Lewati ke konten utama
Minggu, 19 Juli 2026 / 4 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Peluang Zakat Jadi Pengurang Pajak Kecil, Pakar Ekonomi UI Sarankan Baznas dan LAZ Fokus di Sisi Pendayagunaan

3 menit baca 160 dibaca
024378ac-ae63-4d4e-ac3f-4cd0fa9fab29
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital-- Pakar Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono, menilai wacana regulasi zakat sebagai pengurang pajak (tax credit) akan sulit ditembus dalam waktu dekat. 

Ruang fiskal negara yang sangat ketat akibat tingginya tekanan pembiayaan program-program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tembok besar bagi usulan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yusuf dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalis Filantropi yang digelar atas kolaborasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Alquran, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).

Yusuf memaparkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini berada di bawah tekanan yang sangat tinggi untuk mengamankan pendapatan negara yang mayoritas bersumber dari pajak. 

Hal ini memicu terjadinya pergeseran anggaran secara paksa demi membiayai program prioritas Presiden Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan Rp268 Triliun pada APBN 2026.

"Untuk beberapa pembiayaan program unggulan presiden, Kemenkeu sampai harus melakukan 'akrobat' anggaran. MBG misalnya, dimasukkan ke pos anggaran pendidikan 20 persen.  Akibatnya, alokasi untuk pendidikan yang lainnya sebenarnya turun menjadi kisaran 14-an persen," ungkap Yusuf.

Melihat situasi Kemenkeu yang sedang "seret" dana, Yusuf menilai usulan menjadikan zakat sebagai tax credit, yang berpotensi mengurangi langsung kewajiban pajak wajib pajak, hampir pasti akan ditolak oleh otoritas fiskal.

"Gagasan ini (zakat sebagai tax credit) bagus dan secara ekonomi masuk akal agar muzakki (pembayar zakat) lebih semangat. Tapi kalau dari yang saya amati, peluangnya kecil untuk diterima saat ini," imbuhnya.

Agar gerakan zakat tidak jalan di tempat akibat kendala regulasi penghimpunan, Yusuf menyarankan agar Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengubah strategi. Alih-alih menghabiskan energi mendorong isu tax credit di hulu, gerakan zakat nasional sebaiknya fokus memperkuat penetrasi di hilir, yaitu pada sisi pendayagunaan program penanggulangan kemiskinan.

Yusuf melihat, selama ini program pendayagunaan milik lembaga zakat di tingkat desa berjalan sendiri tanpa bantuan dari pemerintah. 

Padahal, pemerintah memiliki anggaran penanggulangan kemiskinan yang sangat besar namun sering kali tidak efisien dalam eksekusinya.

Sebagai contoh, Yusuf menyoroti inefisiensi program sosial pemerintah yang dikelola birokrasi, di mana biaya operasional programnya bisa membengkak hingga 50 persen dari total anggaran. 

Angka ini dinilai sangat boros jika dibandingkan dengan Baznas dan LAZ yang rata-rata biaya programnya hanya berkisar di angka 10 persen.

Yusuf mendorong lembaga zakat untuk mendesak pemerintah agar melibatkan Baznas dan LAZ dalam program kemiskinan resmi negara melalui skema hibah langsung (block grant) atau kontrak pengadaan jasa sosial.

"Kalau memang regulasi tax credit tidak terwujud dan penghimpunan dana zakat nasional masih segitu-segitu saja, tidak masalah. Kita pakai cara lain. Jalankan mekanisme kontrak pengadaan jasa sosial, di-tender saja antar lembaga zakat. Pasti jauh lebih murah dan efisien dibandingkan dikerjakan birokrasi atau instansi lain yang bukan bidangnya," papar Yusuf.

Ia menegaskan, tujuan akhir dari gerakan zakat dan pemerintah pada dasarnya sama, yaitu mengentaskan kemiskinan dengan cepat dan tepat sasaran.

"Orientasi kita adalah kemaslahatan bagi penerima manfaat dengan melibatkan  gerakan zakat yang terbukti efisien dalam program kemiskinan pemerintah akan membuat masyarakat di bawah lebih cepat sejahtera dan ketahanan sosial kita meningkat," kata Yusuf.