Ekonomi Syariah: Dari Tayamum Menuju Arus Utama
Oleh: Prof KH Ma'ruf Amin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI
JAKARTA, MUI.OR.ID-Ketika kita berbicara tentang kemerdekaan bangsa, para pendiri negeri ini menyebutnya sebagai rahmat Allah SWT. Itulah yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Namun, saya sering bertanya pada diri sendiri: apakah kemerdekaan itu sungguh telah menjadi rahmat bagi bangsa ini? Sebab, kemerdekaan hanya akan benar-benar berarti bila membawa masyarakat menuju keadilan dan kemakmuran. Jika rakyat masih jauh dari kondisi itu, maka kemerdekaan belum sepenuhnya menjadi rahmat.
Saya meyakini, cara terbaik untuk mewujudkan rahmat itu adalah dengan membangun ekonomi dan keuangan syariah. Sebab syariah itu sendiri hakikatnya adalah rahmat. Ibnu Qayyim pernah menegaskan: inna asy-syariah usisath ‘ala al-hikam wa mashalih al-‘ibad—syariah dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan hamba.
Syariah adalah keadilan itu sendiri, ia adalah rahmat, ia adalah maslahat, dan ia adalah hikmah. Bila suatu praktik tidak menghadirkan keadilan, rahmat, maslahat, dan hikmah, maka ia bukan syariah.
Dari fiqh muamalah ke lembaga modern
Ekonomi syariah sesungguhnya bukan barang baru. Ia berakar dari fiqh muamalah yang pernah hidup subur di tengah masyarakat kita: sistem bagi hasil, kebiasaan menolong dengan modal usaha, atau arisan gotong royong. Sayangnya, seiring masuknya sistem keuangan modern, fiqh muamalah itu tersingkir oleh institusi perbankan dan asuransi konvensional yang rapi terorganisasi.
Akibatnya, masyarakat kehilangan akses pada mekanisme keuangan tradisionalnya sendiri. Semua dana tersedot ke bank, sementara sistem yang berjalan di sana berbasis bunga, ribawi. Banyak orang akhirnya terpaksa masuk dalam sistem ribawi karena tidak ada alternatif lain, atau justru tersisih dari akses keuangan sama sekali.