Lewati ke konten utama
Minggu, 30 Agustus 2026 / 17 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Sidang Komisi Organisasi Sepakati Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Majelis Tahkim NU

2 menit baca 158 dibaca
1000560571
Bagikan:

Jombang, MUI Digital--Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menuntaskan pembahasan draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Salah satu keputusan paling strategis yang disepakati secara mufakat oleh para muktamirin adalah pemayungan hukum serta penguatan kedudukan dan kewenangan Majelis Tahkim sebagai lembaga resmi penyelesaian perselisihan internal organisasi.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan keputusan penting tersebut usai pelaksanaan sidang komisi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). 

Ketua MUI Bidang Fatwa ini mengungkapkan bahwa keberadaan Majelis Tahkim kini secara resmi dimuat ke dalam Anggaran Dasar NU guna memberikan kepastian hukum yang kokoh.

Baca juga: Muktamar ke-35 NU Rekomendasikan Evaluasi Koperasi Desa, Ini Alasannya

​"Ada beberapa hal yang bersifat strategis yang dibahas dan disepakati terkait perbaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Khususnya di Anggaran Dasar, terkait mekanisme penyelesaian perselisihan internal," kata Prof Niam kepada MUI Digital. 

"Jika ada perselisihan, diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak, dilakukan melalui Majelis Tahkim. Selama ini sudah ada mekanisme seperti itu, tetapi belum dipayungi di dalam Anggaran Dasar. Nah, ini dimuat dan dicantumkan di dalam Anggaran Dasar NU dan itu sudah disepakati," sambungnya. 

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menegaskan bahwa jalannya sidang di Komisi Organisasi berlangsung sangat produktif, hangat, dan efisien. Pembahasan draft keorganisasian tersebut selesai relatif cepat sebelum dilaporkan pada sidang pleno Muktamar.

​"Pembahasan di sidang komisi itu sebenarnya relatif pendek, hanya membutuhkan waktu 6,5 jam dari seluruh waktu yang disediakan. Lebih pendek dari komisi qanuniyah. Artinya, dari sisi waktu, pembahasan bisa sangat produktif dan juga efisien," tambahnya.

Baca juga: Sidang Bahtsul Masail Rekomendasikan Muktamar NU Tolak Penggunaan Dana Pendidikan untuk MBG

Selain penegasan fungsi Majelis Tahkim dalam Anggaran Dasar, Komisi Organisasi juga merumuskan bab khusus dalam Anggaran Rumah Tangga yang memperjelas kedudukan serta kewenangan lembaga penengah tersebut. Hal ini ditujukan agar setiap dinamika maupun perbedaan pendapat di internal jam'iyyah memiliki alur penyelesaian yang bermartabat, adil, dan mengikat secara organisatoris.