Lewati ke konten utama
Jumat, 7 Agustus 2026 / 23 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

MUI Tegaskan Fatwa Daerah Tidak Boleh Bertentangan dengan Fatwa Pusat

4 menit baca 124 dibaca
Muzakarah
Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional yang digelar di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Foto: Latifahtul Janna/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH M  Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan fatwa yang diterbitkan MUI merupakan fatwa kelembagaan yang bersifat tunggal. 

Karena itu, MUI daerah tidak dibenarkan menetapkan fatwa yang bertentangan dengan keputusan MUI Pusat.

Hal tersebut disampaikan Kiai Ni'am dalam Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional yang digelar di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Kiai Ni'am menjelaskan, fatwa MUI bukan merupakan fatwa perseorangan, melainkan keputusan resmi organisasi yang berlaku secara nasional. "Ini adalah fatwa institusi, bukan fatwa fardi (individu)," ujar Kiai Ni'am.

Menurutnya, karena MUI merupakan satu institusi, maka fatwa yang dihasilkan juga hanya satu.

"Fatwa institusi dan institusinya MUI itu tunggal, maka pada hakikatnya fatwa MUI adalah fatwa yang tunggal," katanya.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menegaskan, MUI daerah tidak dapat menjadikan perbedaan ijtihad sebagai dasar untuk menetapkan fatwa yang berbeda dengan MUI Pusat. 

Menurutnya, argumen fikih bahwa satu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lain (al-ijtihad la yunqadhu bil ijtihad) tidak bisa dijadikan alasan bagi MUI daerah untuk mengambil ijtihadnya sendiri, karena pada prinsipnya MUI adalah organisasi yang fatwanya bersifat tunggal.

"Pada prinsipnya ini adalah organisasi yang fatwanya bersifat tunggal," ujarnya.

Kiai Ni'am menjelaskan, ketentuan tersebut juga berlaku terhadap fatwa yang berkaitan dengan produk halal maupun kebijakan organisasi lainnya.

"Fatwa-fatwa yang ditetapkan adalah tunggal, sekalipun mungkin nanti ada delegasi kewenangan," katanya.

Baca juga: Prof Niam: Negara Tidak Bisa Mengintervensi Sikap Keagamaan dan Otoritas Fatwa MUI

Lebih lanjut, Kiai Ni'am menerangkan bahwa dalam Peraturan Organisasi MUI, kewenangan MUI daerah pada dasarnya hanya sebatas melaksanakan fatwa yang telah ditetapkan MUI Pusat.

"MUI Provinsi, Kabupaten, Kota atau MUI daerah hanya berhak melaksanakannya," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, MUI daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan fatwa yang berbeda.

"Tidak punya kewenangan secara kelembagaan untuk menetapkan fatwa, apalagi menetapkan fatwa yang berbeda," tegasnya.

Meski demikian, Kiai Ni'am menyebut terdapat pengecualian apabila suatu persoalan belum pernah diputuskan MUI Pusat.

"Terhadap masalah yang belum ditetapkan fatwanya oleh Majelis Ulama Indonesia maka MUI daerah diberikan kewenangan," katanya.

Namun, kewenangan tersebut hanya berlaku untuk persoalan yang memang menjadi kebutuhan dan ruang lingkup daerah.

Baca juga: Apresiasi Buku 'Tiga Tokoh Berpengaruh Fatwa MUI', Prof Niam: Ditulis dengan Penjiwaan dan Persaksian Langsung

"Terhadap masalah-masalah yang memang lingkup dan juga spektrumnya berada di daerah," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Kiai Ni'am juga menyinggung kasus fatwa mengenai stunning atau pemingsanan hewan sebelum penyembelihan. 

Dia mengungkapkan pernah terdapat perbedaan penetapan fatwa di salah satu MUI provinsi, yang saat itu menetapkan bahwa stunning hukumnya haram.

Menurutnya, setelah dilakukan tabayun, perbedaan tersebut secara substansi sebenarnya tidak keliru, karena penetapan itu didasarkan pada temuan praktik stunning di lapangan yang memang tidak memenuhi standar fatwa nasional.

"Secara substansi mungkin tidak salah, karena didasarkan kepada praktik stunning yang tidak memenuhi standar. Memang itu haram," jelasnya.

Yang menjadi persoalan, lanjut Kiai Ni'am, bukan pada substansi hukumnya, melainkan pada aspek kewenangan. Fatwa yang dikeluarkan MUI provinsi tersebut dirumuskan secara umum sehingga berlaku layaknya standar nasional, padahal kewenangan menetapkan standar yang bersifat nasional ada di tangan MUI Pusat.

"Kesalahan administratifnya adalah menetapkan fatwa yang bersifat umum yang pada hakikatnya menjadi standar nasional. Kewenangannya adalah MUI Pusat," ujarnya.

Selain itu, Kiai Ni'am menegaskan bahwa peninjauan kembali terhadap fatwa (i'adatun nazhar) tetap dimungkinkan apabila terdapat alasan yang kuat.

"Sangat mungkin terjadi kesalahan di dalam istinbat hukum karena penetap fatwa di MUI tidak maksum," katanya.

Baca juga: Membaca Kiprah Kiai Ni'am dalam Diskursus Fatwa dan Peran MUI

Dia menambahkan, peninjauan juga dapat dilakukan apabila terjadi kekeliruan dalam memahami persoalan atau adanya perubahan kondisi yang memengaruhi penetapan hukum.

"Salah di dalam membangun tashawur (deskripsi) masalah," ujarnya.

"Perbedaan illat hukum, perbedaan waktu, perbedaan tempat, atau perbedaan kondisi memungkinkan terjadinya perubahan hukum," imbuhnya.