Lewati ke konten utama
Minggu, 30 Agustus 2026 / 17 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Prof Niam Sholeh Sebut Musyawarah Muktamar ke-35 NU Lahirkan Opsi Bijak Soal Jabatan Politik

2 menit baca 240 dibaca
1000560571
Bagikan:

Jombang, MUI Digital--Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa musyawarah komisi organisasi berhasil melahirkan jalan keluar bijak (wise) terkait isu sensitif larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU.

Kesepakatan tersebut dicapai secara mufakat tanpa melalui proses pemungutan suara (voting) usai sidang komisi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Prof Niam mengungkapkan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk Ketua Umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi tengah yang diterima seluruh peserta dengan penuh kegembiraan.

Baca juga: Sidang Komisi Organisasi Sepakati Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Majelis Tahkim NU

​"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais 'Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa. 

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan bahwa rangkap jabatan yang dilarang di lingkup ekskutif yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota, dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota. 

Sementara dalam ruang lingkup lingkup legislatif, ungkapnya, pimpinan serta anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudiaan dalam struktur partai, tidak boleh menjadi pimpinan dan pengurus partai politik. 

Baca juga: Muktamar ke-35 NU Rekomendasikan Evaluasi Koperasi Desa, Ini Alasannya

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa pembatasan ketat yang hanya menyasar Rais 'Aam dan Ketua Umum memiliki basis logika organisasi yang kuat. Sebagai simbol tertinggi kepemimpinan NU, kedua posisi tersebut mengemban amanah politik tingkat tinggi untuk kebangsaan dan umat (siyasatul 'ulya).

​"Sementara urusan jabatan politik praktis itu kan siyasatud dunya, urusan keduniaan," tegas Prof Niam yang juga Ketua Majelis Alumni IPNU. 

Adapun bagi pengurus di luar mandataris, kata Prof Niam, seperti jajaran wakil ketua, sekretaris, maupun pengurus wilayah di bawah PBNU, aturan larangan tersebut tidak berlaku mutlak.

"Mereka tetap dimungkinkan menduduki jabatan politik tertentu termasuk menteri, meski tetap tunduk pada regulasi terpisah yang mengatur keanggotaan partai politik," ujarnya.