Mendirikan Shalat Sunnah saat Khutbah Jumat Berlangsung, Bolehkah?
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang mukallaf (telah dibebani hukum syariat) serta memenuhi syarat. Pelaksanaannya tidak hanya terdiri dari shalat dua rakaat, tetapi juga didahului oleh dua khutbah yang menjadi bagian penting dari rangkaian ibadah Jumat. Karena itu, khutbah Jumat bukan sekadar pengantar, melainkan salah satu syarat sah dalam pelaksanaan shalat Jumat.
Agar shalat Jumat dinilai sah, seluruh
rukun dan ketentuannya harus terpenuhi. Di antaranya, khutbah harus disampaikan
dan jamaah diperintahkan untuk menyimak serta mendengarkannya.
Dari sini, lalu muncul pertanyaan yang
kerap terjadi di tengah masyarakat terkait prosesi shalat Jumat tersebut. Jika seseorang
datang ke masjid ketika khatib sudah naik mimbar, bolehkah ia tetap mengerjakan
shalat sunnah saat khutbah Jumat sedang berlangsung?
Dalam sejumlah literatur fiqih dijelaskan bahwa ketika khatib telah duduk di mimbar dan khutbah sudah berjalan, jamaah yang sudah hadir di masjid tidak diperkenankan memulai shalat lain baik fardhu maupun shalat sunnah.
Baca juga: Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Syekh Ahmad bin Salamah al-Qalyubi (wafat
1069 H) dalam anotasinya menjelaskan bahwa setelah khatib duduk di mimbar, maka
baik shalat fardhu atau sunnah, sujud tilawah maupun sujud syukur tidak boleh
dilakukan. Apabila hal itu tetap dikerjakan, maka dihukumi tidak sah selama
khutbah masih berlangsung.
(فَرْعٌ): تَحْرُمُ
الصَّلَاةُ إجْمَاعًا فَرْضًا وَنَفْلًا، وَكَذَا سَجْدَةُ التِّلَاوَةِ
وَالشُّكْرِ بَعْدَ جُلُوسِ الْخَطِيبِ. وَلَا تَنْعَقِدُ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ
الْخُطْبَةَ مَا دَامَ يَخْطُبُ وَلَوْ حَالَ الدُّعَاءِ لِلسُّلْطَانِ. نَعَمْ
تَصِحُّ التَّحِيَّةُ لِلدَّاخِلِ قَبْلَ جُلُوسِهِ وَلَوْ فِي ضِمْنِ غَيْرِهَا
كَسُنَّةِ الْجُمُعَةِ، وَيَجِبُ تَخْفِيفُهَا كَصَلَاةِ الْخَطِيبِ فِي
أَثْنَائِهَا بِأَنْ لَا يَسْتَوْفِيَ الْأَكْمَلَ وَلَا يَزِيدَ عَلَى
رَكْعَتَيْنِ فِيهَا ابْتِدَاءً
“Cabang permasalahan: Shalat, baik
fardhu maupun sunnah, haram dilakukan menurut konsensus ulama setelah khatib
duduk di mimbar. Demikian pula, sujud tilawah dan sujud syukur. Shalat tersebut
tidak sah, meskipun orang itu tidak mendengar khutbah selama khatib masih
berkhutbah sekalipun saat mendoakan penguasa. Namun, shalat tahiyatul masjid
bagi orang yang baru masuk masjid tetap sah sebelum khatib duduk kendati
dilakukan dalam rangkaian shalat lain, seperti sunnah Jumat. Maka ia wajib
mempercepat pelaksanaannya, sebagaimana shalat khatib ketika berada di
sela-sela khutbah yaitu dengan tidak menyempurnakan bentuk yang paling sempurna
dan tidak menambah lebih dari dua rakaat sejak awal.” (Hasyiyah al-Qalyubi wa ‘Umairah [Beirut: Dar al-Fikr], vol.
1, h. 324)