraud PT DSI menambah panjang kasus pada industri jasa keuangan baik yang berbasis fintech maupun konvensional. Setelah sebelumnya beberapa kasus juga mencuat ke publik. Sebut saja kasus eFishery, Investree, Tanihub dan kasus Wanaartha yang juga merugikan investor sampai dengan puluhan triliun rupiah.
Kasus dugaan fraud PT DSI tentunya cukup disayangkan, karena mengunakan label syariah sebagai sebuah produk industri keuangan Islami. Apalagi terjadi di Indonesia yang notabene adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Akibatnya akan berdampak pada potensi tergerusnya kepercayaan masyarakat secara signifikan terhadap industri keuangan berbasis syariah, yang selama ini senantiasa menekankan prinsip dasar keuangan syariah, baik itu akad (kesepakatan dua pihak), berkeadilan, tranparansi, pengelolaan dana berbasis syariah, dan lain sebagainya. Artinya pada prinsip syariah, ada aspek etika dan moral berbasis agama sebagai metodologi pengelolaan keuangan, bukan semata-mata sebagai komoditas pemasaran dan jualan.
Kasus PT DSI seolah menjadi kontra produktif dengan perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Sebagaimana diketahui, dalam Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset keuangan syariah terus mengalami pertumbuhan signifikan. OJK menyebutkan bahwa pada periode tahun 2021 aset keuangan syariah menembus angka Rp 6.193 triliun, dan terus meningkat secara signifikan pada periode tahun 2025, yang mencatatkan nilai aset sebesar Rp10.257 triliun.
Kasus PT DSI dan beberapa industri keuangan dan investasi di atas, seolah menambah panjang daftar gulung tikarnya industri keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sebut saja pada Desember 2024, Schrodes yang notabene adalah raksasa manajer investasi dunia yang berbasis di London, menutup operasional perusahaannya di Indonesia. Alasannya, perusahaan ingin memangkas cabang yang berkinerja buruk sebagai upaya meningkatkan kembali performa usai mencatat pendapatan yang mengecewakan. Padahal valuasi nilai investasi Schroders Indonesia cukup besar, yakni mengelola sekitar Rp 70 triliun dana kelolaan dalam kelas aset saham di pasar modal.
Selain itu banyak perusahaan industri keuangan lainnya yang juga menutup operasionalnya di Indonesia, seperti PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI), PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia (asal Amerika Serikat/AS), PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia (asal AS), PT Deutsche Sekuritas Indonesia (asal Jerman), PT Nomura Sekuritas Indonesia (asal Jepang), dan PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia. Fenomena ini juga menyentuh perbankan, seperti Citibank, NA, Standard Chartered, dan Commonwealth Bank, di mana mereka telah menjual dan mengalihkan bisnis costumer banking-nya kepada bank-bank lain.
Terlepas dari kasus dugaan fraud, fakta-fakta tersebut di atas, kemudian memunculkan pertanyaan besar, sebenarnya ada apa dengan iklim ekonomi khususnya bagi industri keuangan yang beroperasi di Indonesia?