Gonjang-Ganjing Pasar Modal Dan Momentum Pasar Modal Syariah
Oleh: Dr Eko Setiobudi SE ME, anggota Komisi Infokomdigi MUI
Jakarta, MUI Digital— Masyarakat Indonesia dikangetkan mundurnya sejumlah pejabat di lingkaran pasar modal. Diketahui, pada Jumat 30 Januari 2026 sejumlah pejabat teras mengundurkan diri. Mereka adalah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, menyusul kemudian empat unsur pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pada malam harinya.
Empat pimpinan OJK yang mengundurkan diri tersebut adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK Aditya Jayaantara.
Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam kurun waktu dua hari sebelumnya disebut-sebut sebagai alasan pengunduran diri para pejabat di lingkungan pasar modal tersebut.
Diketahui, IHSG anjlok pada dua hari sebelumnya, dan mencetak rekor sejarah anjloknya IHSG tertinggi sepanjang waktu, yakni sekitar 8 persen di level 9.134,70 anjlok drastis pada 29 Januari hingga memicu penghentian perdagangan atau trading halt untuk kedua kalinya.
Pemicunya adalah keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan pembekuan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia. Keputusan tersebut di antaranya mencakup pembekuan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia, penghentian penambahan saham baru ke dalam indeks MSCI, serta tidak adanya kenaikan kelas saham di seluruh segmen indeks.
MSCI sendiri adalah perusahaan riset investasi global yang menyediakan indeks saham, analisis portofolio bagi investor institusi di seluruh dunia. Sebagai penyedia indeks saham yang bekerja secara global, menempatkan MSCI sebagai acuan utama bagi para investor institusi internasional, manajer investasi, dana pensiun, dan produk investasi pasif seperti exchange traded fund (ETF). Bagaimanapun indeks yang disediakan oleh MSCI banyak digunakan untuk mengukur kinerja pasar saham di berbagai negara dan kawasan, serta menjadi dasar alokasi aset antar dan lintas negara.
Akibatnya, keputusan MSCI berdampak besar, pada kekhawatiran para investor khususnya menyangkut dengan potensi hilangnya likuiditas dalam jangka panjang, karena argumentasi MSCI dalam keputusannya yang menyebutkan bahwa harga saham di bursa tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya (true value) dan kinerja fundamental perusahaan sebenarnya dalam kondisi yang jelek.