Fiqih Tata Kelola: Kontribusi Islam bagi Agenda ESG Global
Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Di tengah meningkatnya krisis iklim, ketimpangan sosial, korupsi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap berbagai institusi, dunia sedang mencari paradigma baru yang mampu menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan.
Dari kebutuhan itulah, lahir konsep Environmental,
Social, and Governance (ESG) yang kini menjadi salah satu standar
utama dalam tata kelola perusahaan, investasi, dan pembangunan global.
ESG pada dasarnya menghendaki agar aktivitas ekonomi tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga menjaga lingkungan, menghormati hak-hak sosial, dan menjalankan tata kelola yang transparan serta akuntabel.
Baca juga: Mengapa Para Imam Hadis Tidak Anti-Mazhab?
Dalam beberapa tahun terakhir, ESG bahkan
berkembang menjadi ukuran baru dalam menilai kualitas suatu perusahaan,
lembaga, maupun negara.
Menariknya, nilai-nilai yang terkandung
dalam ESG sesungguhnya bukan sesuatu yang asing bagi Islam. Jauh sebelum ESG
menjadi wacana global, Islam telah mengembangkan seperangkat prinsip etika,
hukum, dan tata kelola yang bertujuan menjaga keseimbangan antara manusia,
alam, dan kekuasaan.
Persoalannya, warisan normatif tersebut
selama ini lebih banyak dibahas dalam ruang-ruang fiqih ibadah dan muamalah
klasik, sementara relevansinya terhadap tata kelola modern belum banyak
dielaborasi secara sistematis.
Di sinilah pentingnya menghadirkan gagasan
“fiqih tata kelola” sebagai kontribusi Islam terhadap agenda ESG global.
Dalam persepsi sebagian masyarakat, fiqih sering dipahami sebagai kumpulan hukum mengenai shalat, puasa, zakat, haji, nikah, dan berbagai persoalan halal-haram individual. Padahal dalam sejarah Islam, fiqih memiliki cakupan yang jauh lebih luas.
Baca juga: Mengapa Rasulullah SAW Selalu Rindu Shalat?
Para ulama klasik tidak hanya membahas
persoalan ibadah, tetapi juga mengembangkan pembahasan mengenai pasar,
kepemimpinan, pengelolaan aset publik, distribusi kekayaan, pengawasan ekonomi,
hingga hubungan antara negara dan masyarakat.
Karya-karya seperti kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah
karya Imam al-Mawardi, As-Siyasah as-Syar’iyyah karya Ibnu Taimiyah, dan
berbagai kitab serumpun menunjukkan bahwa tata kelola merupakan bagian integral
dari tradisi intelektual Islam.
Karena itu, ketika dunia modern berbicara
tentang governance (tata kelola), transparansi, akuntabilitas,
keberlanjutan lingkungan, dan tanggung jawab sosial, sesungguhnya Islam telah
memiliki fondasi normatif yang dapat dikembangkan menjadi kerangka tata kelola
kontemporer.
Konsep inilah yang selanjutnya dapat disebut sebagai “fiqih tata kelola”, yaitu suatu kajian fiqih yang berorientasi pada pengelolaan kekuasaan, sumber daya, organisasi, dan kemaslahatan publik berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Baca juga: Qiyamul Lail sebagai Mode Jalan Keluar dari Keresahan Hidup
Pilar pertama ESG adalah lingkungan hidup (environmental).
Krisis iklim yang melanda dunia saat ini memperlihatkan bagaimana paradigma
pembangunan yang semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi telah
menghasilkan kerusakan ekologis yang masif.
Dalam perspektif Islam, persoalan
lingkungan bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan teologis dan moral.
Allah SWT berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ
بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di
laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.”
(QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan
lingkungan bukanlah fenomena alamiah semata, melainkan konsekuensi dari
tindakan manusia yang melampaui batas.
Dalam kerangka fiqih tata kelola, manusia
tidak diposisikan sebagai pemilik mutlak bumi, tetapi sebagai “khalifah”
atau pemimpin yang memikul amanah pengelolaan. Karena itu, eksploitasi sumber
daya alam harus tunduk pada prinsip kemaslahatan, keberlanjutan, dan keadilan
antargenerasi.
Konsep seperti konservasi lingkungan,
ekonomi sirkular, energi bersih, dan perlindungan ekosistem sesungguhnya
memiliki titik temu yang kuat dengan prinsip “la dharar wa la dhirar”
(tidak boleh menimbulkan bahaya) serta maqashid syariah yang menghendaki
terjaganya kehidupan dan keberlangsungan generasi.
Pilar kedua ESG adalah dimensi sosial (social).
Di berbagai negara, termasuk Indonesia, pertumbuhan ekonomi sering kali tidak
diikuti oleh pemerataan manfaat pembangunan. Ketimpangan sosial, eksploitasi
tenaga kerja, konflik agraria, dan marjinalisasi kelompok rentan masih menjadi
tantangan besar.
Islam sejak awal hadir dengan misi
membangun keadilan sosial. Alquran menegaskan:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ
وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
“Kami mengutus para rasul dengan membawa
bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca agar
manusia menegakkan keadilan.” (QS. Al-Hadid: 25)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar nilai moral, tetapi tujuan utama dari tata kehidupan manusia.
Baca juga: Sebuah Renungan: Inflasi, Ketamakan, dan Hilangnya Keberkahan
Dalam fiqih tata kelola, pembangunan tidak
boleh hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga harus menghadirkan distribusi
manfaat yang adil. Karena itu, Islam mengenal instrumen zakat, wakaf, baitul
mal, larangan monopoli, perlindungan pekerja, dan berbagai mekanisme
redistribusi ekonomi.
Dari perspektif ini, tanggung jawab sosial
perusahaan bukanlah aktivitas filantropi yang bersifat sukarela, melainkan
bagian dari kewajiban moral untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi memberikan
manfaat bagi masyarakat luas.
Meski ESG terdiri dari tiga pilar,
pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan aspek lingkungan dan
sosial sangat bergantung pada kualitas governance.
Pilar ketiga ESG adalah dimensi tata kelola (governance). Banyak perusahaan memiliki program lingkungan yang baik di atas kertas, tetapi gagal dalam implementasi karena korupsi dan konflik kepentingan.
Baca juga: Urgensi Akhlak Mulia dalam Kepemimpinan
Banyak program sosial berakhir menjadi
pencitraan karena tidak didukung oleh tata kelola yang transparan. Di sinilah
kontribusi terbesar Islam terhadap ESG global.
Islam menempatkan “amanah” sebagai fondasi
utama kekuasaan dan pengelolaan sumber daya. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا
الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)
Dalam tradisi Islam, jabatan bukanlah
privilege, melainkan tanggung jawab. Kekuasaan bukan hak untuk menikmati
fasilitas, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, fiqih tata kelola
mengajarkan empat prinsip fundamental. Pertama, amanah, yaitu integritas
dalam menjalankan kewenangan. Kedua, ‘adalah, yaitu keadilan dalam
pengambilan keputusan. Ketiga, syura, yaitu partisipasi dan keterbukaan
dalam proses kebijakan. Keempat, hisbah, yaitu mekanisme pengawasan
untuk mencegah penyimpangan.
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa tata kelola modern, keempat prinsip tersebut sejalan dengan konsep transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan pengawasan independen yang menjadi inti governance dalam ESG.
Baca juga: Belajar dari Nabi Ibrahim dalam Menghadapi Gelombang Krisis Global
Dari ESG Menuju Maqashid Syariah
Meskipun memiliki banyak kesamaan, Islam
dan ESG tidak identik. ESG lahir dari kebutuhan dunia modern untuk mengurangi
risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola. Sementara Islam berangkat dari visi
yang lebih mendasar, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menjaga tujuan-tujuan
syariat (maqashid syariah). Karena itu, ESG dapat dipandang sebagai
instrumen, sedangkan maqashid syariah adalah tujuan.
Dalam perspektif maqashid,
pelestarian lingkungan berkaitan dengan perlindungan kehidupan (hifdz an-nafs)
dan keberlangsungan generasi (hifdz an-nasl). Keadilan sosial berkaitan
dengan perlindungan martabat manusia dan distribusi kesejahteraan. Sementara governance
berkaitan dengan perlindungan harta (hifdz al-mal) dan pencegahan
kerusakan publik.
Dengan demikian, jika dikaji dengan
seksama, fiqih tata kelola menawarkan fondasi filosofis yang lebih mendalam
bagi ESG. Ia tidak hanya menjawab bagaimana keberlanjutan diwujudkan, tetapi
juga mengapa keberlanjutan harus diperjuangkan.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan fiqih tata kelola sebagai kontribusi intelektual dalam perdebatan global mengenai ESG.
Baca juga: Relevansi Peran MUI dalam Menjaga Maqashid Syariah atas 5 Krisis Lingkungan dan SDA di Indonesia
Selama ini dunia Islam lebih banyak menjadi
konsumen konsep-konsep tata kelola yang lahir dari Barat. Padahal tradisi Islam
memiliki sumber daya intelektual yang kaya untuk menjawab persoalan
keberlanjutan, lingkungan, keadilan sosial, dan integritas kelembagaan.
Sudah saatnya para ulama, akademisi,
regulator, pelaku usaha, dan organisasi keagamaan mengembangkan kerangka fiqih
tata kelola tersebut sebagai disiplin yang menghubungkan warisan fiqih klasik
dengan kebutuhan tata kelola modern.
Pada akhirnya, krisis lingkungan, ketimpangan sosial, dan korupsi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis moral dan krisis amanah. Karena itu, solusi yang dibutuhkan tidak hanya berupa regulasi dan teknologi, tetapi juga nilai-nilai etik yang mampu membimbing arah pembangunan.
Baca juga: Membaca Fatwa MUI dengan Perspektif Fiqih: Tidak Semua Alkohol Haram?
Di titik inilah Islam dapat memberikan
kontribusi penting bagi agenda ESG global, menghadirkan tata kelola yang tidak
hanya berkelanjutan secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan secara sosial,
lestari secara ekologis, dan bermakna secara moral.
Keberlanjutan sejati bukan hanya tentang menjaga Bumi agar tetap hidup, melainkan juga menjaga manusia agar tetap memiliki nurani dalam mengelolanya.