MUI Minta Pemerintah Perhatikan Kearifan Lokal Terkait Maraknya Penjualan Makanan Nonhalal
A Fahrur Rozi
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, meminta pemerintah lebih memperhatikan aspek kearifan lokal dalam menyikapi maraknya penjualan makanan nonhalal di tengah masyarakat, termasuk fenomena penjualan mie berbahan babi di sejumlah wilayah.
Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata soal boleh atau tidak dalam hukum positif, tetapi menyangkut etika sosial, tenggang rasa, dan harmoni kehidupan bermasyarakat, khususnya di lingkungan dengan mayoritas Muslim.
“Ini berkenaan dengan kearifan lokal dan tenggang rasa. Artinya mayoritas orang-orang muslim yang pasti tidak mengonsumsi yang haram, maka kita harus tahu yang disediakan di tengah-tengah itu untuk menjaga di tengahnya,” ujarnya kepada MUI Digital di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Perkuat Akses UMKM Dapatkan Bahan Baku Halal, LPPOM Bangun Pilot Project di Tiga Provinsi
Kiai Cholil pun menegaskan, MUI tidak melarang praktik penjualan maupun konsumsi makanan nonhalal karena hal tersebut diperbolehkan dalam hukum nasional.
Namun, menurutnya, pelaku usaha perlu mempertimbangkan sensitivitas sosial masyarakat sekitar.
“Yang mau makan babi, yang mau jual babi, kita tidak melarang karena itu diperbolehkan secara hukum nasional, tapi tenggang rasa itu penting,” katanya.
Lebih lanjut, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah itu juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan penolakan secara konstitusional dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau destruktif.
“Kami berharap masyarakat yang menolak itu secara konstitusional, jangan sampai melakukan kekerasan,” tegasnya.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah lebih bijak dalam memberikan izin usaha, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Baca juga: Haikal Hasan: Halal itu 'For All', Simbol Makanan Elite dan Gaya Hidup Sehat Dunia
Sebagai solusi, Kiai Cholil menyarankan agar penjualan makanan nonhalal ditempatkan di lingkungan yang sesuai dengan konsumennya, sehingga tidak menimbulkan gesekan sosial.
“Saya berharap pemerintah mengatur ini, jangan memberikan izin… saya minta kearifan pemerintah. Meskipun tidak ada peraturan tertulis, tapi ada kearifan lokal yang menjadi pertimbangan. Tentu solusinya yang makanan haram, juallah di tempat orang-orang yang memang mau makan itu. Di tempat Muslim, fasilitas itu saling menghargai,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kehidupan bermasyarakat, etika harus menjadi landasan di atas sekadar aturan formal.
Menurutnya, harmoni sosial tidak cukup dijaga melalui hukum prosedural semata, tetapi juga melalui akhlak dan etika dalam berinteraksi.
“Di atas aturan, fikih syariahnya di atasnya akhlaknya. Etika itu yang membungkus indahnya syariat,” pungkasnya.