Sambut Baik Pembatasan Medsos Bagi Anak, MUI: Kebijakan Lindungi Anak di Ruang Digital
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kebijakan pemerintah mengenai pembatasan akses anak di ruang digital. MUI menyebut kebijakan tersebut dapat melindungi anak di ruang digital.
"KPRK MUI menyambut baik dan menjadi harapan kita bersama karena ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini dapat melindungi anak-anak kita," kata Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma'rifah, kepada MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Siti Ma'rifah menilai, langkah ini memang harus diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman, mulai dari konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adiksi (kecanduan).
Puteri Wakil Presiden ke-13 RI ini menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital.
Dia menekankan, teknologi itu memanusiakan manusia, bukan merusak, terutama merusak tumbuh kembang masa kecil anak-anak.
"Langkah ini dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Ketua MUI Bidang PRK menilai pemerintah dan seluruh komponen masyarakat bersama-sama menyiapkan generasi muda yang sehat dan dapat menggunakan platform digital secara bijak. Terhindar dari konten negatif, khususnya yang mengeksploitasi anak dan merusak mental anak.
Baca juga: HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif di ruang digital, tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka," sambungnya.
"Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik dan hak anak. Bukan sekedar membatasi, tetapi juga melindungi mereka dari risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar," sambungnya.
MUI menegaskan, keamanan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan regulasi ini.
Sebab, batasan usia dalam penggunaan media sosial semakin menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat meningkatnya keterlibatan anak dalam dunia digital diiringi dengan potensi risiko.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024, anak-anak mencakup 28,65 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa.
Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2024 menunjukkan bahwa penetrasi internet pada generasi Z yang lahir pada 1997 hingga 2012 mencapai 87, 02 persen.
Bahkan, di daerah tertinggal, usia pertama kali menggunakan internet tercatat berada pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan tertinggi media sosial.
Dia menegaskan tingginya partisipasi anak dalam dunia digital harus diimbangi dengan regulasi yang jelas dan mampu memberikan perlindungan kepada anak dari konten berbahaya dan risiko eksploitasi kejahatan di ranah daring.
“Regulasi yang dibuat harus berbasis bukti, berdasarkan karakteristik wilayah dan memperhatikan kebutuhan nyata anak-anak di era digital saat ini," terangnya.
Kekhawatiran terhadap keamanan anak di ruang digital semakin meningkat seiring laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, yang mencatat bahwa di skala internasional, Indonesia menempati peringkat keempat dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir.
Siti Ma'rifah menilai, situasi ini mengkhawatirkan dan menjadi alarm bagi kita semua.
Dia menegaskan regulasi yang ada harus memiliki ketegasan dalam menindak pelaku penyimpangan dan memberikan perlindungan optimal kepada anak-anak di ruang digital.
Baca juga: Mari Bersama-sama Hindari Konten Negatif di Media Sosial Selama Ramadhan
"KPRK MUI siap mengawal implementasi regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak ini bersama seluruh stakeholder terkait agar Generasi Indonesia Emas yang berkarakter, sehat jasmani dan rohani dapat terwujud untuk Indonesia yang lebih baik," tutupnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Kebijakan tersebut mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.