Lewati ke konten utama
Selasa, 14 Juli 2026 / 28 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Paradigma Islam

5 Hadis tentang Keharaman LGBT Berdasarkan Penjelasan Para Ulama Hadis

8 menit baca 288 dibaca
5 Hadis tentang Keharaman LGBT Berdasarkan Penjelasan Para Ulama Hadis
Foto: AI Modified/ChatGPT
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Topik tersebut menjadi sorotan setelah muncul sejumlah peristiwa di beberapa wilayah Indonesia yang diduga berkaitan dengan perilaku seksual sesama jenis dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam Islam, ditegaskan  bahwa Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan, yakni laki-laki dan perempuan. Hubungan antara keduanya tidak semata-mata menjadi sarana pemenuhan naluri biologis dan penyaluran kasih sayang semata, lebih dari itu, tujuannya juga untuk menjaga keturunan serta menjamin keberlangsungan kehidupan manusia.

Atas dasar itu, Alquran maupun hadis secara tegas melarang hubungan seksual sesama jenis. Perbuatan itu digambarkan sebagai tindakan keji, melampaui batas, dan bertentangan dengan fitrah serta ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.

Tidak sedikit ayat Alquran yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Begitu juga banyak riwayat hadis yang menyinggung tentang keharamannya. Setidaknya ada lima hadis yang akan dipaparkan dalam tulisan ini.

Baca juga: 6 Ayat Alquran tentang Keharaman LGBT Berdasarkan Penjelasan Para Ulama Tafsir

Berikut lima hadis yang menerangkan larangan perilaku LGBT disertai penjelasan para ulama ahli hadis:

1. Larangan Bersentuhan Kulit yang Disertai Syahwat dengan Sesama Jenis

Islam tidak hanya melarang hubungan seksual sesama jenis, tetapi juga menutup berbagai jalan yang berpotensi mengantarkan seseorang kepada perbuatan tersebut. Salah satunya adalah larangan melakukan kontak fisik secara langsung dengan sesama jenis yang disertai syahwat atau dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Rasulullah SAW bersabda:

وَلا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبِ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى المرأةِ فِي الثَّوْبِ الوَاحِدِ

Artinya: “… Dan janganlah seorang laki-laki berada (berbaring) bersama laki-laki lain di bawah satu kain, dan jangan pula seorang perempuan berada (berbaring) bersama perempuan lain di bawah satu kain.” (HR Al-Muslim)

Syekh Mulla ‘Ali al-Qari (wafat 1014 H) menjelaskan bahwa hadis di atas melarang dua laki-laki bersentuhan kulit secara langsung dalam satu selimut saat berada di tempat tidur. Begitu juga berlaku bagi sesama perempuan.

Larangan tersebut tidak lain dimaksudkan guna mencegah kemungkinan terjadinya bersentuhan kulit satu sama lain yang kemudian menimbulkan perbuatan keji di antara keduanya.

قَالَ ابْنُ الْمَلَكِ: أَيْ: لَا تَصِلُ بَشَرَةُ أَحَدِهِمَا إِلَى بَشَرَةِ الْآخَرِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فِي الْمَضْجَعِ لِخَوْفِ ظُهُورِ فَاحِشَةٍ بَيْنَهُمَا. قَالَ الْمُظْهِرُ: وَمَنْ فَعَلَ يُعَزَّرُ وَلَا يَحُدُّ. وَفِيهِ بَيَانُ تَحْرِيمِ النَّظَرِ إِلَى مَا لَا يَجُوزُ

“Imam Ibn al-Malak berkata: ‘Maksudnya, jangan sampai kulit tubuh salah seorang dari keduanya bersentuhan dengan kulit tubuh yang lain dalam satu kain ketika berada di tempat tidur, karena dikhawatirkan terjadi perbuatan keji di antara keduanya.’ Imam al-Muzhir berkomentar: ‘Orang yang melakukan hal itu dikenai sanksi takzir, bukan hukuman had. Dalam keterangan ini juga terdapat penjelasan tentang haramnya melihat bagian tubuh yang tidak boleh dilihat.’” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Masabih [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 5, h. 2051)

Keterangan ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya memberikan perhatian terhadap suatu perbuatan setelah terjadi, namun juga mencegah berbagai keadaan yang dapat membuka jalan menuju kemaksiatan.

Baca juga: MUI dan Wacana Mempidanakan LGBTQ: Ikhtiar Menjaga Kemaslahatan dan Mandat Pancasila

2. Larangan Melihat Aurat Sesama Jenis

Selain melarang sentuhan fisik yang disertai syahwat, Islam juga menetapkan batasan dalam memandang aurat. Seorang laki-laki tidak diperbolehkan melihat aurat laki-laki lain. Begitu juga menyangkut sesama perempuan. Hal ini selayaknya larangan melihat aurat lawan jenis. Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ المرأةِ

Artinya: “Tidak boleh lelaki melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita.” (HR Muslim)

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menerangkan bahwa hadis di atas menegaskan perihal keharaman melihat aurat orang lain. Ketentuan demikian berlaku baik antara sesama jenis maupun antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri. Hal ini ditegaskan telah menjadi kesepakatan (ijma’) para ulama.

فَفِيهِ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُلِ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَالْمَرْأَةِ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ، وَكَذَلِكَ نَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةِ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ

“Dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang haramnya seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan haramnya seorang perempuan melihat aurat perempuan lain. Dalam masalah ini tidak terdapat perbedaan pendapat. Begitu pula, seorang laki-laki melihat aurat perempuan dan seorang perempuan melihat aurat laki-laki hukumnya haram berdasarkan konsensus ulama.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim [Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi], vol. 4, h. 30)

Lebih lanjut, Syekh Mulla ‘Ali al-Qari memaparkan bahwa memandang pemuda tampan yang belum tumbuh janggut hukumnya haram, baik terdapat kekhawatiran akan munculnya fitnah maupun tidak. Menurutnya, paras pemuda itu dapat menimbulkan ketertarikan lantaran menyerupai kecantikan perempuan.

Bahkan, larangan ini dinilai perlu lebih ditekankan sebab peluang terjerumus ke dalam perbuatan buruk bersama mereka dianggap lebih mudah daripada dengan perempuan.

وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَى الْأَمْرَدِ إِذَا كَانَ حَسَنَ الصُّورَةِ أُمِنَ مِنَ الْفِتْنَةِ أَمْ لَا، هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ الصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ فَإِنَّهُ يُشْتَهَى وَصُورَتُهُ فِي الْجَمَالِ كَصُورَةِ الْمَرْأَةِ بَلْ رُبَّمَا كَانَ كَثِيرٌ مِنْهُمْ عِنْدَ الْمُحَقِّقِينَ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَحُذَّاقُ أَصْحَابِهِ وَذَلِكَ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْمَرْأَةِ أَحْسَنُ صُورَةً مِنْ كَثِيرٍ مِنَ النِّسَاءِ بَلْ هُمْ بِالتَّحْرِيمِ أَوْلَى لِمَا يَتَمَكَّنُ فِي حَقِّهِمْ مِنْ طُرُقِ الشَّرِّ مَا لَا يَتَمَكَّنُ مِنْ مِثْلِهِ فِي حَقِّ الْمَرْأَةِ

“Demikian pula, haram melihat pemuda yang belum tumbuh janggut apabila ia berwajah tampan, baik dikhawatirkan timbul fitnah maupun tidak. Inilah pendapat mazhab yang sahih dan dipilih. Sebab, ia dapat menimbulkan ketertarikan, sedangkan ketampanan rupanya menyerupai kecantikan perempuan. Terlebih, menurut para ulama yang mendalam penelitiannya, banyak di antara mereka yang lebih rupawan daripada banyak perempuan. Ketentuan ini telah ditegaskan oleh Imam asy-Syafi’i dan para ulama terkemuka dari kalangan pengikutnya. Hal itu disebabkan, karena dalam persoalan ini, kedudukannya serupa dengan perempuan. Bahkan, larangan terhadap mereka lebih patut ditekankan karena berbagai jalan menuju keburukan dalam hubungan dengan mereka lebih mudah dilakukan daripada terhadap perempuan.” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Masabih [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 5, h. 2051)

Dengan demikian, di sini dapat dipahami bahwa perintah menjaga pandangan dan menutup aurat menjadi bagian dari upaya menjaga kesucian diri serta mencegah tumbuhnya ketertarikan yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan terlarang.

Baca juga: Di Balik Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang LGBT, Agenda Besar Bentengi Bangsa dan Selamatkan Fitrah Manusia

3. Hubungan Seksual Sesama Jenis Termasuk Perbuatan Zina

Setelah menerangkan batasan dalam bersentuhan dan memandang aurat, hadis berikutnya secara lebih terang menjelaskan hukum hubungan seksual sesama jenis. Nabi SAW menyebut perbuatan seksual antara sesama laki-laki maupun sesama perempuan sebagai bentuk perzinaan. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ، وَإِذَا أَتَتِ المَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَانِ

Artinya: “Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina.” (HR Al-Baihaqi)

Syekh Husain bin Muhammad al-Maghribi (wafat 1119 H) menjabarkan dalam karyanya, bahwa redaksi hadis tersebut menegaskan keharaman hubungan seksual antara sesama laki-laki. Perbuatan itu tergolong dosa besar, sementara ancaman dan hukuman bagi pelakunya telah diterangkan dalam Alquran melalui kisah kaum Nabi Luth.

وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى تَحْرِيمِ إِتْيَانِ الذَّكَرِ، وَهُوَ كَبِيرَةٌ قَدْ وَرَدَ الْوَعِيدُ عَلَيْهَا وَعِقَابُ فَاعِلِهَا فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي حَقِّ قَوْمٍ، وَشَرْعُ مَنْ قَبْلَنَا لَازِمٌ اتِّبَاعُهُ فِي شَرْعِنَا عَلَى الْمُخْتَارِ

“Hadis ini menunjukkan keharaman melakukan hubungan seksual sesama laki-laki. Perbuatan itu termasuk dosa besar. Ancaman dan hukuman bagi pelakunya telah disebutkan dalam Kitabullah berkaitan dengan suatu kaum. Syariat umat sebelum kita wajib diikuti dalam syariat kita menurut pendapat yang dipilih.” (Al-Badr at-Tamam Syarh Bulugh al-maram [KSA: Dar Hijr], vol. 9, h. 59)

Keharaman serupa juga berlaku bagi hubungan seksual antara sesama perempuan. Hal ini diterangkan dalam riwayat dari Wailah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ وَائِلَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: السَّحَاقُ بَيْنَ النِّسَاءِ زِنَا بَيْنَهُنَّ

Artinya: “Dari Wailah, berkata: Hubungan seksual antara sesama wanita itu zina.” (HR Ath-Thabarani)

Menurut pandangan Syekh Abdurrauf al-Munawi (wafat 1031 H), hubungan seksual antara sesama perempuan tergolong zina dalam hal sama-sama mendatangkan dosa, kendati kadar serta tingkat bobotnya tidak sepenuhnya sama.

السِّحَاقُ بَيْنَ النِّسَاءِ زِنًا بَيْنَهُنَّ، أَيْ: مِثْلُ الزِّنَا فِي لُحُوقِ مُطْلَقِ الْإِثْمِ، وَإِنْ تَفَاوَتَ الْمِقْدَارُ فِي الْأَغْلَظِيَّةِ

“Perbuatan lesbian di antara sesama perempuan termasuk zina di antara mereka. Maksudnya, perbuatan itu menyerupai zina dalam hal sama-sama menimbulkan dosa, meskipun kadar dan tingkat beratnya berbeda.” (Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ as-Shagir [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra], vol. 4, h. 137)

Dua riwayat di atas menunjukkan bahwa larangan hubungan seksual sesama jenis berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Keduanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketentuan syariat dalam penyaluran hasrat seksual.

Baca juga: Kenali Jenis-Jenis Zina dan Bahayanya yang Harus Diwaspadai Muslim

4. Perilaku Kaum Nabi Luth yang Sangat Dikhawatirkan Rasulullah

Larangan terhadap hubungan seksual sesama jenis juga disampaikan Rasulullah SAW dalam bentuk peringatan kepada umatnya. Beliau mengungkapkan kekhawatiran yang besar apabila perbuatan menyimpang kaum Nabi Luth kembali dilakukan oleh umat Islam. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

Artinya: “Sesungguhnya apa yang saya khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan umat Nabi Luth.” (HR At-Tirmidzi)

Syekh Abdurrauf al-Munawi menerangkan penyebutan perbuatan kaum Nabi Luth dalam redaksi tersebut. Menurutnya, hal itu mengisyaratkan bahwa mereka merupakan kaum yang pertama kali melakukan perbuatan itu.

Selain itu, Syekh Abdurrauf al-Munawi juga menegaskan bahwa ungkapan ini sekaligus menunjukkan betapa buruknya tindakan keji tersebut, lantaran dinilai menyalahi fungsi dan tujuan penciptaan yang telah ditetapkan Allah.

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ، عَبَّرَ بِهِ تَلْوِيحًا بِكَوْنِهِمُ الْفَاعِلِينَ لِذَلِكَ ابْتِدَاءً، وَأَنَّهُ مِنْ أَقْبَحِ الْقَبِيحِ؛ لِأَنَّ كُلَّ مَا أَوْجَدَهُ اللَّهُ فِي هَذَا الْعَالَمِ جَعَلَهُ لِفِعْلٍ خَاصٍّ لَا يَصْلُحُ لِغَيْرِهِ، وَجَعَلَ الذَّكَرَ لِلْفَاعِلِيَّةِ، وَالْأُنْثَى لِلْمَفْعُولِيَّةِ، فَمَنْ عَكَسَ فَقَدْ أَبْطَلَ حِكْمَتَهُ

Sesungguhnya, perkara yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Nabi Luth. Ungkapan perbuatan kaum Nabi Luth ini digunakan sebagai bentuk sindiran yang menunjukkan bahwa merekalah yang pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Hal itu juga menunjukkan bahwa perbuatan itu termasuk perbuatan yang paling buruk. Sebab, segala sesuatu yang Allah ciptakan di alam ini memiliki fungsi tertentu dan tidak diperuntukkan bagi fungsi yang lain. Allah menjadikan laki-laki sebagai pihak yang melakukan dan perempuan sebagai pihak yang menerima. Oleh karena itu, siapa yang membalikkan ketentuan demikian berarti telah menyalahi hikmah penciptaan-Nya.” (At-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shaghir [Riyadh: Maktabah al-Imam as-Syafi’i], vol. 1, h. 309)

Besarnya kekhawatiran Nabi SAW dalam riwayat hadis di atas menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan LGBT bukanlah persoalan ringan. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan menjaga diri, keluarga, maupun lingkungan sosial agar tidak menormalisasi tindakan yang secara jelas dilarang oleh syariat.

Baca juga: Melalui Perpres, Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme

5. Ancaman Laknat bagi Pelaku Hubungan Sesama Jenis

Di samping diperingatkan sebagai perbuatan yang sangat dikhawatirkan Nabi SAW, hubungan seksual sesama jenis juga mendapat ancaman laknat.

Dalam salah satu riwayat hadis, ancaman tersebut bahkan diulang sebanyak tiga kali sebagai bentuk penegasan terhadap beratnya perbuatan itu. Rasulullah SAW bersabda:

مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

Artinya: “Terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR At-Thabrani)

Imam Ibn Ruslan (wafat 844 H) dalam kitabnya menguraikan bahwa yang dimaksud dengan terlaknat ialah seseorang yang dijauhkan oleh Allah dari limpahan rahmat dan pahala-Nya serta tidak akan memperoleh perlindungan dari-Nya.

الْمَلْعُونُ: الَّذِي تَبَرَّأَ اللَّهُ مِنْهُ، وَأَبْعَدَهُ مِنْ رَحْمَتِهِ وَثَوَابِهِ

“Orang yang terlaknat adalah orang yang Allah berlepas diri darinya serta menjauhkannya dari rahmat dan pahala-Nya.” (Syarh Sunan Abi Dawud libni Ruslan [Mesir: Dar al-Falah], vol. 9, h. 515)

Pengulangan ancaman laknat dalam riwayat ini menunjukkan betapa kerasnya peringatan syariat terhadap hubungan seksual sesama jenis. Ancaman itu semestinya mendorong seorang muslim untuk menjauhi perbuatan penyimpangan seksual LGBT. Karena itu, sudah benar kalau masyarakat menolak kampanye gerakan menyimpang tersebut.

Baca juga: Ketum MUI: LGBT dan Korupsi Itu Pelanggaran HAM Berat, Jangan Diputarbalikkan!

Demikianlah lima hadis beserta penjelasan para ulama ahli hadis yang menerangkan keharaman hubungan sesama jenis, yang selanjutnya dalam konteks sekarang berkembang dan dikenal dengan perilaku LGBT.

Riwayat-riwayat tersebut tidak hanya menjelaskan larangan terhadap perbuatannya, tetapi juga mengajarkan tentang pentingnya menjaga pandangan, menutup aurat, menghindari sentuhan yang disertai syahwat, serta menutup segala akses yang dapat mengantarkan kepada kemaksiatan. Wallahu a‘lam bis shawab.