Lewati ke konten utama
Senin, 10 Agustus 2026 / 26 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Kiai Miftachul Akhyar: Perbedaan Pendapat Mendorong Manusia Terus Berpikir Cari Solusi

3 menit baca 155 dibaca
KH Miftachul Akhyar
Rais Aam PBNU , KH Miftachul Akhyar, dalam forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

Depok, MUI Digital—Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menyampaikan bahwa perbedaan pendapat (ikhtilaf) bukanlah sebuah ancaman atau pemicu perpecahan. 

Sebaliknya, perbedaan pandangan merupakan dorongan alami dari Allah SWT yang menuntut manusia untuk terus bergerak, berpikir, dan mencari jalan keluar terbaik atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pesan mendalam tersebut disampaikan Kiai Miftach saat membuka forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).

Di hadapan para ulama, kiai, dan peserta yang hadir, Kiai Miftach menjelaskan bahwa tradisi perbedaan pendapat telah mewarnai sejarah keilmuan Islam sejak masa sahabat, tabiin, tabi'ut tabiin, hingga masa pendirian Nahdlatul Ulama. 

Baca juga: Sekjen MUI: Fatwa Tidak Hadir di Ruang Hampa, Menjawab Isu Strategis Bangsa

Perbedaan pandangan ini menjadi energi penggerak yang menghidupkan iklim intelektual dan daya kritis umat Islam dalam merespons dinamika zaman.

"Adanya ikhtilaf, kita terus bergerak, kita terus berupaya untuk menyelesaikan masail-masail yang ada, musykilat-musykilat yang perlu kita selesaikan," tutur Kiai Miftach.

Kiai Miftach menilai bahwa ketiadaan perdebatan pemikiran justru menandakan matinya daya kritis dan berhentinya peradaban manusia. 

Perbedaan pendapat adalah sunnatullah yang sengaja ditanamkan agar manusia tidak berhenti belajar, mengkaji, dan memperdalam keilmuan agama.

Baca juga: 6 Tahapan Proses Penetapan Fatwa Kontemporer yang Perlu Diperhatikan

"Andaikan tidak ada ikhtilaf, sudah selesai tugas manusia ini dan agama akan segera diangkat karena tidak ada yang perlu dibahas dalam Bahtsul Masail," kata Rais Aam PBNU tersebut yang disambut hangat oleh para peserta.

Kiai Miftach menambahkan bahwa pada masa awal berdirinya NU, perbedaan pendapat di antara para ulama juga terjadi secara tajam, terutama dalam pelaksanaan Muktamar pertama, kedua, dan ketiga. 

Namun, tradisi perdebatan tersebut selalu berhasil disalurkan dan diselesaikan secara adem melalui forum Bahtsul Masail. Forum ini dipandang sebagai nikmat agung (nikmat uzma) dari Allah SWT karena terus mengalami perbaikan dan dinamika keilmuan dari waktu ke waktu.

Semangat perbedaan pendapat yang konstruktif ini menjadi landasan utama gelaran Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU. Dalam kesempatan tersebut, PBNU membagi ruang diskusi ke dalam tiga komisi utama guna membedah berbagai persoalan krusial.

Pertama Komisi Waqi’iyyah yang membahas isu-isu kontemporer seperti hukum cryptocurrency dalam ekonomi Islam, komersialisasi data genetik (DNA), serta integrasi teknologi implan otak nirkabel (Neuralink).

Kedua, Komisi Maudhuiyyah yang membahas metodologi i’adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam fikih, konsep pajak berkeadilan, dan nilai-nilai keulamaan NU.

Ketiga, Komisi Qanuniyyah yang membahas aspek regulasi seperti RUU Sisdiknas, pembatasan outsourcing dan PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan, serta kebijakan pembukaan lahan di Papua.