Anda Penggemar Jamu-Jamu Herbal Tradisional? Cermati Titik Kritis Keharamannya
Admin
Penulis
Dok Sido Muncul (ilustrasi)
JAKARTA, MUI Digital - Jamu dan obat herbal tradisional berasal dari bahan-bahan tumbuhan yang sudah tentu terjamin kehalalannya. Namun pada kenyataannya, walaupun disebut berasal dari bahan herbal atau tumbuhan, ternyata ada pula jamu yang menggunakan bahan tambahan atau campuran dari bahan hewani.
Bahkan ada pula yang menggunakan campuran bahan dari organ binatang buas. Oleh karena itu, status kehalalan jamu harus menjadi perhatian utama konsumen muslim.
Jenis-jenis yang termasuk dalam kategori jamu antara lain: Jamu Seduh (Brewed Herbal), Jamu Godogan (Herbal Decoction), Jamu dalam Sediaan Obat (Kapsul, Kaplet, Tablet, Cair, dll), Jamu Pemakaian Luar (Herbalfor External Usage), Obat Herbal (Herbal Medicine), Fitofarmaka (Phytomedicine), Minuman Jamu (Herbal Drink).
Titik kritis haram pada jamu umumnya terletak pada penggunaan alkohol (khamr) yang biasanya lebih dari 0,5% dalam ekstraksi, cangkang kapsul gelatin (sapi/babi) yang tidak tersertifikasi, serta penambahan bahan tambahan hewan haram (seperti tangkur buaya, darah ular, atau empedu). Jamu cair dan seduh seringkali berisiko menggunakan campuran anggur koloseum.
Bahan haram lain yang biasanya terkandung dalam jamu adalah alkohol atau etanol. Penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam jamu cair atau suplemen. Menurut fatwa MUI, jamu haram jika mengandung alkohol atau etanol hasil khamr (industri khamr) dengan kadar 0,5% atau lebih.