Tren Siaran TV Ramadhan 1447 Semakin Bernilai Positif, Ketua MUI Apresiasi Lembaga Penyiaran
Sadam Al Ghifari
Penulis
Azharun N
Editor
Jakarta, MUI Digital--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi, Komunikasi dan Digital (Infokomdigi) KH Masduki Baidlowi mengapresiasi lembaga penyiaran karena siaran Ramadhan 1447 H mengalami tren positif yang meningkat.
Hal ini disampaikannya dalam acara Ekspose Publik Hasil Pantauan 10 hari pertama Siaran Ramadhan yang dilakukan oleh MUI bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Apresiasi saya sampaikan kepada kreator tv, produser, dengan berbagai kekurangan yang sudah disampaikan Bu Rida (Ketua Tim Pantauan) dan kawan-kawan," kata Kiai Masduki di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Hasil temuan tersebut menunjukkan tren positif yang mengalami peningkatan. Kiai Masduki menilai, lembaga penyiaran sudah berikhtiar agar siaran Ramadhan bisa sesuai dengan kriteria KPI dan yang diinginkan MUI.
"Pada dasarnya kita ingin siaran (Ramadhan) apakah hiburan, dakwah, (maupun lainnya) orientasinya mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu yang selalu disampaikan setiap tahun," kata Juru Bicara Wakil Presiden ke-13 RI.
Kiai Masduki menjelaskan, siaran radio dan televisi menggunakan frekuensi publik yang sangat terbatas dan milik publik yang pengelolaannya diberikan kepada KPI.
Lebih lanjut, Kiai Masduki mengatakan, penggunaan frekuensi publik juga perlu diawasi oleh semua pihak agar lembaga penyiaran bisa menggunakannya untuk kepentingan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Ini saya sampaikan setiap tahun karena siaran punya perspektif mencerdaskan. Kita di setengah bulan Ramadhan telah berjalan, sebuah kerja yang baik dilakukan oleh tim pantauan. Kita akan melanjutkan pantauan," ujarnya.
Kiai Masduki menerangkan, hasil pantauan akan menghasilkan catatan evaluasi, rekomendasi dan apresiasi kepada lembaga penyiaran. Hal itu juga akan disampaikan kepada KPI.
Setelah bulan Ramadhan, lanjutnya, MUI bersama pihak-pihak terkait akan mengadakan Anugerah Syiar Ramadhan (ASR) sebagai bentuk penghargaan kepada lembaga penyiaran yang telah menyajikan siaran Ramadhan dengan baik.
Pemantauan siaran Ramadhan yang hingga kini hanya menyasar lembaga penyiaran diharapkan ke depannya bisa menyasar media sosial.
Baca juga: Temuan Pantauan Ramadhan MUI 10 Hari Pertama: Indikasi Pelanggaran Program Trans TV dan Trans7
Menurutnya, hingga saat ini penggunaan media sosial belum diatur melalui undang-undang. MUI menegaskan akan mengawal agar adanya undang-undang penggunaan media sosial bisa diawasi.
"Sistem komunikasi di media digital bisa diawasi dengan baik. Sekarang banyak tersaji di media sosial, sehingga perlu pengawasan mengenai moral dan akhlak bangsa. Saya kira itu menjadi soal dan perjuangan kita ke depan," kata Kiai Masduki.
Hadir dalam acara ini Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Wasekjen MUI Bidang Infokomdigi H Asrori S Karni, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan Wakil Ketua Komisi Infokomdigi MUI Prof Gun Gun Heryanto.