Lewati ke konten utama
Senin, 6 Juli 2026 / 20 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Tuntunan Ibadah

Anjuran Menghidupkan Malam Idul Fitri, Begini Keutamaan dan Amalannya

5 menit baca 2.987 dibaca
Anjuran Menghidupkan Malam Idul Fitri
Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa Ramadhan, umat Islam akhirnya sampai pada hari kemenangan, yaitu Idul Fitri. Momen ini tidak hanya dirayakan pada pagi harinya melalui shalat ‘Id, tetapi juga dimulai sejak malam sebelumnya.

Dalam Islam, malam Idul Fitri memiliki keutamaan tersendiri dan dianjurkan untuk dihidupkan dengan berbagai bentuk ibadah. Anjuran demikian didasarkan pada salah satu redaksi hadis yang berbunyi:

مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيْدَيْنِ للهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ الْقُلُوْبُ 

Artinya: “Barangsiapa yang menghidupkan dua malam ‘Id (Idul Fitri dan Idul Adha) karena Allah dengan penuh keikhlasan, maka hatinya tidak akan mati pada hari di mana hati manusia menjadi mati.” (HR Ibnu Majah)

Kendati sebagian ahli hadis menilai kualitas hadis di atas tergolong lemah (dhaif), Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menegaskan bahwa hadis tersebut tetap dapat diamalkan dalam konteks keutamaan amal (fadhā’il al-a’māl). Oleh karenanya, menghidupkan malam Idul Fitri tetap menjadi amalan yang dianjurkan:

قَالَ فِي الْأَذْكَارِ: يَنْبَغِي إِحْيَاءُ لَيْلَتَيِ الْعِيدِ لِهٰذَا الْحَدِيثِ، وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا فَالْفَضَائِلُ يُعْمَلُ فِيهَا بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ

“Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar mengatakan: disunnahkan menghidupkan dua malam hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) berdasarkan hadis ini, meskipun hadis tersebut lemah. Lantaran dalam perkara keutamaan amal, hadis-hadis lemah masih bisa diamalkan.” (At-Tanwir Syarh al-Jami’ as-Shagir [Riyadh: Maktabah Dar as-Salam], vol. 10, h. 53)

Baca juga: Bacaan Lengkap Takbiran Idul Fitri: Arab, Latin, dan Artinya

Lebih jauh, para ulama memberikan penjelasan tentang makna tidak matinya hati sebagaimana termaktub dalam hadis tersebut. Syekh Abdurrauf al-Munawi (wafat 1031 H) menerangkan bahwa hal itu menunjukkan hati yang tidak dikuasai oleh kecintaan berlebihan terhadap dunia, atau seseorang yang dijaga dari akhir kehidupan yang buruk (su’ul khatimah):

قَوْلُهُ: (مَنْ قَامَ لَيْلَتَيِ الْعِيدِ) الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، أَيْ أَحْيَاهُمَا (مُحْتَسِبًا لِلَّهِ) لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ، أَيْ لَا يَشْغَفُ بِحُبِّ الدُّنْيَا؛ لِأَنَّهُ مَوْتٌ، أَوْ يَأْمَنُ مِنْ سُوءِ الْخَاتِمَةِ

“Perkataan: Barang siapa menghidupkan dua malam hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha, maksudnya menghidupkan keduanya dengan ibadah, dengan mengharap pahala dari Allah, maka hatinya tidak akan mati pada hari ketika hati-hati menjadi mati. Artinya, ia tidak akan dikuasai oleh kecintaan kepada dunia, karena hal itu merupakan kematian (hati), atau ia akan aman dari buruknya akhir kehidupan.” (Faid al-Qadir Syarh al-Jami’ as-Shagir [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra], vol. 6, h. 19)

Pada dasarnya, dalam syariat tidak terdapat ketentuan khusus mengenai jenis ibadah yang harus dilakukan pada malam hari raya. Para ulama hanya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menghidupkan malam di sini ialah mengisinya dengan ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Tuntunan Khutbah Idul Fitri untuk Khatib, Lengkap dan Praktis

Menurut pandangan Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat 1276 H) dalam anotasinya kadar minimal dari menghidupkan malam Idul Fitri adalah dengan melaksanakan shalat Isya secara berjamaah serta memiliki tekad untuk menunaikan shalat Subuh secara berjamaah:

وَيُسَنُّ إِحْيَاءُ لَيْلَتَيِ الْعِيدِ لِخَبَرٍ: مَنْ أَحْيَا لَيْلَةَ الْعِيدِ أَحْيَا اللَّهُ قَلْبَهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ. وَالْمُرَادُ إِحْيَاؤُهَا بِالْعِبَادَةِ فِيهَا، وَأَقَلُّهُ بِصَلَاةِ الْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ، وَالْعَزْمُ عَلَى صَلَاةِ الصُّبْحِ فِي جَمَاعَةٍ

“Disunnahkan menghidupkan dua malam hari raya berdasarkan hadis: Barang siapa menghidupkan malam hari raya, maka Allah akan menghidupkan hatinya pada hari ketika hati-hati menjadi mati. Yang dimaksud dengan menghidupkan ialah dengan beribadah di dalamnya. Minimalnya dengan melaksanakan shalat Isya berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Subuh berjamaah.” (Hasyiyah al-Bajuri [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 435)

Senada dengan itu, Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menambahkan bahwa malam Idul Fitri juga termasuk waktu yang mustajab untuk berdoa. Oleh karena itu, memperbanyak doa dan munajat menjadi bagian penting dalam menghidupkan malam Idul Fitri:

مَنْ أَحْيَا لَيْلَةَ الْفِطْرِ وَلَيْلَةَ الْأَضْحَى مُحْتَسِبًا، لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ. وَيَقُومُ مَقَامَ ذَلِكَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ فِي جَمَاعَةٍ. وَالدُّعَاءُ فِي لَيْلَتَيِ الْعِيدِ مُسْتَجَابٌ، فَيُسْتَحَبُّ كَمَا يُسْتَحَبُّ فِي لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ

“Barang siapa menghidupkan malam Idul Fitri dan malam Idul Adha dengan mengharap pahala, maka hatinya tidak akan mati pada hari ketika hati-hati menjadi mati. Dan yang menggantikan hal tersebut adalah melaksanakan shalat Isya dan Subuh berjamaah. Doa pada dua malam hari raya juga mustajab, sehingga disunnahkan untuk berdoa sebagaimana disunnahkan berdoa pada malam Jumat.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 2, h. 1413)

Selanjutnya, para ulama juga berbeda pendapat mengenai kadar waktu yang dianggap sebagai menghidupkan malam Idul Fitri. Sebagian berpendapat bahwa hal itu baru bisa tercapai jika seseorang menghidupkan sebagian besar malam. Namun, ada pula yang menyatakan bahwa cukup dengan mengisi sebagian waktu malam dengan ibadah, seseorang sudah dapat meraih keutamaannya.

Baca juga: Shalat Tahajud Lengkap: Tata Cara Hingga Doa

Syekh Muhammad bin ‘Allan as-Shiddiqi asy-Syafi’i (wafat 1057 H) dalam kitabnya mengungkapkan:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْقَدْرِ الَّذِي يَحْصُلُ بِهِ الْإِحْيَاءُ، فَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَحْصُلُ إِلَّا بِمُعْظَمِ اللَّيْلِ، وَقِيلَ: يَحْصُلُ بِسَاعَةٍ

“Para ulama berbeda pendapat tentang kadar menghidupkan malam hari raya Idul Fitri, pandangan yang kuat menyatakan harus sebagian besar malam, namun ada pula pendapat yang mengatakan sudah cukup dengan sebagian waktu saja.” (Al-Futuhat ar-Rabaniyyah ala al-Adzkar an-Nawawiyah [Mesir: al-Azhariyyah], vol. 4, h. 235)

Alhasil, menghidupkan malam Idul Fitri merupakan amalan yang dianjurkan oleh syariat. Di dalamnya mengandung banyak keutamaan, di antaranya dapat menjaga hati agar tetap hidup, bersih dari kecintaan berlebihan terhadap dunia, serta berharap meraih keberkahan dan husnul khatimah.

Di tengah suasana suka cita menyambut hari raya, umat Islam dianjurkan untuk mengisinya dengan ragam ibadah sebagai bentuk syukur atas nikmat Ramadhan yang telah dilalui.

Baca juga: Khutbah Idul Fitri: Tetap Istiqamah dalam Kebaikan Meski Ramadhan Telah Usai

Adapun kadar guna meraih keutamaannya bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti halnya melaksanakan shalat Isya secara berjamaah dan berniat mendirikan shalat Subuh secara berjamaah.

Selain itu, menghidupkan malam hari raya juga dapat dilakukan dengan berdoa, berdzikir, tadarus Alquran, bersedekah, takbiran, serta melakukan amalan lain yang bernilai ibadah.

Semoga kita termasuk golongan yang mampu menghidupkan malam penuh kemuliaan ini dengan amal terbaik dan keikhlasan yang sempurna. Amin.