Kemenag: Penghimpunan Zakat Belum Optimal Dibandingkan Jumlah Populasi Muslim
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Penghimpunan zakat secara nasional hingga saat ini masih belum optimal jika dibandingkan dengan besarnya jumlah umat Islam di Indonesia.
Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan data zakat nasional menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan.
“Berdasarkan laporan zakat nasional, zakat kita sampai hari ini masih belum optimal. Dari sisi kuantitas umat Islam, tentu kalau dihitung masih belum seimbang antara jumlah umat Islam dengan pengumpulan saat ini,” ujarnya saat memaparkan materi pada acara Penguatan Ekosistem Zakat, Infak, Sedekah, dan wakaf (Ziswaf) untuk Kemaslahatan Umat yang di selenggarakan oleh Islamic Dakwah Fund (IsDF) MUI, di Kantor MUI pada Selasa (3/3/2026).
Ia juga mengungkapkan fenomena meningkatnya infak dan sedekah yang justru melampaui zakat di sejumlah lembaga.
“Saya menerima laporan bahwa ada sebagian lembaga justru infak dan sedekahnya lebih tinggi daripada zakat, bahkan mencapai di atas 80 persen. Nah, ini menjadi salah satu bukti bahwa infak dan sedekah itu sudah menjadi budaya,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya pendalaman pemahaman masyarakat mengenai prioritas ibadah dalam Islam.
Baca juga: IsDF-MUI Galang Kolaborasi Nasional Perkuat Ekosistem Ziswaf
“Perlu didalami apakah yang berinfak dan bersedekah ini adalah orang yang sebenarnya sudah wajib zakat atau tidak. Karena ada kecenderungan sebagian masyarakat kita masih belum bisa membedakan antara ibadah yang wajib, kemudian sunnah, dan terakhir tentu mubah dalam konteks ibadah,” jelasnya.
Sebagai regulator, ia menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyediakan instrumen hukum untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat secara legal dan terstruktur.
“Kami tentu menyediakan instrumen sebagai payungnya agar masyarakat bersama-sama pemerintah mengoptimalkan pengumpulan. Pertama, tentu di sisi legalitasnya, karena dalam undang-undang sangat jelas seperti itu,” tegasnya.
Ia juga menyinggung praktik pengumpulan zakat secara tradisional yang masih berlangsung di masyarakat dan belum seluruhnya tercatat secara resmi.
Baca juga: MUI dan LAZ Perkuat Sinergi, Dorong Kebangkitan Zakat dan Wakaf Nasional
“Boleh jadi praktik-praktik di masyarakat yang selama ini sudah berjalan, misalnya saya waktu kecil membayar kepada ustaz atau tokoh lokal, itu dianggap selesai. Mungkin hari ini pun masih banyak yang tidak tercatat,” ujarnya.
Dalam konteks wakaf, Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menemukan tantangan besar pada aspek pelaporan dan profesionalisme nazir.
“Kami bersama-sama di BWI melihat laporan nazir kita itu masih sangat rendah. Ini menjadi tantangan, meskipun sebenarnya kalau dihitung aset wakaf itu menjadikan umat ini istimewa,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar nazir belum menjadikan tugasnya sebagai profesi utama.
“Kami mendapati 84 persen nazir ternyata belum fokus, karena nazir belum dianggap sebagai profesi. Padahal, dalam undang-undang nazir bisa mendapatkan imbalan maksimal 10 persen dari hasil kelola wakaf,” ujarnya.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Masih Kaji Nisab Zakat Pendapatan Versi Baznas
Menurutnya, revisi regulasi tengah diusulkan agar profesi nazir lebih memiliki daya tarik dan penguatan kompetensi.
“Nazir kita umumnya bukan orang yang memiliki modal usaha, baru modal pengetahuan. Ini yang menyebabkan tanah kelola wakaf masih problematis. Kami terus berusaha memfasilitasi sertifikasi nazir,” jelasnya.
Di akhir paparannya, Prof Waryono menegaskan bahwa optimalisasi penghimpunan menjadi kunci agar distribusi dan pemberdayaan dana umat dapat berjalan maksimal.
“Intinya, Bapak-Ibu, terkait zakat dan wakaf itu belum optimal untuk dikumpulkan. Karena belum optimal, maka pendistribusian dan pemberdayaannya juga masih terbatas,” kata dia.