Lewati ke konten utama
Selasa, 14 Juli 2026 / 28 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Viral Croissant ‘Berambut’ Mirip Bulu Kemaluan, Ketua MUI Prof Ni'am: Tak Bisa Disertifikasi Halal

2 menit baca 239 dibaca
Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Miftah/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh kemunculan tren kuliner yang sekilas unik namun kontroversial asal Thailand bernama Croissant Pattaya atau Hair Croissant.

Kue pastri tersebut mendadak viral lantaran menyajikan topping serat-serat halus berwarna hitam yang sekilas sangat mirip dengan rambut kemaluan.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa produk pangan dengan visual rambut seperti alat kelamin perempuan dipastikan tidak akan bisa mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.

Prof Ni’am, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa penetapan kehalalan sebuah produk tidak hanya dinilai dari aspek bahan-bahan yang digunakan, melainkan juga harus memenuhi standar etika visual yang tertuang dalam regulasi resmi.

MUI sendiri telah mengaturnya secara ketat dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Berdasarkan fatwa tersebut, Prof Niam menegaskan bahwa croissant 'berambut' yang sedang viral ini tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi syarat sertifikasi.

Baca juga: Perang Kawasan Teluk dan Ancaman Ekonomi Syariah–Halal

"Croissant 'berambut' Berkonotasi Negatif dan Vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," kata Prof Niam kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai prinsip mendasar dalam konsumsi pangan umat Islam.

Makanan yang dikonsumsi tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus thayyib (baik). "Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.


Prof Ni'am menerangkan bahwa keputusan ini juga merujuk hadits riwayat Bukhari mengenai pentingnya menjaga diri dari perkara yang samar-samar (syubhat) demi menyelamatkan agama dan kehormatan diri:

"Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat)... Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya." (HR Bukhari).

"Dengan merujuk pada aturan dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dipastikan masuk ke dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia karena visualnya yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif," kata Ketua Majelis Alumni IPNU ini.