Foto: Ilustrasi barang gunaan
JAKARTA, MUI Digital - Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada Pasal 4 ditegaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk haram.
Pada ketentuan tersebut serta peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024), disebutkan bahwa barang gunaan yang digunakan dalam sehari-hari, terutama yang dipakai untuk beribadah atau bersinggungan dengan produk yang dikonsumsi, juga wajib bersertifikat halal.
Kewajiban tersebut mencakup barang yang berkontak langsung dengan makanan/minuman, berbahan kulit hewan, atau kemasan. Cakupan barang gunaan meliputi sandang, penutup kepala, aksesoris, alat rumah tangga, alat tulis, kemasan produk, dan perlengkapan ibadah.