Lewati ke konten utama
Senin, 21 September 2026 / 9 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Konsinyering halal
Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Foto: Istimewa
Berita

MUI Minta Pelaku Usaha Segera Bersiap Hadapi Wajib Halal Oktober 2026

MUI Minta Pelaku Usaha Segera Bersiap Hadapi Wajib Halal Oktober 2026

/ 9 Rabiul Akhir 1448 H 2 menit baca 80 dibaca

Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para pelaku usaha dari berbagai skala untuk segera bersiap menghadapi pemberlakuan penuh Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026. 

Hal ini dinilai krusial agar seluruh ekosistem bisnis memiliki kepastian hukum dan masyarakat mendapat perlindungan konsumen secara optimal.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa momentum 18 Oktober 2026 bukan lagi saatnya untuk berspekulasi atau menunda kewajiban sertifikasi halal, melainkan waktu untuk bergerak bersama meningkatkan kepatuhan.

"Tanggal 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama," ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital di sela-sela Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober Menteng,  di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengingatkan bahwa kesiapan pelaku usaha sangat penting mengingat cakupan Wajib Halal tahap kedua ini jauh lebih luas dibanding tahap sebelumnya. 

Kiai Cholil mengungkapkan, sertifikasi halal kini diwajibkan tidak hanya untuk sektor makanan dan minuman, tetapi juga merambah ke berbagai sektor industri lainnya.

"Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu," paparnya.

CEO Amanah Zakat ini menambahkan, penahapan ini berlaku merata baik bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun produk luar negeri atau impor yang beredar di Indonesia.

MUI bersama lintas kementerian dan lembaga, seperti BPJPH, KSP, Kementerian Agama, Kemenko PMK, BPOM, dan KNEKS telah menyatukan komitmen untuk mengawal implementasi ini. Kiai Cholil memastikan MUI siap memberikan dukungan penuh dari sisi keumatan dan penetapan kehalalan produk.


"MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," kata Kiai Cholil.

Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahuddin Al Ayyub, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nassar, dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan.

Hadir pula pelaksana tugas Deputi II KSP Popy Rufaidah, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)  Asep Sunandar, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi 3) BPOM Elin Herlina, Wasekjen MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad, dan Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub.

BAGIKAN: