Lewati ke konten utama
Minggu, 20 September 2026 / 8 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Bendera Suriah
Bendera Suriah ilustrasi. Chat GPT
Berita

Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati dan Penjara atas Kekerasan Pesisir 2025

Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati dan Penjara atas Kekerasan Pesisir 2025

/ 8 Rabiul Akhir 1448 H 2 menit baca 132 dibaca

DAMASKUS, MUI Digital — Pengadilan Pidana Militer Suriah di Kota Aleppo menjatuhkan hukuman mati kepada satu terdakwa, penjara seumur hidup kepada terdakwa lainnya, dan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa ketiga dalam kasus kekerasan di wilayah pesisir Suriah pada Maret 2025.

Dikutip MUIDigital dari Middle East Monitor (MEMO) yang melaporkan Anadolu Agency, Ahad (20/9/2026), pengadilan juga menyatakan satu terdakwa lainnya tidak bersalah.

Keempat putusan tersebut merupakan bagian dari tujuh terdakwa yang masih menunggu putusan dalam perkara tersebut.

Sidang penetapan hukuman berlangsung di Istana Kehakiman Aleppo dan disiarkan oleh stasiun televisi milik negara, Alikhbariah TV.

Hakim Zakaria Bakkar, kepala Pengadilan Pidana Militer, memimpin persidangan di hadapan sejumlah pejabat kehakiman.

Vonis terhadap tiga terdakwa lainnya diperkirakan akan diumumkan pada waktu berikutnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan kekerasan yang terjadi pada 6 Maret 2025 di wilayah pesisir Suriah, khususnya Provinsi Latakia dan Tartus, termasuk kawasan Jableh dan Baniyas.

Menurut laporan Anadolu, pada 6 Maret 2025, kelompok yang disebut sebagai pendukung rezim yang telah digulingkan melakukan serangan terhadap sejumlah pos pemeriksaan pasukan keamanan yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri serta pos-pos militer di wilayah pesisir.

Serangan tersebut menyebabkan ratusan orang tewas, termasuk anggota pasukan keamanan dan warga sipil. Setelah kejadian itu, Kementerian Pertahanan Suriah mengirimkan pasukan tambahan ke wilayah tersebut.

Pihak berwenang Suriah kemudian menyatakan bahwa sejumlah orang yang dianggap terlibat melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pembunuhan, pencurian, dan kejahatan terhadap individu di wilayah pesisir.

Pada 9 Maret 2025, Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa memutuskan pembentukan komisi untuk menyelidiki rangkaian peristiwa tersebut.

Pemerintah juga membentuk komite tinggi untuk menjaga perdamaian sosial dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait kekerasan di wilayah pesisir.

Dalam proses hukum yang berlangsung kemudian, persidangan terbuka kasus tersebut dimulai di Istana Kehakiman Aleppo pada 18 November 2025. Sebanyak 14 terdakwa saat itu menjalani persidangan.

Dari jumlah tersebut, tujuh terdakwa menghadapi dakwaan, termasuk penghasutan konflik sektarian, pencurian, serta serangan terhadap personel keamanan dan militer. Sementara tujuh terdakwa lainnya menghadapi dakwaan pencurian dan pembunuhan.

Laporan Anadolu juga menyebutkan bahwa terdakwa yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara diketahui pernah bertugas di Angkatan Darat Suriah, sementara terdakwa lainnya disebut sebagai perwakilan dari rezim yang telah digulingkan.

Kekerasan di wilayah pesisir tersebut kemudian menjadi perhatian dalam proses peradilan serta investigasi di tingkat lokal dan internasional.

BAGIKAN: