Mengusung Konsep Halal, Era Baru Layanan Rumah Sakit Berbasis Syariah
Admin
Penulis
Terkait dengan layanan rumah sakit, ada dua aspek yang selama ini menjadi perhatian untuk memenuhi tuntutan regulasi dan kebutuhan masyarakat muslim.
Pertama adalah aspek halal yang menyangkut sediaan obat-obatan dan makanan. Pada aspek ini pengaturannya ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku regulator dan pemangku utama bidang sertifikasi halal.
Sedangkan kedua adalah aspek syariah yang menjadi domain Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN-MUI melalui Fatwa Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Prinsip Syariah, menetapkan standar bagi rumah sakit syariah. Standar ini meliputi akad/transaksi, pelayanan, pengelolaan obat-obatan, makanan dan minuman, serta pengelolaan dana.
Adapun kriteria utama rumah sakit syariah menurut fatwa DSN MUI, antara lain meliputi akad syariah, dimana semua akad (perjanjian) dengan pasien, pemasok, dan karyawan harus sesuai prinsip syariah.
Pelayanan juga harus sesuai standar profesi dan mutu serta melayani semua pasien tanpa diskriminasi. Pasien harus dijaga kehormatan dan auratnya termasuk pemisahan pasien berdasarkan jenis kelamin jika memungkinkan. Rumah sakit syariah harus menyediakan layanan spiritual dan konsultasi keagamaan sesuai kebutuhan pasien serta menyediakan obat-obatan dan makanan halal.