Standardisasi Dai ke-42 MUI Digelar di Bandung, Angkat Isu Dakwah Wasathiyah dan Ekonomi Syariah
Admin
Penulis
BANDUNG, MUI.OR.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyelenggarakan program Standardisasi Dai yang ke-42 pada Senin (25/8/2025).
Untuk kedua kalinya, kegiatan ini digelar di luar daerah setelah bulan lalu dilaksanakan di Yogyakarta. Kali ini, pelaksanaan ditempatkan di Kota Bandung.
Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, menyampaikan kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari para peserta secara mandiri, serta dukungan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Indonesia (BI) yang memberikan fasilitas tempat secara gratis sekaligus membantu konsumsi.
“Pesertanya sangat antusias karena tempatnya kondusif. Lebih dari itu, kegiatan ini kita dorong agar para dai memiliki pemahaman Islam yang memadai dan wasathiyah,” ujar Kiai Zubaidi kepada MUIDigital, Senin (25/8/2025).
Peserta Standardisasi Dai kali ini datang dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Kalimantan. Meskipun digelar di Bandung, jangkauan pesertanya tetap bersifat nasional.
Kiai Zubaidi menegaskan tiga misi utama dalam program Standardisasi Dai ini. Pertama, memastikan para dai memiliki pemahaman keislaman yang cukup dengan berlandaskan prinsip wasathiyah. Kedua, menanamkan komitmen kuat para dai untuk berdakwah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Tidak boleh ada dai yang anti-NKRI atau anti-Pancasila. Jika ada yang seperti itu, tentu sertifikatnya akan kita cabut,” tegasnya.
Ketiga, para dai dibekali dengan manhaj dakwah yang mengedepankan sikap santun, bijaksana, serta efektif dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Bukan sekadar mengumpulkan massa, melainkan bagaimana dakwah memberikan rahmat bagi semua, sebagaimana Islam rahmatan lil ‘alamin,” tambahnya.
Selain materi keagamaan, Komisi Dakwah MUI juga memperluas wawasan para dai dengan pengetahuan ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah.
Tujuannya, agar para dai mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang ekonomi Islam yang tumbuh secara alami, sejalan dengan regulasi pemerintah.
Kiai Zubaidi juga menyampaikan pesan kepada pemerintah agar melibatkan dai dalam ekosistem pengembangan ekonomi syariah nasional.
Menurutnya, dai memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.
Dia mengatakan, dai memiliki jamaah yang banyak, sehingga pesan tentang ekonomi syariah akan lebih cepat dipahami dan diamalkan masyarakat.
“Karena itu, kami harapkan pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan para dai, termasuk jaminan sosial, kesehatan, hingga perlindungan kerja,” jelasnya.
Dia menambahkan, sebagian besar dai bekerja secara mandiri tanpa ikatan formal. Dukungan pemerintah berupa jaminan sosial dan peningkatan kesejahteraan dinilai penting agar para dai dapat fokus berdakwah sekaligus berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. (Miftahul Jannah, ed: Nashih)