Pra-KUII VIII, Komisi Pesantren MUI Bedah Strategi Inkubasi Bisnis Demi Kemandirian Ekonomi Umat
Bandung, MUI Digital — Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus berkomitmen memperkuat pilar ekonomi syariah berbasis umat.
Komitmen ini diwujudkan melalui gelaran Multaqa Ru’asa Al-Ma’ahid II yang menjadi bagian dari rangkaian agenda Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII.
Acara yang berlangsung khidmat di STMIK AMIK Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (18/7/2026) tersebut mengangkat tema krusial yaitu "Analisis Potensi dan Inkubasi Bisnis Pondok Pesantren".
Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI, M Faried Muttaqin Iskandar, menyatakan ekonomi pesantren bukan sekadar urusan perputaran uang, melainkan instrumen strategis untuk menjaga izzah (harga diri) dan keberlangsungan lembaga pendidikan Islam.
Baca juga: Kekerasan terhadap Santri Kembali Terulang, Ketua MUI Ingatkan Khitah Pesantren
“Tujuan utama kita adalah memahami konsep dan pemberdayaan ekonomi untuk kemandirian pesantren,” ujar Gus Faried, begitu akrab disapa, di hadapan para pimpinan pesantren.
Dengan tata kelola yang mandiri, pesantren dapat membiayai operasionalnya, meningkatkan kesejahteraan santri dan pengurus, serta mengurangi ketergantungan pada donasi eksternal.
Dalam multaqa tersebut, dipaparkan bahwa ruang lingkup ekonomi pesantren sangat luas dan berbasis pada kearifan lokal. Mulai dari usaha mikro dan kecil (seperti koperasi pesantren), sektor pertanian organik, peternakan (unggas dan ikan), industri kreatif (batik dan anyaman), hingga produk makanan halal.
Namun, MUI juga menyoroti tantangan nyata yang dihadapi di lapangan, seperti keterbatasan modal dan kurangnya keterampilan manajemen usaha.
Guna mengatasi hambatan tersebut, Komisi Pesantren MUI merumuskan strategi inkubasi bisnis yang komprehensif, meliputi:
1. Pelatihan keterampilan. Membekali santri dengan ilmu manajemen bisnis modern, pengelolaan keuangan transparan, dan pemasaran digital (e-commerce).
Baca juga: Sebanyak 157 Pengelola Pesantren se-Indonesia Ikuti Workshop Ekonomi di Darunnajah
2. Akses permodalan syariah. Membuka jejaring pembiayaan tanpa riba melalui BMT, Bank Syariah, Koperasi Syariah, hingga pemanfaatan wakaf produktif dan program CSR.
3. Kemitraan strategis. Membangun kolaborasi sinergis antara pesantren dengan pemerintah, BUMN, dan sektor swasta.
MUI Digital mencatat, salah satu contoh keberhasilan yang diangkat dalam forum ini adalah Pondok Pesantren Al-Amien Ngasinan, Kediri, Jawa Timur.
Pesantren ini sukses mandiri secara ekonomi melalui unit usaha ayam petelur, ayam potong, budidaya ikan air tawar, peternakan sapi dan kambing, hingga merambah bidang UMKM seperti jasa *laundry* dan percetakan yang semuanya dikelola oleh santri.
Gus Faried menekankan, peran santri dalam ekosistem ini sangat vital. Santri tidak hanya diajarkan mengaji, tetapi juga diposisikan sebagai pelaku usaha dan inovator yang mampu melahirkan produk halal bersertifikat serta menangkap peluang global seperti ekowisata pesantren.
“Ketika lulus nanti, para santri tidak hanya membawa bekal ilmu agama, tetapi juga practical skills dan mentalitas berdikari (khairu ummah) yang siap menggerakkan roda ekonomi umat,” tambahnya.
Baca juga: Menemukan “Mengapa” Pesantren Bertahan di Tengah Perubahan
Rekomendasi
Sebagai penutup agenda Pra-KUII VIII ini, Komisi Pesantren MUI merumuskan tiga langkah strategis jangka panjang yang akan dibawa ke forum KUII VII, yaitu: penguatan kelembagaan dan tata kelola profesional, mendorong inovasi produk santri yang berdaya saing tinggi di pasar modern, serta memperluas jalinan kemitraan strategis global.
Melalui ikhtiar ini, Majelis Ulama Indonesia berharap pondok pesantren di seluruh tanah air mampu tegak berdiri sebagai pilar peradaban Islam yang mandiri, sejahtera, dan berkah.