Lewati ke konten utama
Kamis, 17 September 2026 / 5 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Beragama dengan Rendah Hati
Umat Islam saling berpelukan dan menebar senyum di antara sesama usai melaksanakan shalat Id. Foto: Pinterest
Opini

Beragama dengan Rendah Hati

Beragama dengan Rendah Hati

/ 5 Rabiul Akhir 1448 H 4 menit baca 140 dibaca
KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A

Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A

Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor

Admin Admin Editor: Admin

Jakarta, MUI Digital — Di era media sosial, seseorang bisa menemukan jawaban agama dalam hitungan detik. Ketik pertanyaan di mesin pencari, muncul puluhan jawaban. Buka media sosial, muncul potongan ayat, hadis, dan ceramah yang seolah sudah menyelesaikan persoalan.

Masalahnya bukan karena informasi agama semakin mudah diakses. Justru itu sebuah kemajuan. Persoalannya adalah ketika kemudahan memperoleh informasi membuat kita merasa tidak lagi membutuhkan proses belajar.

Satu ayat dianggap cukup untuk menyelesaikan persoalan. Satu hadis dipakai untuk memukul pendapat yang berbeda. Satu kutipan ulama dijadikan bukti bahwa pendapat sendiri pasti benar. Di sinilah kita membutuhkan kembali satu sikap yang semakin penting dalam beragama, yaitu kerendahan hati.

Syekh Ali Jum’ah, ulama dan mantan Mufti Mesir, banyak mengingatkan pentingnya memahami agama melalui metodologi keilmuan. Dalam tradisi fiqih, seorang ulama tidak cukup hanya mengetahui dalil. Ia harus memahami bagaimana dalil tersebut bekerja, bagaimana hubungannya dengan dalil lain, serta bagaimana menerapkannya pada realitas kehidupan. Ini penting diperhatikan, karena antara teks dan kesimpulan hukum terdapat proses intelektual yang panjang.

Ilmu yang mengatur proses tersebut dikenal sebagai “ushul fiqih”. Melalui ilmu ini, para ulama belajar membedakan dalil yang bersifat pasti dan dugaan kuat, teks yang umum dan khusus, makna yang mutlak dan yang dibatasi, serta bagaimana berbagai dalil yang tampak berbeda dapat dipahami secara utuh. Karena itu, memiliki dalil tidak otomatis berarti memahami hukum.

Persoalan itulah yang sering luput dalam keberagamaan digital. Kita hidup dalam budaya “potongan”: potongan video, potongan ayat, potongan hadis, dan potongan pendapat ulama. Potongan itu kemudian diperlakukan sebagai keseluruhan. Padahal, kebenaran agama tidak selalu dapat ditangkap dari satu potongan.

Kebenaran ibarat samudra. Orang yang hanya berdiri di tepi pantai mudah mengira bahwa laut hanya sejauh yang terlihat oleh matanya. Semakin seseorang menyelam, semakin ia menyadari betapa luas wilayah yang belum diketahuinya. Maka, sudah seharusnya ilmu membuat seseorang semakin rendah hati.

Dalam tradisi fatwa, misalnya, persoalan tidak semestinya langsung diberi label halal atau haram. Persoalan harus terlebih dahulu dipahami secara tepat. Setelah itu dikategorikan menurut kerangka fiqih, dicari dasar hukumnya, kemudian dipertimbangkan bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam konteks orang dan masyarakat yang bersangkutan.

Dalam bahasa yang sederhana, pahami persoalannya sebelum menghakiminya. Contohnya dapat dilihat dalam persoalan ekonomi digital. Ketika muncul sebuah produk keuangan baru, pertanyaan pertama bukan sekadar “halal atau haram?”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah transaksi apa yang sebenarnya terjadi? Apakah pinjaman, jual beli, sewa, investasi, atau jasa?

Setelah struktur transaksinya dipahami, barulah perangkat fiqih digunakan untuk menentukan hukumnya. Cara berpikir seperti ini menunjukkan bahwa fiqih bukan sekadar kumpulan label halal dan haram. Fiqih adalah hasil dari proses memahami teks, realitas, metodologi dan tujuan syariat secara bersamaan.

Di sinilah “maqashid as-syari’ah” menjadi penting. Syariat memiliki tujuan untuk menghadirkan kemaslahatan, keadilan dan perlindungan terhadap kehidupan manusia. Namun maqashid bukan alasan untuk meninggalkan teks sesuka hati. Ia bekerja dalam disiplin ilmu, bukan berdasarkan selera pribadi.

Dengan cara pandang tersebut, kita juga dapat memahami mengapa para ulama bisa berbeda pendapat. Perbedaan fiqih tidak selalu lahir karena salah satu pihak tidak memahami Islam. Bisa jadi mereka berbeda dalam menilai kekuatan sebuah dalil, memahami makna teks, menggunakan qiyas, melihat adat, atau menerapkan hukum pada situasi yang berbeda.

Memahami ushul fiqih membuat kita lebih dewasa menghadapi perbedaan. Kita tidak mudah mengubah persoalan ijtihadiyah menjadi pertarungan antara iman dan kesesatan.

Ini bukan berarti semua pendapat otomatis benar. Tetapi kita belajar bahwa sebuah kesimpulan hukum memiliki proses ilmiah yang harus dihormati.

Karena itu, ukuran kedalaman beragama bukan hanya seberapa banyak dalil yang dapat kita kutip, tetapi seberapa bertanggung jawab kita menggunakan dalil tersebut.

Orang yang merasa tahu datang kepada teks dengan kesimpulan yang sudah jadi. Ia mencari dalil untuk membenarkan dirinya. Sementara orang yang belajar datang dengan kesediaan untuk dikoreksi oleh ilmu. Di sinilah kerendahan hati menjadi bagian dari kecerdasan beragama.

Islam tidak mengajarkan manusia menjadi keras. Tetapi Islam juga tidak mengajarkan manusia untuk mencari agama yang paling mudah sesuai keinginannya. Yang dicari adalah kebenaran. Kebenaran mungkin tidak selalu ringan, tetapi ia tidak kehilangan rahmat.

Pada akhirnya, semakin dekat seseorang kepada lautan ilmu, semakin ia menyadari luasnya wilayah yang belum ia ketahui.

Beragama dengan rendah hati bukan berarti meragukan agama. Justru karena menghormati keluasan agama, kita tidak tergesa-gesa menyempitkannya menjadi sebatas apa yang kita ketahui.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.
slot gacorhttps://kencang77-on.com/https://kencang77.net/
BAGIKAN: